Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Miftahul Karimah

Hukum E-Commerce dalam Perspektif Islam

Eduaksi | Thursday, 12 Jan 2023, 23:26 WIB

Saat ini kita mulai merasakan dampak dari era digitalisasi, dimana hampir seluruh aspek kehidupan manusia kini mulai dipermudah dengan adanya kemajuan teknologi dan pesatnya perkembangan internet. Salah satu aspek kehidupan yang merasakan dampak dari era digitalisasi ini adalah aspek dibidang ekonomi, khususnya perdagangan.

Beberapa tahun yang lalu , kita hanya mengenal perdagangan dengan sistem tradisional, dimana untuk membeli atau menjual suatu barang kita perlu datang langsung ke tempat terjadinya transaksi jual-beli. Namun saat ini berkat adanya internet kita dikenalkan dengan sistem perdagangan baru secara elektronik atau lebih dikenal dengan istilah e-commerce . E-commerce adalah model bisnis yang memungkinkan perusahaan atau individu untuk bisa membeli atau menjual barang melalui internet (online) tanpa harus datang langsung ketempat terjadinya transaksi jual-beli.

Karena banyaknya kemudahan yang diperoleh dengan adanya e-commerce membuat Industri e-commerce berkembang dengan sangat pesat di Indonesia. Bahkan, negara kita berada di puncak 10 negara dengan pertumbuhan e-commerce tercepat di dunia. Karena mayoritas masyarakat indonesia adalah umat islam, bagaimanakah pandangan islam terhadap transaksi jual-beli di e-commerce?

Menurut prespektif islam, e-commerce ini hampir sama dengan jual beli akad salam dan akad istishna'. Akad salam sendiri adalah suatu transaksi menjual sesuatu yang tidak dilihat barang atau wujudnya (barang akan dikirim setelah terjadi kesepakatan waktu pengiriman), dan penjual memaparkan seluruh aspek barang dengan jujur dan benar. Sedangkan akad istishna' ialah kontrak penjualan antara pembeli dengan pembuat barang.

E-commerce diperbolehkan dalam islam apabila memenuhi syarat-syarat berikut :
1) Barang yang diperjual belikan harus dalam kondisi dan kualitas yang baik.
2) Ridho atau kerelaan kedua belah pihak untuk bertransaksi.
3) Barang yang diperjual-belikan tidak termasuk dalam kategori yang dilarang agama (samar, najis, haram) atau menimbulkan kemudharatan dan menimbulkan maksiat.
4) Kedua belah pihak harus jujur dan bertanggung jawab atas perannya masing-masing.

Adapun dalil-dalil yang dijadikan dasar untuk memperbolehkan E-Commerce ialah sebagai berikut, Firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 282:

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image