Perkuat Keamanan, Rutan Demak Tetap Siaga Saat Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
Kabar | 2023-01-23 19:45:54DEMAK- Libur Tahun Baru Imlek tahun ini terjadi pada tanggal 22 Januari 2023 dilanjut dengan cuti bersama pada tanggal 23 Januari 2023. Rumah Tananan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah lakukan penguatan petugas penjagaan pada hari Senin (23/01/2023).
Adapun penambahan petugas jaga diambil dari CPNS penempatan Rutan Demak. Tujuan penambahan ini untuk memperkuat keamanan Rutan ketika libur tahun baru natal 2023. Selain itu penambahan personil ini merupakan salah satu bentuk kewaspadaan Rutan Demak pada hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
Sesuai dengan 3 (tiga) kunci pemasyarakatan maju plus back to basic, langkah penambahan personil ini merupakan deteksi dini terhadap gangguan kamtib dan bentuk kesiapsiagaan petugas Rutan Demak dalam menghadapi keadaan apapun.
Kepala Rumah Tananan Negara Kelas IIB Demak Riski Burhannudin mengatakan, selain untuk memperkuat keamanan, penambahan personil ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada warga binaan.
“Meskipun hari libur, layanan kepada warga binaan akan selalu kita tingkatkan dan berikan yang terbaik. Dengan adanya penambahan anggota jaga ini, pengamanan yang ada di Rutan tentunya akan terbantu dan pelayanan yang dibutuhkan warga binaan bisa terpenuhi”, ungkap Riski Burhannudin.
“Hal ini sejalan dengan fungsi ASN sebagai pelayan masyarakat, kami berkomitmen pelayanan bagi masyarakat dalam (warga binaan) berjalan dengan baik”, imbuhnya.
Penambahan personil kali ini sebanyak 11 (sebelas) orang CPNS dan telah dibagi tugas perbantuan diberbagai pos pengamanan yang ada di Rutan Demak.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.