Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Rutanjepara

Rutan Jepara Kembali Berikan Asimilasi kepada Dua Narapidana

Info Terkini | Tuesday, 24 Jan 2023, 15:51 WIB
sumber: dokpri

Jepara- asimilasi di rumah masih berlaku untuk para WBP yang telah memenuhi syarat. Hari ini, Rutan Jepara kembali memberikan asimilasi kepada dua narapidana yang telah memenuhi syarat (24/01).

Kedua WBP tersebut telah memenuhi persyaratan berdasarkan Kepmenkumham Nomor : M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tentang penyesuaian jangka waktu pemberlakuan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.

Sebelum kembali bersama keluarga mereka terlebi dahulu diberi pengarahan tentnag kewajiban mereka selama menjalani asimilasi di rumah. Di antaranya yaitu jangan sampai melakukan pelanggaran hukum dan absen ke Balai Pemasyarakatan (Bapas). Karena mereka belum sepenuhnya bebas dan wajib untuk absen ke Bapas.

Sejak awal tahun Rutan Jepara telah memberikan asimilasi di rumah kepada WBP yang telah memehi persyaratan. Hal tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak-hak WBP. Yaitu hak untuk memperoleh integrasi, asimilasi dan remisi. Selama WBP yang bersangkutan telah memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Kepala Rutan Jepara menegaskan dalam berbagai kesempatan bahwa pemenuhan hak WBP di Rutan Jepara itu gratis dan bebas dari pungutan liar.

“Kami tegaskan bahwa bentuk pelayanan dan pemenuhan hak-hak WBP yang ada di Rutan Jepara itu gratis atau tanpa biaya. Jadi jika ada pungutan dalam bentuk apapun segera melapor karena Rutan Jepara tidak memberikan pelayanan secara gratis dan tanpa biaya” ujar Hakim dalam berbagai kesempatan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image