Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Suliyati

Implementasi Kebijakan Indonesia Dalam Menangani Kasus Pencemaran Lingkungan oleh PT Freeport

Teknologi | 2023-01-11 19:27:30

Perusahaan Multinasional semakin tersebar di negara-negara berkembang yang memiliki sumber daya. Kehadiran perusahaan multinasional sangat tepat dalam meningkatkan investasi iklim tetapi juga menyebabkan polusi dan kerusakan lingkungan di negara-negara di mana korporasi beroperasi. Salah satu operasinya adalah kegiatan penambangan oleh PT. Freeport di Mimika, Papua. Anak perusahaan dari perusahaan ini, Mac.Moran Coper Inc, mengelola pertambangan aset sumber daya berupa tembaga dan emas dan telah beroperasi sejak tahun 1967 di Indonesia. Permasalahan muncul akibat pencemaran lingkungan akibat kegiatan pertambangan itu mulai membuat orang terganggu dan mulai dikutuk oleh para pecinta lingkungan. Sebuah lembaga swadaya masyarakat setempat, Wahana Lingkungan Hidup, merilis independent melaporkan dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan. Aktivitas penambangan Freeport yang berdampak pada human security.

PT. Freeport Indonesia merupakan anak perusahaan Freeport-McMoran Copper & Gold Inc dan beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani pada tahun 1967. Beroperasinya PT. Freeport di Indonesia menunjukksn bahwa Pemerintah telah memberikan wewenang secara legal bagi PT. Freeport untuk melakukan pertambangan dengan telah memenuhi persyaratan beroperasinya perusahaan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Kasus pencemaran lingkungan oleh PT. Freeport telah bergulir sejak tahun 2000 dimana telah terjadi pendangkalan sungai serta tanah longsor yang memakan korban jiwa disekitar tambang. Kemudian tahun 2006 LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) merilis laporan tentang dampak pertambangan PT. Freeport berdasarkan sejumlah laporan pemantauan oleh pemerintah dan perusahaan yang tidak dipublikasikan untuk umum. Laporan tersebut memaparkan dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan oleh PT. Freeport di udara, air, kerusakan lingkungan, serta menyalahi ketentuan Amdal diluar wilayah yang telah diatur.

Pencemaran oleh PT. Freeport menjadi krisis lingkungan hidup di Mimika merupakan konsekuensi atas pembangunan dan kemajuan industri pertambangan secara besar-besaran. Krisis lingkungan hidup utamanya adalah pencemaran polusi udara dan polusi air yang bukan hanya berdampak pada kerusakan dan kerugian secara ekologis melainkan juga berdampak pada terganggunya aspek-aspek dalam keamanan manusia, khsususnya dalam keamanan lingkungan, ekonomi, pangan, kesehatan, dan pribadi. Kebijakan Indonesia dalam menangani kasus pencemaran lingkungan berimplikasi terhadap keamanan manusia karena masalah pencemaran oleh PT. Freeport tahun 2004- 2017 belum juga selesai. Akibatnya menurut konsep human security pencemaran mengancam aspek-aspek kehidupan manusia dimana terjadi pencemaran terhadap keamanan lingkungan seperti rusaknya ekosistem alami, menurunnya mata pencaharian dan pemasukan dalam mencari ikan akibat pencemaran disungai dari segi keamanan ekonomi, pasokan air dan udara bersih serta makanan yang terkontaminasi.

Pemerintah Indonesia selaku pemegang kekuasaan tertinggi kehilangan kedaulatan di bidang lingkungan karena tidak mampu menekan PT. Freeport. Bahkan Pemerintah juga telah melakukan kekerasan terhadap masyarakat Papua akibat pencemaran yang tidak ditangani karena mereka tidak memperoleh hak hidup dilingkungan yang bersih dan sehat. Pemerintah juga tidak menyediakan informasi yang transparan bagi hasil audit lingkungan PT. Freeport. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan kerancuan informasi dimasyarakat. Akibatnya, ruang publik tertutup untuk membahas dan menuntut masalah pencemaran dan kerusakan lingkungan. Negara seharusnya dapat menekan PT. Freeport karena negara merupakan otoritas tertinggi didalam negara. Ditambah lagi, PT. Freeport merupakan perusahaan asing yang berpotensi mengancam keamanan manusia melalui kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan. Ketidaktegasan pemerintah dalam menegakan hukum lingkungan menunjukkan Indonesia sebagai negara berkembang atau negara dunia ketiga masih berada dibawah bayang-bayang negara maju atau home country darimana PT. Freeport berasal yaitu Amerika Serikat.

Kutip Referensi

Adityowati, P. (2017, Mei 2). Tempo.co. Retrieved Oktober 1, 2017, from Enam Pelanggaran Lingkungan Freeport Versi BPK: https://bisnis.tempo.co/read/871310/enam-pelanggaran-lingkungan-freeportversi-bpk

Ahsinin, A. (2005). Ancaman Globalisasi terhadap Implementasi Hukum Lingkungan. Retrieved April 11, 2017, from http://pdfbit.com/li/lingkungan-globalisasipdf.html

Ambarwatie, T. (2001, April 17). Limbah Tailing PT Freeport Dinilai Merusak Lingkungan. Retrieved Juli 9, 2017, from Liputan6: http://news.liputan6.com/read/11389/limbah-tailing-pt-freeport-dinilai-merusaklingkungan

Amsyari, F. (1977). Prinsip-Prinsip Masalah Pencemaran Lingkungan. Surabaya: Ghalia Indonesia.

Asril, S. (2014, Juli 24). Kompas.com. Retrieved Januri 20, 2018, from Presiden SBY Gelar Rapat Tertutup Bahas Renegosiasi Kontrak Karya: https://ekonomi.kompas.com/read/2014/07/24/143700126/Presiden.SBY.Gelar. Rapat.Tertutup.Bahas.Renegosiasi.Kontrak.Karya

Asrudin. (2009). Refleksi Teori Hubungan Internasional (Tradisional ke Kontemporer). Yogyakarta: Graha Ilmu.

Attfield, R. (2010). Etika Lingkungan Global. Bantul: Kreasi Wacana.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image