Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Adeummunasywah Adeummunasywah

Lahirnya Perppu Pengganti Bukti Lemahnya Konstitusi

Gaya Hidup | 2023-01-09 21:33:06

Lahirnya Perppu Pengganti Bukti Lemahnya Konstitusi

Oleh : Ismawati ( Ibu Peduli Generasi )

Simak isi singkat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu ) Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja. Perppu Nomor 2 tahun 2022 menjadi pengganti undang - undang Nomor ll tahun 2020 cipta kerja yang dinyatakan Inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi ( MK ). Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menandatangani Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja pada 30 Desember 2022. Meski demikian hingga jum'at ( 30/12/2022 ) sore, pemerintah belum publikasikan naskah asli Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja tersebut. Peluncuran Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, jum'at ( 30/12/2022 ), dalam keterangan persen bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( polhukam ) Mahfud MD serta wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Wamenkumhan ) Edward Omar Sharif Hiariej, dikantor Presiden, Jakarta. "Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2022 dan tertanggal 30/12/2022 ujar Airlangga. " Kontan. Co. Id.

Polemik undang - undang cipta kerja yang penuh kontroversi akhirnya berakhir dengan diterbitkannya dan disahkannya Perppu pengganti undang - undang cipta kerja pada 30/12/2022 oleh Presiden Joko Widodo tepat pada hari menjelang pergantian tahun. Padahal sebelumnya MK telah menyatakan bahwa undang - undang cipta kerja atau Omnibus lawan inkonstitusional secara formil dan secara materiil karenanya tidak boleh digugat. Bila secara materiil tidak boleh digugat, mengapa tetap berlaku ? Hanya wajib dikoreksi selambat-lambatnya 2 tahun juga mengapa tenggat untuk mengoreksi begitu lama, sedang saat menyusunnya saja hanya cukup beberapa waktu saja. Perppu dianggap potong jalur seperti yang dikatakan sebelumnya oleh Presiden bahwa ekonomi global tidak sedang baik - baik saja akibat perang Rusia vs Ukraina yang tak kunjung berakhir serta dampak dari inflasi di negara Eropa. Sebenarnya Indonesia sudah teruji beberapa kali bisa melewati krisis di tahun 1998,2004 dan 2008.

Secara umum Indonesia kuat untuk bertahan, sepanjang sejarah perekonomian beberapa dekade terakhir belum pernah dalam sejarah inflasi Indonesia lebih rendah dari pada inflasi Amerika Serikat. Hampir seluruh dunia mengakui kalau Indonesia memang cukup baik dalam menentukan kebijakan keuangan dan kebijakan fiscal. Bahkan Miranda S. Goeltom Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pernah mengatakan bahwa : " Ditengah krisis dunia akibat pandemi, peperangan dan faktor lainnya, dunia mengakui keberhasilan Indonesia dalam menjaga kondisi perekonomian tetap stabil. Inflasi Indonesia hanya 4-5 persen sementara Amerika Serikat mencetak inflasi mencapai 9 persen. "

Kita tidak perlu ragu kalau semua sudah mengakui kemampuan Indonesia dalam menghadapi krisis. Dari sini tampak semakin jelas lahirnya Perppu pengganti undang - undang cipta kerja Omnibuslaw tak lain adalah demi memuluskan kepentingan oligarki sang pemilik modal. Perang Rusia vs Ukraina jadi alasan diterbitkannya Perppu cipta kerja. Perppu memang sengaja dirancang untuk membackup oligarki. Pemerintah sudah tidak tahu lagi mau menggunakan alasan yang mana lagi kalau alasan pandemi sudah tidak mungkin sebab PPKM sudah di cabut beberapa waktu yang lalu.

Tersentralisasinya kekuasaan berpotensi memunculkan kelompok kepentingan diseputar pengambilan keputusan, sehingga potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam rangka menyuburkan praktik oligarki. Apalagi sistem sekuler yang mereka anut semakin kuat mencengkeram sehingga wajar sentral kekuasaan berada pada para pemilik modal. Lantas bagaimana nasib para buruh ? Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) menyebut sebagian besar pasal dalam klaster ketenagakerjaan di Perppu cipta kerja tak ada bedanya dengan undang - undang Omnibuslaw. Dikedua undang - undang tersebut, kata Presiden KSPI Said Iqbal, posisi buruh tetap lemah meskipun ada perubahan isi pasal.

Harapan rakyat pada penguasa di tahun baru ini sebenarnya bersungguh-sungguh lah dalam mengurus rakyat jangan malah menyengsarakan rakyat demi segelintir konglomerat. Rakyat hanya dijadikan alat legitimasi sedangkan keadilan ekonomi, politik dan hukum serta keadilan sosial makin jauh dari angan-angan. Harus ada solusi tuntas untuk menyelesaikan persoalan ini jika tidak ingin Indonesia makin terpuruk kejurang korporatokrasi atau pemilik modal yang berdaulat penuh dalam menjalankan roda pemerintahan. Hanya Islamlah solusi tuntas dalam menyelesaikan segala persoalan. Dalam sistem Islam kebijakan fiskal merupakan suatu kewajiban negara dan menjadi hakim rakyat.

Pembelanjaan pemerintah dalam koridor negara Islam berpegang pada terpenuhinya pemuasan semua kebutuhan primer tiap-tiap individu dan kebutuhan sekunder dan luks sesuai kadar kemampuannya sebagai individu yang hidup dalam infrastruktur ekonomi dengan distribusi ekonomi yang adil, karena orang - orang kurang memiliki kemampuan dari sisi ekonomi di santuni oleh negara dengan penjaminan pemenuhan kebutuhan - kebutuhan pokok oleh karena itu di masa Rasulullah SAW pembangunan institusi Baitul Malam difungsikan sebagai sistem administrasi yang tertata baik dan rapih dan merupakan kontribusi terbesar pada zamannya dalam rangka mensejahterakan rakyat.

Sumber - sumber negara pada masa Rasulullah SAW yang berlanjut sampai ke zaman kekhalifahan di fungsikan sebagai pendapatan negara dan dikelola secara baik dan adil sebagaimana fungsinya sumber - sumber pendapatan negara itu berasal dari ( zakat, khums, kharaj, jizyah ) dan penerimaan dari sumber yang lain. Dan ketika terjadi krisis moneter pada masa pemerintahan Islam diserahkan kepada lembaga Baitul Malam, bukan membuka seluas-luasnya para investor untuk menguasai post penting yang yang seharusnya kewajiban negara untuk mengelolanya. Dalam sistem Islam Baitul Mal merupakan post yang dikhususkan untuk mengelola semua pemasukan dan pengeluaran harta yang menjadi hak kaum muslimin.

Pengelolaan moneter tersebut mengalokasikan dana untuk penyebaran Islam, pendidikan, kebudayaan, pengembangan ilmu pengetahuan, pengembangan infrastruktur dan penyediaan layanan kesehatan serta kesejahteraan sosial. Alokasi dana Baitul Mal tersebut mempunyai dampak baik terhadap pertumbuhan ekonomi dan kenaikan Agregate Demand sekaligus Agregate supply karena populasi akan meningkat dan penggunaan sumber daya alam semakin maksimal. Begitu pun dimasa kekhalifahan Abu Bakar Ash-Shiddiq dalam menjalankan roda pemerintahan dan roda ekonomi masyarakat Madinah Beliau sangat memperhatikan keakuratan perhitungan zakat.

Khalifah Abu Bakar juga mengambil langkah - langkah yang strategis dan tegas untuk mengumpulkan zakat dari semua umat Islam termasuk Badui ( a'rabi ) yang kembali memperlihatkan tanda - tanda pembangkangan membayar zakat sepeninggal Rasulullah SAW. Adapun dimasa kekhalifahan Umar bin Khattab pemerintahannya dikenal dengan pemerintahan yang bersih ditopang dengan karakteristik pribadi yang tegas dan berwibawa sehingga terbentuk kondisi masyarakat yang damai, sejahtera dan makmur.

Adapun kebijakan - kebijakan ekonominya pada masa pemerintahannya adalah sama seperti pendahulunya khalifah Abu Bakar yaitu pendirian lembaga Baitul Mal, kepemilikan tanah, ushr ( pajak ), sedekah dari nonton muslim, membuat mata uang sendiri, mengganti dinar yang berasal dari persia yang selama ini digunakan. Itulah sederet tauladan dalam mengambil kebijakan ekonomi Islam yang tidak pernah menyengsarakan rakyat dan tidak pula membahayakan aset dan kekayaan negara untuk kepentingan segelintir elite. Konstitusi mengamanatkan perimbangan dalam kekuasaan bukan menjadi terbalik kesewenang-wenangan yang memanfaatkan konstitusi. Wallahu A'lam Bishawwab.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image