Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Rutanjepara

Terima Kunjungan OBH Sejar Jepara, Karutan Jepara Bahas Layanan Bantuan Hukum

Info Terkini | Thursday, 02 Feb 2023, 15:24 WIB
sumber: dokpri

Jepara- pada hari ini, Kepala Rutan Jepara menerima kunjungan dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) “Sejar” Jepara, Kamis (02/02).

Kunjungan tersebut bertempat di ruang Kepala Rutan Jepara. dalam kunjungan tersebut OBH Sekar Jepara membahas beberapa hal penting terkait dengan bantuan hukum.

Seperti yang kita tahu bantuan hukum diatur dalam UU RI Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan hukum. Dalam Undang-Undang tersebut yang dimaksud dengan bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

OBH ‘Sejar” merupakan organisasi yang telah akreditasi untuk memberikan bantuan hukum kepada mereka yang membutuhkan. Dalam hal ini adalah para WBP Rutan Jepara. Organisasi bantuan hukum ini memberikan bantuan secara Cuma-Cuma atau gratis kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Baik itu pidana maupun perdata.

Kepala Rutan Jepara, Nasihul Hakim menyambut baik adanya OBH yang memberikan bantuan kepada para WBP yang membutuhkan bantuan hukum.

“Saya berharap dengan adanya OBH para WBP bisa terbantu dan diberi kemudahan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapinya” ujar beliau.

Karena dengan adanya OBH ini para WBP Rutan Jepara yang tidak memiliki pengetahuan tentang hukum bisa terbantu.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image