Narkoba Mencemari Kepribadian Diri
Eduaksi | 2023-01-30 10:35:13Narkoba Mencemari Kepribadian Diri
Sampai saat ini narkoba masih menjadi masalah di kalangan yang tak terpaut oleh umur, khusunya di kalangan remaja yang tingkat penasaran nya masih tinggi. Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang. Selain ‘Narkoba’ istilah lain yang di gunakan oleh Kesehatan Republik Indonesia ialah Napza merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif. Mudahnya mendapat bahan berbahaya membuat pencandu nya semakin meningkat tak kenal usia, jenis kelamin, semua dapat beresiko kecanduan jika sudah menyicipinya. Diantara efek yang beresiko bagi kesehatan adalah dehidras, halusinasi, menurun nya kesadaran, turunkan kualitas hidup, mengganggu psikologis, bahkan sampai kepada kemaatian.
Bagai dua sisi mata uang, narkoba menjadi zat yang bisa memberikan manfaat dan juga merusakan kesehatan. Karena pada dasar nya narkoba adalah obat-obatan, namun bisa menjadi boomerang jika salah di gunakan. Dampak narkoba sendiri semakin meresahkan bagi pencandunya baik kesehatan bahkan kehidupan. Sebagaimana seperti yang kita tahu, ada beberapa jenis obat-obatan yang termasuk ke dalam jenis narkoba dan di gunakan untuk proses penyembuhan karena efek nya dapat menenangkan. Namun itu tadi akan berbahaya jika di pakai dalam jumlah yang berlebihan, akan membuat kecanduan dan fatal. Lebih dari itu, dampak yang ditimbulkan dari narkoba tidak hanya bagi penggunanya saja tetapi juga bagi orang lain. Nabi saw bersabda, "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh memberi bahaya (mudharat) kepada orang lain." (HR. Ahmad, Ibnu Majah)
Penyalah gunaan narkoba secara berlebih di larang oleh hukum karena mendorong tindakan kriminal dan lain nya, dapat membahayakn diri sendiri bahkan orang lain. Kecanduan ini bermula dari si pemakai merasa tenang dan menyenangkan, dari sinilah muncul penyalahgunaan agar terus mendapatkan ketenangan yang bersifat halusinasi. Dalam narkoba sendiri banyak sekali jenis dan macam nya seperti narkoba jenis alami yaitu ganja dan koka, narkoba jenis sintesis yaitu (metadon, amfetamin dll), narkoba jenis semi sintesis (heroin, merfin dll), dan masih banyak lagi.
Narkoba adalah zat atau obat, baik alamiah maupun psikis. Yang berkhasiat melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan yang signifikan pada mental dan perilaku. Lebih sering digunakan oleh dokter untuk mengobati gangguan jiwa. Bahan adiktif lainnya adalah zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan. [UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika] bahan ini bisa mengarahkan atau sebagai jalan adiksi terhadap narkotika.
Masalah penyalah gunaan narkoba di indonesia, sekarang ini sangat memprihatinkan. Ada beberapa sebab yang menyebabkan hal ini, diantaranya ialah karena Indonesia terletak pada posisi di antara tiga benua dan mengingat pengetahuan dan teknologi semakin meningkat maka pengaruh globalisasi, arus transportasi yang di salah gunakan membuat sasaran opini peredaran gelap. Jawa Barat memiliki potensi sumber daya yang luar biasa besar dan termasuk provinsi yang jumlah penduduk nya terbanyak. Potensi ini tentunya memiliki celah positif dan negatif. Salah satu dampak negatif nya adalah penyalah gunaan narkoba, untuk meminimalisir hal tersebut maka potensi sumber daya yang harus di maksimalkan adalah dengan adanya perguruan tinggi dengan maksud tujuan agar masyarakat lebih bisa membina lingkungan nya, khusunya dahulu diri sendiri.
Kembali pada penyalah gunaan narkoba semakin tinggi, sekalipun pemerintah dan masyarakat melakukan pemberdayaan, karena sulit di berantas. Yang dapat di lakukan saat ini adalah berupaya agar hal tersebut tidak terus meluas, yang dapat merugikan masa depan bangsa sebab merosot nya generasai muda. Hal ini berkaitan dengan peredaran gelap menjadi andil dari kejahatan internasional. Penderita ketergantungan narkoba umum nya berusia 15-24 tahun, kebanyakan dari mereka masih menduduki bangku pendidikan.
Pendidikan menjadi pihak yang berkewajiban dan bertanggung jawab atas upaya penyalah gunaan narkoba di kalangan remaja. Karena remaja adalah objek yang emosional, masih labil sehingga sangat rentan untuk mencoba di mulai dengan rasa ingin tahu, coba-coba, rasa solidaritas akan teman, faktor keluarga yang tidak rukun dan lain sebagainya yang kemudian menjadi kecanduan. Di samping itu, kampus dan sekolah juga kadang menjadi tempat yang dengan sangat mudah menjadi objek jual beli narkoba. Data penyalah guna narkoba saat ini yang telah mendapat rehabilitasi yang tercatat di BNN di Jawa Barat tahun 2017-2021, sebanyak :
a. 2017 : 111 orang
b. 2018 : 135 orang
c. 2019 : 221 orang
d. 2020 : 100 orang
e. 2021 - bulan agustus : 100 orang
Hingga total keseluruhan nya adalah 710 orang.
Ibnu Taimiyah pernah memberikan fatwa haram terkait narkoba secara tegas. Beliau berkata, "Narkoba sama seperti zat yang memabukkan lainnya. Diharamkan sesuai kesepakatan para ulama dan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan." Sebagai barang yang bisa dianggap racun karena membunuh manusia, Rasulullah saw dalam riwayat lain kembali menegaskan tentang buruknya narkoba yang akan dipertanggung jawabkan di akhirat kelak.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.