Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Puji Amaliyah Rohmah (0302522723/AK22S)

Apa Itu Akad Qardh?

Agama | Wednesday, 18 Jan 2023, 16:01 WIB

Akad qardh adalah salah satu dari transaksi fiqih muamalah. Mazhab hanafiyah mendefinisikan akad qardh yaitu harta yang memiliki kesepadanan yang anda berikan untuk anda tagih kembali. Selain itu, mazhab-mazhab yang lain mendefinisikan qardh sebagai bentuk pemberian harta dari seseorang kepada orang lain dengan ganti harta sepadan yang menjadi tanggungannya, yang sama dengan harta yang diambil.

Adapun landasan hukum yang memperbolehkan akad qardh yaitu dalil hadist riwayat Ibnu Mas’ud, Ia berkata bahwa Nabi SAW bersabda,

“Tidaklah seorang muslim memberi pinjaman kepada orang muslim yang lain dua kali, melainkan pinjaman itu (berkedudukan) seperti sedekah sekali.”

Akad qardh sangat melekat dalam kehidupan sehari-hari karena pada dasarnya akad qardh adalah akad yang digunakan untuk kegiatan sosial yaitu tolong menolong. Contohnya saja yaitu ketika seseorang memberikan bantuan kepada temannya yang sedang kesusahan dengan memberikan pinjaman sejumlah uang yang dibutuhkan. Dalam pengembalian pinjaman uang tersebut, harus sesuai dengan jangka waktu dan jumlah uang yang telah disepakati tanpa adanya imbalan. Karena pinjaman dengan adanya imbalan termasuk hal yang riba dan transaksi yang mengandung riba tidak diperbolehkan dalam syariah islam, sesuai dengan dalil kaidah fiqih yaitu:

“Setiap utang piutang yang mendatangkan manfaat (bagi yang berpiutang, muqridh) adalah riba.”

Selain itu, dalam melakukan akad qardh terdapat empat syarat sah yang harus dipenuhi. Pertama adalah ijab qabul, akad qardh tidak akan sah kecuali adanya ijab qabul, karena ia merupakan bentuk pemberian hak pemilikan seperti halnya jual beli dan hibah. Dalam akad qardh, ijab qabul perlu dilakukan dengan jelas sehingga dapat dipahami kedua belah pihak dan menghindari terjadinya kesalahpahaman.

Kedua, menurut hanafiyah barang yang digunakan haruslah harta mitsli, namun pandangan jumhur ulama diperbolehkan dengan harta apa saja yang bisa dijadikan tanggungan. Selain itu, harta yang dipinjamkan harus jelas ukurannya, baik dalam takaran, timbangan, bilangan, maupun ukuran panjang agar mudah dikembalikan.

Ketiga, Kapabilitas peminjam dalam melakukan akad qardh adalah orang baligh, berakal, bisa berlaku dewasa, berkehendak tanpa paksaan dan boleh untuk melakukan tabarru’ (berderma). Karena akad qardh adalah bentuk dari akad tabarru’.

Keempat yaitu pemberi pinjaman juga harus mempunyai kapabilitas seperti peminjam. Akad qardh tidak boleh dilakukan oleh anak kecil, orang gila, orang bodoh, orang yang dipaksa, dan orang yang dibatasi tindakannya karena untuk menghindari hal yang merugikan salah satu pihak.

Jadi, dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa akad qardh adalah hal yang diperbolehkan dalam islam. Namun, apabila terdapat keuntungan terhadap pinjaman tersebut maka menjadi haram hukumnya karena menimbulkan riba.

Referensi: Kitab Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid 5 Karya Wahbah Az-Zuhaili Fatwa dan DSN MUI No.19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al-Qardh

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image