Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Wildan Pradistya Putra

Pembangunan Infrastruktur dan Pertumbuhan Ekonomi

UMKM | Wednesday, 11 Jan 2023, 13:02 WIB
sumber: shutterstock

Kenaikan penggunan internet di Indonesia semakin meningkat. Menurut laporan We Are Social perusaan asal Inggris malaporkan terdapat 204,7 juta pengguna internet di Tanah Air per Januari 2022. Jumlah itu naik tipis 1,03% dibandingkan tahun sebelumnya. Pada Januari 2021, jumlah pengguna internet di Indonesia tercatat sebanyak 202,6 juta. Namun, naik signifikan dari tahun Januari 2020 jumlah pengguna internet di Indonesia tercatat sebanyak 175,4 juta sehingga kenaikan dari tahun 2020 ke tahun 2022 sebesar 29,3 juta pengguna.

Pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak Maret 2020 membuat masyarakat Indonesia dipaksa untuk melek teknologi. Akibatnya, segala aktivitas dilakukan melalui media internet, mulai pendidikan daring, pemantauan kesehatan, termasuk kegiatan perekonomian. Bahkan, kegiatan perekonomian terkait jual beli yang dulu pedagang dan pembeli harus bertemu langsung kini telah berubah, dengan adanya jual-beli online. Jual beli online pun kini semakin populer di masyarakat dan bahkan menjadi kebiasaan. Akselerasi digital pun tidak terelakan terjadi di tengah masyarakat kita demi meningkatkan kegiatan perekonomian.

Masyarakat yang kini beralih ke pembelian online menjadi peluang bagi pelaku UMKM (Usaha Kecil Menengah Mikro). Pelaku UMKM pun dituntut untuk berinovasi dalam memasarkan produknya, terlebih malalui internet untuk menjangkau konsumen. Dalam hal ini UMKM perlu melakukan digitalisasi. Dalam pengertiannya, digitalisasi UMKM adalah perubahan sistem UMKM dari konvensional atau tradisional ke arah digital untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi bisnis. Adapun keuntungan digitalisasi UMKM diantaranya, (1) dapat menjangkau banyak konsumen, (2) pemasaran semakin luas, (3) pendapatan semakin meningkat, dan (4) dapat bersaing dengan bisnis lain. Dengan demikian, aktivitas ekonomi akan semakin berkembang ke arah positif.

Demi mendukung iklim digital di tengah masyarakat Indonesia perlu adanya dukungan dari pemerintah. Hal ini dirasa perlu karena belum semua wilayah Indonesia dapat merasakan internet, mengingat negara Indonesia terdiri dari kurang lebih 17.000 pulau. Ada perbedaan antara akses internet di daerah desa dan kota yang terdapat di Indonesia. Untuk itu perlu adanya akses internet yang juga dapat menjangkau daerah-daerah desa. Sehingga meminimalisis kesenjangan internet antara desa dan kota.

Infrastruktur keras juga sangat dibutuhkan dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam pengertiannya, infrastruktur keras merupakan infrastruktur yang memiliki bentuk fisik yang nyata, seperti pembangunan jala raya, tempat kesehatan, dan lain sebagainya. Pada tahun 2021 sebagaimana dilansir dari ekbis.sindonews.com (27/12/2021) menyebutkan beberapa capaian pembangunan infrastruktur tahun 2021 diantaranya ialah pembangunan rumah susun dan rumah khusus sebanyak 53 unit, jalan sepanjang 965,4 kilometer (km), jembatan sepanjang 446,56 km dan bandar udara (bandara) sebanyak 10 lokasi.

Pembangunan infrastruktur menjadi tonggak penting dalam pembangunan perekonomian negara. Dengan pembangunan jalan akan memudahkan distribusi suatu barang ke daerah. Selain itu, infrastruktur jalan raya juga memudahkan pengiriman vaksin Covid-19 ke penjuru negeri. Hal ini demi mendukung target capaian vaksin nasional. Capaian vaksinasi suatu wilayah berkaitan dengan terbentuknya herd immunity. Semakin tinggi capaian vaksinasi, maka pemulihan ekonomi akan semakin cepat.

Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) (9/5/2022) per Triwulan I-2022 Ekonomi mampu tumbuh kuat sebesar 5,01% (y-on-y). Hal ini menujukkan pertumbuhan ekonomi Indonesia sudah ke arah yang positif. Infrastruktur digital dan infrastruktur keras harus teru dibangun demi demi terciptanya pertumbuhan ekonomi yang semakin menguat dan signifikan.

Wildan Pradistya Putra, Pendidik di Thursina International Islamic Boarding School (IIBS), Malang

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image