Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Arif Minardi

Masih Adakah Pengawas Ketenagakerjaan?

Eduaksi | Tuesday, 24 Jan 2023, 19:56 WIB
Kecelakaan kerja yang menimpa pekerja konstruksi ( dok Republika )

Kecelakaan kerja terjadi silih berganti. Mengutip data yang dikeluarkan oleh BP Jamsostek, hingga Agustus 2022, sebanyak 35,2 juta pekerja telah terdaftar menjadi peserta. Dan sepanjang tahun 2022, telah terjadi kecelakaan kerja sebanyak 180 ribu kasus kecelakaan kerja dengan tingkat kesembuhan sebesar 26 persen, tingkat kecacatan 3 persen dan kemudian kecelakaan yang menyebabkan kematian sebesar 3 persen. Jumlah kecelakaan kerja diatas sebenarnya lebih banyak lagi karena korban tidak dilaporkan dan tidak menjadi anggota BP Jamsostek.

Masih tinggimya angka kecelakaan kerja akibat lemahnya pengawasan dan buruknya tata kelola Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Menurut organisasi buruh sedunia ILO, setiap tahun terjadi sekitar 250 juta kecelakaan di tempat kerja dan sekitar 160 juta pekerja menjadi sakit karena bahaya di tempat kerja. Dari jumlah tersebut 1,2 juta pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan dan sakit di tempat kerja.

Fungsi pengawasan terkait K3 perusahaan masih lemah dan sering dihalang-halangi saat menjalankan tugasnya. Pengawas spesialis bidang K3 di seluruh Indonesia jumlahnya masih kurang. Untuk itu perlu pelaksanaan tugas dan fungsi pengawas ketenagakerjaan di Indonesia yang terkelola secara terpusat. Untuk mengoptimalkan seluruh aspek pengawasan di bidang ketenagakerjaan yang selama ini terkendala oleh aspek otonomi daerah. Selain itu agar pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah menjadi lebih independen dan terintegrasi.

Menurut ketentuan ILO bahwa pengawasan ketenagakerjaan adalah fungsi publik dari administrasi ketenagakerjaan yang memastikan penerapan perundang-undangan ketenagakerjaan di tempat kerja bisa berjalan dengan baik. Sejarah mencatat bahwa pengawas ketenagakerjaan pertama dilakukan di Inggris. Kini pengawasan ketenagakerjaan telah dibentuk di hampir semua negara. Layanan pengawasan diselenggarakan secara berbeda-beda di masing-masing negara dan alokasi anggarannya juga bervariasi karena perbedaan tingkat pertumbuhan ekonomi, politis perburuhan dan kondisi profesionalitas di masing-masing negara.

Ada dua konvensi ILO yang penting terkait pengawasan ketenagakerjaan yaitu Konvensi No. 81 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Konvensi No. 129 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan Pertanian. Keduanya memiliki relevansi dan telah ditetapkan dalam Deklarasi ILO tahun 2008 tentang Deklarasi Keadilan Sosial. ILO menekanakan bahwa pengawas ketenagakerjaan harus merespons dengan cara yang lebih efisien untuk mengantisipasi berbagai perubahan dunia kerja seperti masalah subkontrak, outsourcing dan meningkatnya pekerjaan yang ilegal atau tidak dinyatakan sebagai jenis pekerjaan. Hal itu karena munculnya model usaha baru dan metode produksi.

Disfungsi pengawas ketenagakerjaan menyebabkan berbagai macam kasus ketenagakerjaan menjadi bom waktu yang siap meledak sewaktu-waktu. Potensi bahaya dan risiko terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja harus terus dikaji, selalu diperbarui dan diawasi secara ketat. Perlu melihat secara komprehensif penyebab dan dampak yang ditimbulkan.

Definisi potensi bahaya adalah sesuatu yang berpotensi untuk terjadinya insiden yang berakibat pada kerugian. Risiko adalah kombinasi dan konsekuensi suatu kejadian yang berbahaya dan peluang terjadinya kejadian tersebut. Mustahil untuk mengetahui semua bahaya yang ada. Beberapa hal yang tampak jelas berbahaya, seperti bekerja dengan menggunakan tali atau tangga yang tidak stabil atau penanganan bahan kimia yang mudah terbakar. Namun demikian, banyak kecelakaan terjadi akibat dari situasi sehari-hari.

Setiap industri perlu program pelatihan K3 yang praktis dan mudah dimengerti. Perlu sampaikan praktek-praktek internasional terbaik saat ini dalam bidang keselamatan kerja terkait manajemen kualitas dan produktivitas. Pekerja perlu modul pembelajaran yang memaparkan tentang modus kecelakaan kerja. Fakta menunjukkan bahwa kecelakaan kerja tidak jarang disebabkan oleh human error yang berawal adanya trouble maker akibat kondisi tempat kerja dan beban kerja yang terlalu berlebihan dan tidak ada prosedur keamanan dan minimnya peralatan. Sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik dan kelelahan yang luar biasa dari pekerja.

Kita perlu belajar K3 dari Occupational Safety and Health Administration (OSHA). Yakni badan federal yang bertugas untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kondisi kerja di Amerika Serikat. Selama ini OSHA menjadi badan berwibawa serta memiliki kekuasaan yang besar untuk menegakkan undang-undang keselamatan kerja. Badan ini telah sampai kepada hal-hal detail dan teknis ergonomis yang menjadi bahan untuk mengembangkan standarisasi keselamatan kerja.

OSHA telah banyak melakukan proyek investigasi yang menjadi pedoman dan bertujuan mencegah kecelakaan kerja. Salah satunya adalah proyek untuk menyiapkan pedoman guna menghilangkan kesalahan gerakan berulang, yang mana hal ini menjadi faktor penyebab dari separuh yang mengakibatkan sakit dan cacat di tempat kerja.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image