Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ruqyah Kuningan

Perbedaan Advokat dan Pengacara dari Berbagai Aspek

Politik | Wednesday, 18 Jan 2023, 15:01 WIB

Perbedaan Advokat Dan Pengacara Dari Berbagai Aspek - Ketika berhadapan dengan ranah hukum, banyak hal yang mungkin belum anda ketahui. Bahkan dalam profesinya, kebanyakan orang mungkin akan menganggap bahwa advokat, konsultan hukum, Pengacara Jogja, advokat dan penasihat hukum adalah satu profesi yang sama, yaitu seorang individu yang dapat melakukan proses dan mewakili dalam proses pengadilan dan menangani semua hal yang berkaitan dengan hukum.

Memang, aturan mengenai profesi hukum belum bisa dibedakan satu sama lain. Setelah uu no. 18 tahun 2003 tentang advokat (uu advokat) berlaku, profesi-profesi tersebut akhirnya memiliki pengertian tersendiri. Berikut adalah perbedaan advokat dan pengacara dari berbagai aspek.

Definisi Advokat

Advokat adalah orang yang mempunyai profesi untuk dapat memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang telah berlaku.

Dalam uu advokat dapat disebutkan bahwa advokat adalah penegak hukum yang kedudukannya setara dengan penegak hukum lainnya, yaitu hakim, jaksa, dan juga polisi. Namun, meskipun sama-sama penegak hukum, namun peran dan fungsi para penegak hukum tersebut berbeda satu sama lain.

Ketentuan dalam pasal 5 ayat 1 uu advokat juga memberikan status kepada advokat sebagai penegak hukum yang memiliki kedudukan yang setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Dalam kekuasaan kehakiman, advokat juga merupakan salah satu lembaga yang perannya sangat penting, selain peran kepolisian dan kejaksaan.

- Tugas Dan Tanggung Jawab Advokat

- Mewawancarai klien dan memberi mereka nasihat hukum ahli.

- Meneliti dan dapat menyiapkan kasus dan mempresentasikannya di pengadilan.

- Tulis dokumen hukum dan siapkan pembelaan tertulis untuk kasus perdata.

- Hubungan dengan profesional lain seperti pengacara.

- Mengkhususkan diri dalam bidang hukum tertentu.

- Mewakili klien di pengadilan, arbitrase, pertanyaan publik sekaligus pengadilan.

- Mempertanyakan saksi.

- Negosiasi.

Syarat Menjadi Advokat Indonesia

- Warga negara republik indonesia.

- Bertempat tinggal di wilayah indonesia.

- Tidak berstatus pegawai negeri atau penyelenggara negara.

- Berusia sekurang-kurangnya sekitar 25 (dua puluh lima) tahun.

- Sarjana dengan latar belakang pendidikan tinggi ilmu hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1).

- Lulus ujian yang telah diadakan oleh organisasi advokat.

- Magang minimal 2 (dua) tahun dan berkesinambungan di kantor advokat.

- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

- Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan juga memiliki integritas yang tinggi.

Peran Advokat

- Peran yang sangat ideal (peran ideal).

- Peran yang seharusnya juga (expected role).

Peran yang dapat dianggap oleh diri sendiri (perceived role).

Peran yang sebenarnya dapat dilakukan (aktual role).

Fungsi Advokat

- Sebagai penjaga konstitusi dan hak asasi manusia.

- Memperjuangkan ham dalam negara hukum indonesia.

- Melaksanakan kode etik advokat.

- Memberikan nasihat hukum; (saran legal).

- Memberikan konsultasi hukum (legal konsultasi).

- Memberikan pendapat hukum (legal opinion).

- Menyusun kontrak (legal drafting).

- Memberikan informasi hukum.

- Membela kepentingan klien (litigasi).

- Mewakili klien di depan pengadilan (perwakilan hukum).

- Memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat yang sangat lemah dan tidak mampu (bantuan hukum).

Definisi Pengacara

Advokat adalah seseorang yang memiliki profesi dan kewenangan sebagai penegak hukum. Posisinya setara dengan jaksa, hakim, dan polisi. Bersama dengan para penegak hukum lainnya, advokat merupakan bagian dari sistem peradilan pidana.

Pengacara dapat menawarkan jasanya, baik di dalam maupun di luar pengadilan di bidang hukum bagi perorangan, lembaga, perusahaan dan badan hukum untuk menjadi konsultan hukum, membantu dan membela perkara, menjalankan kuasa, dan bantuan lainnya di bidang hukum.

Tugas Dan Tanggung Jawab Pengacara

- Menangani masalah hukum atau kasus

- Bertanggung jawab untuk klien

- Penyusunan/pembuatan kontrak perjanjian

- Berperan dalam menjaga konstitusi dan hak asasi manusia

- Mengkritisi atau memberikan masukan terkait dengan hukum

- Sebarkan ilmu hukum

- Persyaratan Untuk Menjadi Pengacara

Syarat utama untuk menjadi seorang advokat tentu saja harus memahami lebih dalam tentang hukum. Jadi, jika ingin menjadi pengacara, menurut pasal 2 ayat 1 uu advokat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

- Memiliki latar belakang (pendidikan tinggi) di bidang hukum dan menguasainya

- Usia minimal 25 tahun

- Pernah mengikuti pendidikan profesi advokat/pengacara dari peradi (perhimpunan advokat indonesia) atau pendidikan khusus profesi advokat (pkpa)

- Telah lulus ujian sekaligus magang di kantor advokat (selama 2 tahun berturut-turut)

- Bersedia diambil sumpahnya di pengadilan tinggi setempat

Selain itu, menjadi seorang pengacara harus memiliki kemampuan atau kepribadian seperti:

- Mahir atau memiliki kemampuan komunikasi yang baik

- Kemampuan untuk bernegosiasi, menganalisis dan berpikir kritis

- Memiliki kemampuan persuasif

- Tangguh dan pantang menyerah

- Memiliki kemampuan memecahkan masalah/kasus yang kompleks

- Sabar dan mampu mengendalikan emosi

- Keterampilan manajemen waktu yang baik

- Mampu bekerja dengan tim

- Menguasai bahasa asing

Demikian ulasan tentang Perbedaan Advokat Dan Pengacara Dari Berbagai Aspek, semoga bemanfaat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image