Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image KKN-P 47 TAHUN 2023

Strategi Pemasaran yang dilakukan di Desa Manduro

Info Terkini | Monday, 16 Jan 2023, 11:12 WIB
Dokumentasi KKN-P 47 Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) terus berkiprah nyata dalam menjalankan pengabdian masyarakat. Tidak hanya menerjunkan para dosennya, Umsida juga menerjunkan para mahasiswanya melalui program Kuliah Kerja Nyata Pencerahan (KKN-P) di berbagai daerah. Kiprah nyata kelopmpok 47 di Desa Manduro ini dibuktikan dengan sosialisasi bertajuk sosialisasi mengenai UMKM dan Strategi marketing

Salah satu upaya menyongkong perekonomian di Desa Manduro yakni dengan membangkitakan UMKM dalam pengoptimalan strategi pemasaran berbasis teknologi informasi dan internet. Namun. Ada kekhawatiran dalam memanfaatkan teknologi serta minimnya pengetahuan akan digital dam

Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat menyadari bahwa dengan strategi marketing yang baik akan membantu beberapa aspek dalam berwirausaha. Sebagai contoh, pemasaran produk dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien, mempercepat saluran distribusi untuk memutar roda perekonomian serta jual beli dipasar akan lebih mudah

Kegiatan KKN yang diketuai oleh Muhammad Syahren Adlil Hakim, mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidiyah, Fakultas Agama Islam .Adapun anggotanya berjumlah 23 orang dari berbagai macam Prodi di Umsida.

Tim KKN-P 47 Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) berharap agar setelah dilaksanakan kegiatan ini,para pelaku UMKM memiliki pemahaman tentang UMKM dengan stratgu marketing yang baik dalam berbagai kegiatan jual beli sehingga mempermudah pelaku UMKM dalam menjalankan kegiatan ekonomi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image