Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Vivi Nurwida

Ngeri! Narkoba Mengancam Generasi!

Gaya Hidup | Friday, 20 Jan 2023, 05:59 WIB

Revaldo, seorang aktor yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Seperti yang sudah diketahui khalayak ramai, Revaldo sudah tiga kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, tepatnya pada tahun 2006, 2010, dan 2023. (dilansir dari detik.com, 14-01-2023).

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bersama jajaran Bea Cukai telah berhasil menggagalkan penyelundupan sabu cair jenis baru sebanyak 1,3 liter dari Iran yang rencananya akan diedarkan pada malam Tahun Baru 2023. Penggunaan sabu cair ini adalah dengan cara mencampurkannya dengan kopi atau cairan rokok elektronik (Vape). Adapun target pengedaran narkoba itu menyasar anak-anak muda yang sering mengisap vape. (dilansir dari suara.com, 17-12-2023).

Fakta di atas menggambarkan bahwa narkoba semakin meajalela dan mengerikan. Tidak memandang orang biasa ataupun orang ternama. Siapapun yang terkena pesonanya akan dengan mudah tersandra, bahkan barang haram ini telah mengancam masa depan generasi.

Pemuda Terpengaruh Barang Haram

Berdasarkan data yang dirilis dari kominfo 2021 menjelaskan bahwa penggunaan narkoba berada di kalangan pemuda berusia 15-35 tahun dengan persentase sebanyak 82,4% berstatus sebagai pemakai, sedangkan 47,1% berperan sebagai pengedar, dan 31,4% lainnya sebagai kurir. (bnn.go.id, 7-9-2022)

Tiga orang pemuda berusia 17,18 dan 25 tahun diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi setelah melaksanakan pesta narkoba berupa sabu dan ganja. Sebuah kasus di kota Malang, seorang pemuda berinisial DA (27 tahun) memilih menjadi pengedar narkotika lantaran tekanan ekonomi. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bengkulu juga berhasil menangkap pemuda asal Kota Bengkulu lantaran penyalahgunakan narkotika jenis sabu

Kasus-kasus penangkapan di atas yang melibatkan para pemuda sudah cukup jelas menggambarkan banyaknya pemuda yang terpengaruh barang haram ini. Padahal dalam UU Narkotika No. 35/2009 pasal 1 ayat (1) sudah jelas bahwa narkotika adalah barang yang dilarang. Bahkan, berkaca dari kasus seorang aktor yang tertangkap hingga tiga kali karena barang haram ini, menunjukan bahwa barang haram ini sudah dianggap sebagai suatu kebutuhan.

Berbagai Upaya Dilakukan

Upaya demi upaya juga dilakukan guna menghentikan kasus keterlibatan masyarakat , termasuk pemudanya dengan narkoba. Penyuluhan, penangkapan, seminar, pembinaan hingga rehabilitasi juga terus dilakukan.

Satgas Anti Narkoba Sekolah (SANS) Indonesia telah dibentuk dan mendeklarasikan, Inisiator SANS sekaligus Gubernur Bengkulu, Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, M.M.A, mengukuhkan dan melantik langsung Ketua Umum SANS Syafril Effendi dan Pengurus SANS Indonesia dengan ditandai dengan pembacaan naskah pelantikan serta penyerahan bendera Pataka, pada 15 Januari 2023 ( gnews.id, 15/01/2023).

Penyuluhan , rehabilitasi yang digadang-gadang pemerintah bisa menghentikan kasus penyalahgunaan narkotika, rupanya hanya menjadi solusi parsial belaka. Hukuman yang diberikan bagi pelaku pun tidak memberikan efek jera. Pengguna barang haram ini hanya dianggap sebagai korban yang harus direhabilitasi tanpa hukuman yang berarti, mereka dianggap orang sakit yang harus diobati dengan cara yang lebih khusus.

Ironinya, di tengah upaya yang dilakukan, beberapa kasus narapidana pengedaran narkotika di Indonesia justru mendapatkan keringanan berupa grasi dari Presiden. Tentu, hal ini bertolak belakang daei upaya yang dilakukan pemerintah sendiri dalam menanggulangi peredaran dan tindak pidana narkotika.

Buah Sekularisme

Jika diamati lebih lanjut, tatanan kehidupan hari ini telah menjadikan agama jauh dari kehidupan masyaraka. Sekularisme, yakni pemisahan antara agama dari kehidupan ini membuat masyarakat memandang bahwa manfaat, kesenangan hidup duniawi, juga materi adalah tujuan hidup mereka.

Dengan budaya bersenang-senang, hedonis tanpa mempedulikan lagi halal dan haram, para pengguna barang haram ini menjadikan solusi sesaat untuk menghilangkan stres, atau sejenak melupakan masalah. Selain itu, karena ingin kaya secara instan, banyak yang awalnya adalah korban menggeluti bisnis yang terlarang ini.

Sistem ini telah menjadikan kebebasan begitu dijunjung tinggi, termasuk kebebasan bertingkah laku. Karenanya, wajar jikalau sulit menghentikan mata rantai peredaran narkoba. Bisnis narkoba juga bebas melenggang karena penerapan sistem kapitalisme menjadikan mereka bebas mencari untung sebanyak-banyaknya. Jikalau ada hukuman, hukuman tidak menjerakan karena berlindung atas nama hak asasi manusia.

Islam Selamatkan Generasi

Akal manusia dapat rusak akibat apa saja yang memabukkan semacam khamr dan narkoba. Islam dengan institusi negara yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh akaan mencegah rakyat, termasuk generasinya dari hal-hal yang merusak akal. Hal ini adalah penjagaan negara Islam terhadap akal manusia sebagai wujud penerapan firman Allah SWT dalam surah Al Maidah ayat 90:

يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنَّمَا الۡخَمۡرُ وَالۡمَيۡسِرُ وَالۡاَنۡصَابُ وَالۡاَزۡلَامُ رِجۡسٌ مِّنۡ عَمَلِ الشَّيۡطٰنِ فَاجۡتَنِبُوۡهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ

Artinya:

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

Juga hadist dari Ummu Salamah, ia berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Jika khamr itu haram, maka demikian pula dengan mufattir atau narkoba.

Ketika narkoba, khamr dan sejenisnya diharamkan secara mutlak, masyarakat akan mendapatkan kedamaian dan ketenangan. Islam akan memberikan serangkaian pencegahan juga hukuman yang menjerakan bagi pelaku penyalahgunaan barang haram ini.

Negara akan selalu memastikan ketaatan individu dengan melakukan serangkaian pembinaan dan penanaman akidah yang kokoh. Hal ini akan menjadikan setiap orang santiasa menjadikan tolak ukur perbuatannya senantiasa disadandarkan pada keridaan Allah.

Islam juga akan menjadikan masyarakat menjalankan aktivitas amar ma'ruf nahi munkar. Islam tahu betul, melaksanakan aktivitas ketaatan dalam kesendirian adalah sesuatu yang berat. Maka dari itu, Islam menjadikan masyarakat yang berdakwah sebagai komponen tegaknya syariat Islam, mengontrol apa yang tengah terjadi di masyarakat.

Negara juga akan menerapkan hukum Islam, sistem sanksi yang tegas dan menjerakan akan diberikan kepada pelaku tindak kejahatan narkoba. Sanksi yang dijatuhkan berupa ta'zir yang hukumannya akan diserahkan kepada Khalifah, atau hakim yang diberi amanah dengan hukuman yang sesuai ijtihadnya. Bentuk hukumannya beragam, tergantung jenis kejahatannya, bisa berupa hukuman mati, cambukan, penjara, denda dan lain sebagainya.

Jadi diperlukan dukungan keluarga, masyarakat dan negara agar suasana Islam bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, tak terkecuali pemudanya. Semua ini hanya akan terwujud pada negara yang menjadikan Islam sebagai dasar negara dan sistem yang mengatur kehidupan.

Wallahu a'lam bisshowab

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image