Rekomendasi Mobil Bekas di Bawah 100 Jutaan Layak Dibeli Saat Ini!
Teknologi | 2023-01-30 17:07:16Rekomendasi mobil bekas dibawah 100 juta tidak bisa diabaikan
Dengan budget pas-pasan di bawah Rp 100 jutaan, membeli mobil baru jadi masalah besar. Namun jika Anda bekerja keras untuk berburu model-model berikut, Anda masih bisa memilih yang tahan lama dan murah. Berikut ini rekomendasi mobil bekas dibawah 100 jutaan yang tidak bisa diabaikan:
Honda Jazz i-DSI 2004: Rp 80 juta
Toyota Vios sedan 2012: 91 juta
Mitsubishi Mirage 2012: Rp 83 juta
Mazda 2 2012: Rp 99 juta
Daihatsu Gran Max blind Van 2016: Rp 83 juta
Nissan Serena 2012: Rp 98 juta
Toyota Agya 2014: Rp 80 juta
Nissan Grand Livina 2013: Rp 98 juta
Honda Brio 2017: Rp 99 juta
Datsun Go 2015: Rp 75 juta
Daihatsu Ayla 2015: Rp 88 juta
Suzuki Splash 2011: Rp 78 juta
>>> Baca juga Bandingkan Calya Vs Avanza
Catatan saat membeli mobil bekas murah
Kendaraan sudah lama tidak beroperasi, mobil bekas menjalankan taksi, kendaraan terkena kerusakan air, kebanjiran, atau kecelakaan, ... adalah jenis mobil yang perlu diperhatikan dan harus dihindari oleh pembeli mobil bekas.
Kendaraan terkena kerusakan air
Mobil yang pernah kena air dan kebanjiran merupakan salah satu mobil bekas yang “tabu” saat dibeli. Dengan mobil bekas yang pernah kebanjiran, air bisa masuk ke bagian interior dan mempengaruhi banyak detail interior, terutama sistem kelistrikan di dalam mobil.
Mobil yang terkena air adalah mobil yang tergenang air di intake udara mesin sehingga menyebabkan mesin mati. Saat ini, jika pengemudi dengan sengaja menyalakan kembali mesin, air dapat tersedot lebih dalam sehingga menyebabkan kerusakan mesin yang serius. Kalaupun diperbaiki, mobil bisa beroperasi normal kembali, namun kestabilan dan keawetan mesin tidak akan sama lagi.
Mobil mengalami kecelakaan
Mobil yang tertabrak dan rusak akibat kecelakaan memang sudah diperbaiki, namun tidak terjamin dari segi keamanan dan nilai guna. Setiap kali modifikasi mobil sangat mempengaruhi daya tahan kendaraan. Belum lagi sulit untuk menilai apakah suku cadang dan komponennya asli atau tidak.
Mobil digunakan untuk menjalankan taksi
Mobil yang menjalankan layanan taksi, persewaan mobil tanpa sopir, mobil kontrak, dll., sering ditawarkan untuk dijual kembali dengan harga 10%-40% lebih murah daripada mobil untuk penggunaan pribadi. Kendaraan ini sering beroperasi dengan frekuensi tinggi, dengan sedikit perawatan seperti mobil pribadi. Oleh karena itu, mobil cepat mengalami degradasi, terutama pada sistem mesin, AC, dan girboks. Untuk menghindari mata pembeli, ada yang dipugar dengan hati-hati, speedometer diputar ulang.
Mobil sudah lama menganggur
Anda tidak menyangka mobil yang kurang digunakan akan awet. Mobil yang tidak aktif, sering tergeletak di garasi atau di tempat parkir rentan terhadap usia harapan hidup. Mobil yang jarang dipakai sering menghasilkan jamur, detail kolong mobil mudah berkarat. Oleh karena itu, Anda harus hati-hati mengamati dan mengevaluasi kualitas mobil yang kurang aktif untuk memiliki rencana pembelian yang wajar.
Mobil tanpa SIM pemilik dan dokumen legal
Sudah banyak kasus sengketa mobil akibat salah membeli mobil tanpa surat-surat pemilik. Kendaraan yang tidak memiliki dokumen untuk membuktikan asal usulnya, biasanya mobil yang dicuri pemiliknya atau mobil yang ditipu untuk dijual.
Mobil bekas dengan harga miring
Jika Anda menemukan bahwa mobil yang ingin Anda beli ternyata sangat murah dibandingkan dengan harga pasaran, Anda harus mengajukan pertanyaan dan mempelajari serta mengevaluasi dengan tenang sebelum melanjutkan untuk menegosiasikan harga.
Nah, itulah rekomendasi mobil bekas dibawah 100 jutaan serta catatan saat membeli mobil bekas murah. Semoga bermanfaat bagi yang berminat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.