Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Khana Sajidah Suryaningsih

Jual Beli Pada Zaman Rasulullah SAW dan di Era Digital

Bisnis | 2021-12-14 16:39:07

Halo sahabat semua! Pasti kalian pernah belanja ke pasar, supermarket dan mall kan? Terutama belanja online yang sering kita lakukan untuk memesan segala kebutuhan apabila sedang malas keluar rumah? Pas banget, materi yang akan dibahas kali ini mengenai jual beli. Apakah kalian tahu jual beli pada zaman Rasulullah saw itu seperti apa? Mari kita simak materi ini agar bertambah pengetahuan tentang jual beli pada zaman Rasulullah saw dan pada era digital sekarang ini.

Teknologi dan internet merupakan salah satu kebutuhan bagi masyarakat dalam mempermudah segala urusannya. Tidak hanya mempermudah, teknologi dan internet juga berperan penting dibidang pekerjaan dan usaha. Usaha yang dapat dilakukan masyarakat dalam hal ini ialah jual beli online. Perkataan jual beli terdiri dari dua suku kata yaitu “Jual dan Beli”. Sebenarnya kata “Jual” dan “Beli” mempunyai arti yang satu sama lainnya bertolak belakang. Kata “Jual” menunjukkan bahwa adanya perbuatan menjual, sedangkan “Beli” adalah perbuatan membeli. Jual beli menurut bahasa artinya menukar sesuatu dengan sesuatu, sedangkan menurut syar'i artinya menukar harta dengan harta melalui cara-cara tertentu.
Berdagang atau berbisnis merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Bahkan Rasulullah SAW sendiri pun saat remaja sudah memulai untuk berdagang ke negeri Syam. Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan, dengan catatan selama dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntunan ajaran agama Islam. Dahulu sistem jual beli dikenal dengan istilah sistem barter dan transaksi perdagangan yang dilakukan dengan cara langsung dan berhadap-hadapan. Jual beli sudah di kenal semenjak dari zaman keNabi-an, begitu juga kebanyakan dari para istri-istri Nabi berprovesi sebagai pedagang, contohnya Siti Khodijah istri Nabi Muhammad SAW juga seorang pedagang yang sukses. Adapun jual beli atau muamalat di dalam Islam terdapat syari'at atau aturan-aturan yang harus di penuhi dan di jalankan oleh pelaku dagang maupun pembeli. Zaman dahulu ketika orang membutuhkan suatu barang maka mereka harus menukarnya dengan barang (barter), kemudian berkembang dengan memakai uang untuk membeli barang tersebut.

Mengenai bisnis online, ada sebuah hadis yang mengarah padanya “Janganlah kau membeli ikan di dalam air, karena biasanya mengandung kecurangan” (Hadis Riwayat Ahmad bin Hambal dan Al Bayhaqi dari Ibn Mas’ud). Jual beli online dapat di artikan sebagai jual beli barang dan jasa melalui media elektronik, khususnya melalui internet atau secara online. Berdasarkan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa jual beli via internet adalah jual beli yang terjadi dimedia elektronik, yang mana transaksi jual beli tidak mengharuskan penjual dan pembeli bertemu secara langsung atau saling menatap muka secara langsung, dengan menentukan ciri-ciri, jenis barang, sedangkan untuk harga nya dibayar terlebih dahulu baru diserahkan barangnya ataupun sebaliknya yaitu barang dahulu baru diserahkan uangnya. Salah satu contoh penjualan produk secara online melalui internet seperti bukalapak.com, berniaga.com, tokobagus.com, lazada.com, kaskus, olx.com, dll.

Allah swt mensyariatkan jual beli sebagai pemberian keluangan dan keleluasaan kepada hamba-hamba-Nya, karena semua manusia secara pribadi mempunyai kebutuhan berupa sandang, pangan, dan papan. Kebutuhan seperti ini tidak pernah putus selama manusia masih hidup. Tak seorang pun dapat memenuhi hajat hidupnya sendiri, karena itu manusia di tuntut berhubungan satu dengan yang lainnya. Dalam hubungan ini, tidak ada satu hal pun yang lebih sempurna daripada saling tukar, dimana seorang memberikan apa yang ia miliki untuk kemudian ia memperoleh sesuatu yang berguna dari orang lain sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image