Ketum IKADI Kutuk Keras Kasus Pelecehan di Pesantren

BOYANESIA -- Ketua Umum Ikatan Dai Indonesia (IKADI), KH Ahmad Kusyairi Suhail menanggapi kasus pelecehan terhadap santri di pesantren yang diduga dilakukan seorang oknum kiai di Jember. Dia mengutuk keras segala bentuk pelecehan atau kekerasan seksual di pesantren.
"Tentu kita semuanya sangat menyayangkan dan mengutuk semua perlakuan-perlakuan, kekerasan seksual atau apapun bentuknya yang terjadi di pesantren, yang terjadi di lembaga-lembaga pendidikan, dan seterusnya," ujar Kiai Kusyairi saat ditemui di Kantor IKADI, Jakarta Timur, Jumat (13/1/2023).
Dia mengatakan, dalam Islam perlakuan seperti itu sama sekali tidak bisa dibenarkan dengan dalih apapun. Namun, menurut dia, kasus tersebut harus disikapi secara proporsional.
"Kita harus tempatkan secara proporsional bahwa ini adalah kasuistik. Jadi tidak bisa kita menggeneralisir ini sebagai hal yang biasa terjadi atau seperti apa. Jadi kita harus sampaikan, tempatkan secara proporsial," ucap Kiai Kusyairi.
Dia menjelaskan, berbagai macam kasus seperti ini sesungguhnya menjadi PR bagi para ulama dan para dai. Karena itu, menurut dia, para ulama dan dai mempunyai kewajiban untuk memberikan pembelajaran, serta memberikan wawasan pengetahun bahwa hal seperti ini sangat dikutuk dalam Islam.
"Dan karenanya ini tugas kita, jadi PR kita sejauh mana kita secara maksimal lagi untuk mendakwahkan Islam dan memberikan pengetahuan-pengetahuan yang berkaitan dengan masalah ini. Karena bisa jadi sebagian besar ada yang awam," kata Kiai Kusyairi.
Namun, tambah dia, sangat disayangkan jika hal itu terjadi pada tokoh agama. Walaupun, dia menegaskan bahwa kiai yang diduga melakukan pelecehan itu adalah seorang oknum. "Sekali lagi ini adalah oknum, dan kita punya ribuan pesantren, banyak ulama, banyak kiai yang sesungguhnya ya. Tapi tetap saja kita harus memberikan perhatian dan perlu ada hukuman yang sesuai dengan koridor hukum kita," jelasnya.
Sebelumnya, pengasuh salah satu pondok pesantren di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung Kiai FM dilaporkan istrinya HA ke Polres Jember terkait dengan dugaan tindakan asusila terhadap sejumlah santri. Pada Kamis (13/1/2023), Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Jember kemudian memeriksa pengasuh pondok pesantren tersebut di Mapolres setempat.
"Hari ini ada empat orang saksi yang diperiksa, salah satunya adalah Kiai FM yang diperiksa untuk pertama kalinya," kata kuasa hukum terlapor FM, Andi C. Putra kepada sejumlah wartawan di Mapolres Jember.

Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook