Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Universitas Ahmad Dahlan

UAD Terjunkan 188 Mahasiswa KKN di Kabupaten Pacitan

Edukasi | 2023-02-03 08:01:18
Penerjunan mahasiswa KKN Universitas Ahmad Dahlan (UAD) di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur (Foto: Humas dan Protokol UAD)

Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta melaksanakan penerjunan 188 mahasiswa untuk Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler di Kabupaten Pacitan, yang terdiri atas 188 mahasiswa. Seluruh mahasiswa dibagi menjadi 21 unit yang disebar ke sejumlah desa di Kecamatan Pacitan di antaranya Desa Tambakrejo, Desa Banjarsari, Desa Purworejo, Desa Mentoro, Desa Kayen, dan Desa Sukoharjo.

Acara tersebut dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Pacitan pada Senin, 30 Januari 2023 pukul 13.00 waktu setempat. Hadir Drs. Rudy Haryanto, M. Pd. selaku Asisten I Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Dr. Muchlas M.T. selaku Rektor UAD, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Pacitan, Camat dan Kepala Desa di Kecamatan Pacitan, segenap dosen pembimbing lapangan (DPL), serta 188 mahasiswa KKN Reguler UAD.

Rudy Haryanto mewakili Bupati dan seluruh masyarakat Pacitan berterima kasih dan menyambut dengan hangat kedatangan mahasiswa KKN UAD. “Kami berharap adik-adik mahasiswa bisa menjadi agen pemicu perubahan di Kabupaten Pacitan yang dimulai dari satuan administrasi desa.”

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Pacitan membuka seluas-luasnya inovasi yang dapat mahasiswa KKN lakukan dan diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan di desa yang terakumulasi menjadi persoalan Kabupaten Pacitan. Hal ini sesuai dengan tema KKN yaitu “Mulai dari Database dan Pemetaan Desa, Inisiasi Desa Tangguh Bencana: Pendidikan, Pengembangan dan Pendayagunaan”.

Bupati Pacitan berharap mahasiswa dapat membantu desa melakukan identifikasi potensi wilayah desa dan permasalahan desa dalam rangka percepatan pembangunan desa agar lebih konkret. Melalui KKN tersebut, dapat terjalin hubungan baik antara mahasiswa dan masyarakat desa di Pacitan.

KKN merupakan salah satu aksi nyata dari upaya pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh perguruan tinggi sebagai salah satu bentuk pelatihan. Mahasiswa diharapkan dapat menggunakan kesempatan ini untuk lebih mengenal kondisi sosial ekonomi dan budaya di Kabupaten Pacitan yang sangat kaya dan beragam.

“KKN juga diharapkan membantu pemerintahan Kabupaten Pacitan untuk membumikan perencanaan dengan meningkatkan pengembangan desa mulai dari identifikasi permasalahan, penyusunan database masyarakat, identifikasi potensi, perencanaan berbasis teknologi informasi, dan data potensial,” ungkap Rudy Haryanto.

Ia berpesan kepada seluruh mahasiswa agar dapat segera beradaptasi hidup bermasyarakat selama kurang lebih 30 hari serta dapat menjalin interaksi dan berkomunikasi dengan masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Rektor UAD menyampaikan, mahasiswa KKN akan melaksanakan tugas kemasyarakatan selama 2 bulan. “Yang 1 bulan sebelumnya sudah dilaksanakan observasi terlebih dahulu untuk menyiapkan program kerja dan sudah disetujui oleh pihak setempat, kemudian 1 bulan ke depan pelaksanaan KKN.”

KKN yang diterjunkan di Pacitan menggunakan paradigma lintas sektoral dan interdisipliner. Artinya, banyak kompetensi keilmuan mahasiswa yang dapat dikolaborasikan dan diterapkan guna membantu masyarakat di wilayah tersebut.

“Salah satu sasaran program yakni di bidang kesehatan. Sampai saat ini UAD terlibat banyak kegiatan insidental yang menangani kasus kebencanaan, seperti saat terjadi gempa di Cianjur, kami memberangkatkan tim tanggap bencana. Kami juga menyiapkan mahasiswa secara profesional yang siap bantu mengatasi permasalahan masyarakat, begitu juga untuk KKN ini bisa diadakan cek kesehatan masyarakat,” jelas Rektor UAD. (roy)

uad.ac.id

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image