Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image siti suryani

PHK Masal, Rakyat Menjadi Tumbal

Agama | Sunday, 29 Jan 2023, 21:41 WIB

PHK Masal Rakyat Menjadi Tumbal

Fenomena pemutusan hubungan kerja masal (PHK) menghantui Indonesia, pasalnya gelombang PHK besar tengah terjadi di negeri ini. Setidaknya ada dua alasan yang menyebabkan hal tersebut, pelambatan ekonomi dan suku bunga yang tinggi. Hingga sejumlah perusahaan besar melakukan pemangkasan karyawan, sebagai klaim dari solusi efektif perusahaan, bisnis dan lain sebagainya.

Pemutusan hubungan kerja ( PHK ) massal terbesar ini diumumkan oleh beberapa perusahaan teknologi sejak awal tahun 2023. Banyak analis menyebut tahun 2023 bakal sebagai 'tahun terburuk' untuk karyawan sektor teknologi informasi. Pemutusan hubungan kerja belum pernah terjadi sebelumnya, terjadi di perusahaan baru dan beberapa perusahaan terbesar.

Suara.com, Disney (DIS) mengatakan bahwa perusahaan akan melakukan restrukturisasi, dan AMC Networks (AMCX) mengumumkan bahwa mereka akan memangkas 20 persen stafnya. Perusahaan media sosial seperti Facebook (FB) -induk Meta, yang juga mengandalkan pendapatan iklan, juga melakukan PHK dalam beberapa bulan terakhir. Pada tahun sebelumnya, kurang dari 50 orang kehilangan pekerjaan karena perusahaan merestrukturisasi bisnis digitalnya.

CNN mengumumkan adanya PHK massal karyawan, dalam pemberitahuan kepada karyawan terkait. CNN menyebut PHK diperkirakan akan berdampak pada ratusan staf di jaringan berita global dan menandai pemotongan terdalam untuk organisasi dalam beberapa tahun. Kepala Eksekutif CNN Chris Licht mengatakan kondisi sulit sudah terjadi sejak bulan Mei lalu dimana perusahaan memberikan sebuah memo kepada seluruh karyawannya untuk melakukan proses PHK. PHK terjadi ketika perusahaan media dihantam oleh kondisi ekonomi yang menburuk dan brutal yang telah memukul sektor periklanan.

Maraknya PHK merupakan salah satu buah buruknya situasi ekonomi dunia. Ekonomi global terus dilanda guncangan supply yang parah, membuat inflasi meninggi dan pertumbuhan ekonomi melambat. Kini dua faktor lagi muncul, yakni bank sentral yang menaikkan suku bunga dengan sangat agresif serta demand konsumen yang melemah. Akibatnya, ketidakpastian global yang semakin tinggi akibat perang, pengetatan suku bunga dan krisis biaya hidup

Indonesia dianggap sukses mempertahankan ekonominya di tengah isu resesi yang semakin meluas, tapi jika dilihat dari lapangan usaha, ada beberapa sektor yang meningkat tinggi dan menurun drastis tajam hingga berujung pada pemutusan hubungan karyawan (PHK). Banyak penyebab terjadinya perlambatan pertumbuhan pada sektor-sektor tertentu sehingga berujung pada pemecatan karyawan. Antara lain pengaruh rendahnya permintaan global dan keterbatasan modal pada pelaku startup digital, sehingga yang dipilih adalah rasionalisasi dalam hal pegawai.

Regulasi pemerintah justru memudahkan para pelaku usaha mudah melakukan PHK atas karyawanya. Pemerintah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, waktu kerja, Alih Daya dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja. Nyatanya dalam RPP tersebut pemerintah mengizinkan pelaku usaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja.

Kebijakan pemerintah Indonesia saat ini dengan sistem ekonomi neoliberalnya semakin memperlihatkan watak asli sistem kapitalisme yang berlepas tangan dalam mengurus rakyat. Bagaimana kebijakan yang dibuat pemerintah terhadap kran impor dan pintu investasi asing yang dibuka selebar-lebarnya. Apakah diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat ataukah untuk kepentingan swasta asing?

Maraknya PHK terhadap pribumi, Jalan mulus untuk masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia justru kian terbuka luas. Pasalnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden atau Pepres No. 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Dengan pepres ini bukan lagi mudah dimasuki TKA, namun, terbuka terhadap serbuan TKA. Dengan serbuan TKA ke negeri ini, banyak potensi pekerjaan yang seharusnya bisa dilakukan karyawan lokal malah dilakukan oleh TKA. Hal ini bisa menyebabkan, semakin sempitnya lapangan pekerjaan bagi anak negeri.

PHK masal yang dialami tenaga kerja lokal dan terbuka lebarnya peluang kerja bagi tenaga kerja asing merupakan buah penerapan sistem ekonomi kapitalis. Penguasa dominan kepada oligarki daripada rakyat sendiri, segala kebijakan yang diambil demi memuluskan jalan mereka. Pemegang kekuasaan tidak lagi peduli nasib rakyat yang kian sulit, bahkan tidak mampu untuk melindungi rakyat dari gelombang PHK. Pemegang kekuasaan tunduk dan patuh terhadap oligarki, mereka tidak lebih sekedar fasilitator, bukan pelindung dan pelayan umat.

Bagaimana Islam Melindungi Pekerja

Pekerjaan dalam Islam diatur secara detail dan rinci, ada akad yang mengikat antara pekerja dan pemberi kerja atau pengusaha yaitu akad ijarah. Perjanjian yang harus saling menguntungkan, tidak boleh ada kezoliman yang terjadi diantara keduanya. Pengusaha akan menerima hasil pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja, sebaliknya pekerja akan mendapat imbalan atas pekerjaan yang sudah dilakukanya.

Dalam menentukan imbalan Islam memiliki ketentuan khusus yang harus dijalankan saat terjadi akad ijarah. Dijelaskan bahwa upah pekerja merupakan kompensasi dari jasa pekerjaan yang harus sesuai dengan nilai gunanya. Penentuan upah ini tidak boleh diserahkan kepada pengusaha, penguasa ataupun kepada pekerja atau keumuman masyarakat, tetapi haris diberikan kepada ahlinya yakni orang yang memiliki keahlian dalam menentukan upah.

Besarnya upah ini tidak boleh dibuat berdasarkan perkiraan, sesuai batas taraf kehidupan yang paling rendah, kemampuan produksi seorang pekerja atau dikaitkan dengan harga barang. karena hal itu dapat menyebabkan pekerja diberhentikan ketika produksi barang berkurang. Jadi pekerja dengan ijarah bukan bagian dari biaya produksi, banyak atau sedikit barang yang dihasilkan tidak akan berpengaruh pada gaji pekerja. Dengan demikian pekerja tidak akan terkena PHK massal dikarenakan terjadi menurunya permintaan barang atau ekonomi lemah.

Dalam.hal kekayaan yang ada dalam suatu negara, Islam juga memiliki aturan dalam pengolaannya. Yakni kekayaan pribadi, kekayaan umum dan kekayaan negara. Kekayaan umum merupakan umum berasal dari sumber daya alam (SDA) yang digunakan untuk memenuhi semua kebutuhan rakyat baik kesehatan, pendidikan, dan sarana umum lainnya. Kekayaan negara berasal dari jizyah, kharaj, ghanimah fa’i, harta tidak bertuan, dan lainnya yang dipakai untuk memenuhi kebutuhan negara.

Pengelolaan Islam dijalankan maka rakyat tidak perlu memikirkan bagaimana membiayai kesehatan dan pendidikan. Mereka bisa fokus pada pemenuhan pangan, sandang, dan papan. Jika masih terdapat yang hidup kekurangan, Islam menetapkan pengambilan zakat bagi yang mampu. Zakat itu dikelola negara untuk disalurkan kepada delapan orang yang membutuhkan. Dengan begitu masyarakat akan terpenuhi kebutuhannya, di samping itu mereka juga mendapat jaminan kerja dari negara.

Konsep diatas hanya bisa terlaksana ketika Islam diterapkan secara kafah dalam seluruh aspek kehidupan. Bukan dalam sistem kapitalis saat ini, rakyat hanya dijadikan tumbal dan korban keserakahan kaum kapitalis. Hanya sistem Islam saja yang mampu mengeluarkan manusia dari kerusakan dan kesengsaraan menuju sejahtera.

Wallahualam

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image