Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Bapas Lahat

Bapas Lahat-Polsek Rambang Dangku Bersinergi, Klien Kurang Aktif Lapor Diri Ketar-Ketir!

Kabar | Thursday, 26 Jan 2023, 18:23 WIB

PERDANA dalam kegiatan Lawaslin dalam rangka tindak lanjut MoU dengan Polres Muara Enim, Bapas Lahat Kemenkumham Sumsel sukses bersinergi dan berkoordinasi dengan kepanjangan tangan dari Polres Muara Enim, Polsek Rambang Dangku, Kamis (26/1/2023).

“Dari data dan informasi klien yang kurang aktif lapor diri, kemudian ditindaklanjuti oleh Bhabinkamtibmas Toni Apriadi. Alhamdulillah dari 11 Klien Pemasyarakatan, sebanyak 3 orang Klien yang kurang aktif lapor, dapat dihubungi oleh Bhabinkamtibmas dan langsung menghubungi PK masing-masing. Sisanya sebanyak 8 orang Klien Pemasyarakatan akan ditindaklanjuti oleh Bhabinkamtibmas dengan mencari tahu keberadaan Klien Pemasyarakatan tersebut”, ujar Kasubsi BKD Bapas Lahat usai melaksanakan kegiatan tersebut.

Ka. Bapas Lahat Kemenkumham Sumsel Perimansyah mengapresiasi kegiatan yang telah berhasil dilaksanakan Tim Gamma tersebut.

“Lawaslin merupakan layanan pengawasan secara jemput bola dan dilaksanakan oleh beberapa Tim. Kegiatan ke Polsek Rambang Dangku ini saya tugaskan kepada Tim Gamma yang terdiri dari beberapa PK. Alhamdulillah sukses dilaksanakan.”, ujar Ka. Bapas Lahat Perimansyah.

Bertempat di Polsek Rambang Dangku, Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa (Kasubsi BKD) Bapas Lahat Lisma Yuniarti didampingi oleh PK Madya, Firman Syahri; Ketua Tim Gamma (PK Pertama) M. Habibur Rozak; PK Pertama, Armicho Roy Jaka Suma; PK Pertama, Sadana Niempuna; PK Pertama, Fian Metal Angga Pertapan; PK Pertama, dan PK Pertama, Arief Tri Hantoro.

Sebanyak 21 orang Klien Pemayarakatan yang beralamat di wilayah hukum Polsek Rambang Dangku, yang terdiri atas Kec. Empat Petulai Dangku dan Kec. Rambang Niru hadir mengikuti kegiatan tersebut. Kegiatan ini disambut dengan baik oleh Bhabinkamtibmas Toni Apriadi beserta jajarannya.

Kegiatan dibuka oleh PK Pertama Armicho Roy Jaka Suma, kemudian dilanjutkan pengarahan dari Pembimbing Kemasyarakatan Firman Syahri terkait dengan kewajiban Klien Pemasyarakatan dalam melaksanakan Program baik Asimilasi maupun Integrasi.

Dalam kesempatan ini juga, Bhabinkamtibmas Polsek Rambang Dangku Toni Apriadi memberikan sambutan dan pengarahan terhadap Klien Pemasyarakatan. Toni Apriadi memberikan apresiasi terhadap program ini. Program yang mempermudah Klien Pemasyarakatan untuk melakukan wajib lapor.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini, kami mengira bahwa Narapidana yang mendapat Asimilasi/Integrasi cukup melapor diri sekali saja, ternyata setiap bulan hingga masa bimbingannya berakhir. Kami akan segera menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan Kepala Desa yang ada di Wilayah Hukum Polsek Rambang Dangku. Di mana nama-nama klien yang kurang aktif melapor diri tersebut tinggal”, ucapnya.

PK memberikan bimbingan sesuai dengan kasusnya dan tahapan perkembangan klien. Selain itu, ke-21 orang Klien tersebut juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan segala masalah, hambatan maupun kendala yang dihadapi selama menjalankan masa asimilasi maupun integrasi. Hal tersebut dilakukan agar Pembimbing Kemasyarakatan dapat memberikan arahan maupun solusi terkait permasalahan yang dihadapi para Klien. Menurut penilaian PK, para Klien sejauh ini dinilai dapat bereintegrasi dengan baik.

Kemudian Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan data dan informasi dari Bapas Lahat berupa data Klien Pemasyarakatan di wilayah hukum Polsek Rambang Dangku yang kurang aktif dalam melapor diri ke Bapas Lahat dalam menjalankan program bimbingan ini. Data dan informasi tersebut diserahkan oleh Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Lisma Yuniarti kepada Bhabinkamtibmas Toni Apriadi.

”Ada 11 Klien Pemasyarakatan di wilayah hukum Polsek Rambang Dangku yang kurang aktif lapor diri ke Bapas Lahat dalam menjalani program bimbingan”, kata Lisma.

Menindaklanjuti hasil koordinasi tersebut, Ka. Bapas Lahat Perimansyah meminta kepada para PK yang membimbing 3 Klien Pemasyaratan yang kurang aktif lapor diri dan sudah dapat di tersebut untuk memberikan teguran, bahkan surat peringatan.

“Kalau masih sekali, diberikan teguran saja. Namun jika sudah ke dua kali, wajib diberikan Surat Peringatan. Kecuali, kalau melanggar syarat Umum yaitu mengulangi tindak pidana, otomatis dicabut program integrasinya”, jelas Ka. Bapas Lahat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image