Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Atika Hidayati

PPSDM Migas Adakan Pelatihan Regulasi Hilir Migas untuk ASN KESDM

Eduaksi | Monday, 30 Jan 2023, 09:07 WIB

 

Regulasi Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) digunakan untuk menangani pengolahan migas yang telah diproduksi.
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) mengadakan Pelatihan Regulasi Hilir Migas Angkatan 1 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) yang dilaksanakan pada, Selasa (24/01/23).
Risdiyanta, selaku pemateri pada Pelatihan tersebut menjelaskan mengenai Proses Pengolahan Minyak Bumi.
“Proses Pengolahan Minyak Bumi terjadi karena minyak bumi keluar dari sumur/well yang tidak dapat langsung digunakan sebagai bahan bakar, bahan pelumas maupun lain-lainnya karena tidak memenuhi persyaratan yang di perlukan, kemudian agar minyak bumi dapat digunakan dengan manfaat yang lebih banyak dan bernilai tinggi harus melalui proses pengolahan terlebih dahulu,” jelasnya.
Kemudian ia juga menjelaskan mengenai Komposisi Minyak Bumi.
“Terdapat beberapa komposisi minyak bumi yang ada dalam proses pengolahan, terdiri dari komponen hidrikarbon (Hc) dan Non Hidrokarbon (Non-Hc), dan minyak bumi berwarna hitam hingga coklat kehitam-hitaman, dalam bentuk cair dan terdapat gas-gas yang melarut didalammnya, dengan berat jenis,” tambahnya.
Dalam Pelatihan yang dilaksanakan selama 3 hari ini ada beberapa penambahan materi lain diantaranya Kegiatan Pengolahan Gas Bumi dan Pengangkutan Gas Bumi dan Produknya, Pengangkutan Minyak Bumi dan Produknya, Kegiatan Penyimpanan dan Niaga Migas, Proses Penyusunan Peraturan Perundangan dan Regulasi Bidang Hilir Migas.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image