Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Kelas II Purwokerto

Bertobatlah Sebelum Terlambat, Pesan Pembimbing Kemasyarakatan

Info Terkini | Thursday, 12 Jan 2023, 14:14 WIB

KEBUMEN- Rabu (11/01) tampak seorang Petugas Pemasyarakatan berpakaian batik rapi menatap tajam namun penuh komunikatif dan bermakna sangat dalam terhadap seorang Warga Binaan Pemasyarakatan/Narapidana yang sedang menjalani pembinaan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kebumen.

Dialah Warga Binaan Pemasyarakatan inisial SR. SR menjalani pidana karena terlibat pencurian kendaraan bermotor berulangkali. Karena kasusnya inilah akhirnya Hakim pengadilan Negeri Kebumen menjatuhkan vonis pidana 4,5 tahun penjara. Waktu tersebut bukanlah waktu yang singkat ketika harus dijalani di balik terali besi. Apalagi bagi seorang Warga Binaan Pemasyarakatan yang sudah tidak mempunyai siapa-siapa atau sebatangkara yang lahir di Meulaboh Aceh ini hanya mengandalkan naluri sebagai seorang laki-laki yang hidup berpindah-pindah tanpa kejelasan tempat yang pasti.

Hal inilah yang menjadikan dirinya hidup bebas hanya untuk menghidupi dirinya sendiri tanpa memikirkan orang lain. Belum lagi pada saat sekarang ini, di usia yang menginjak 43 tahun belum ada tanda-tanda untuk membangun rumah tangga.

Sebelum terjadinya wabah pandemi Covid-19 ini, Narapidana tersebut bekerja sebagai buruh bangunan di beberapa proyek dengan mendapatkan upah hanya untuk makan dan bayar tempat kost. Namun karena banyak proyek bangunan yang berhenti akibat pandemi Covid-19, pria yang notabene hanya lulusan Sekolah Dasar ini mencari jalan pintas dengan mencuri beberapa kendaraan bermotor secara berulangkali dengan alasan untuk bertahan hidup.

“Saya mengaku bersalah bapak, saya tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi, saya ingin menjadi manusia yang berguna bagi orang lain.” ucap SR sambil menunduk.

Memang sudah menjadi hal yang biasa bagi Seorang Narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan apabila ditanya oleh seorang Petugas akan menjawab menyesal dan tidak akan mengulangi lagi.

Namun kali ini sangat berbeda suasana yang terjadi di Ruang Konsultasi dan Bantuan Hukum pada Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kebumen. Adalah Hadi, seorang Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto yang melakukan asesmen langsung kepada Warga Binaan tersebut. Setelah mendengarkan seluruh pengakuan SR dan sambil mencermati dokumen-dokumen mengenai SR yang berasal dari Seksi Registrasi, dengan raut muka yang tajam namun penuh makna kalimat demi kalimat pun disampaikan kepada SR.

“Ini semua adalah bagian dari proses kehidupan yang harus dijalani, dan proses ini suatu saat akan berakhir. Untuk itulah sebelum semua berakhir, segeralah bertobat selama masih ada waktu” ujar Hadi sambil menatap tajam SR.

Mendengar kalimat ini, SR pun tertunduk lemas dan menangis, seakan berharap masih ada proses panjang untuk segera bertobat dan menebus kesalahannya. Hadi juga menjelaskan bahwa yang dapat merubah proses kehidupan ini adalah diri sendiri disertai dengan niat hati yang tulus ikhlas untuk merubah kehidupan.

“Terimakasih bapak, atas nasihatnya, saya benar-benar akan merubah ini semua, sebelum semuanya terlambat” pinta SR.

Ucapan ini pun di amini oleh Hadi dan beberapa Petugas Rumah Tahanan Negara yang menyaksikan antara lain, Anas selaku Ka Subsi Registrasi dan Agung selaku staf pada Sub Sie registrasi.

Akhirnya sambil bersalaman mencium tangan Pembimbing Kemasyarakatan, dan beberapa Petugas , SR seorang narapidana yang lahir di pulau seberang berjalan kembali ke kamar blok hunian di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kebumen dengan diantar petugas regu jaga yang bertugas saat itu. (HPH/KE/Mars)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image