Larangan Penjualan Rokok Ecer di Mulai 2023
Info Terkini | 2023-01-09 09:55:20Masalah Publik yang Menjadi Agenda Kebijakan
Pemerintah merasa bahwa masalah Kesehatan yang disebabkan oleh zat adiktif berupa tembakau sangatlah tinggi, baik untuk perokok aktif dan juga perokok pasif, sebenarnya berbagai cara sudah dilakukan untuk mengurangi jumlah perokok di Indonesia seperti penambahan foto peringatan dan juga ‘tulisan rokok membunuhmu’ namun pada data tahun 2021 yang diluncurkan oleh Global Adult Tobacco Survey (GATS) dibawah naungan Kementrian Kesehatan menyatakan bahwa terjadi penambahan jumlah perokok dewasa sebanyak 8.8 juta orang, dari yang berjumlah 60.3 juta orang menjadi 69.1 juta perokok dalam kurun waktu 10 tahun. Data ini diluar dari anak-anak dan remaja yang telah merokok sehingga dapat dikatakan bahwa Indonesia memiliki skala yang tinggi untuk perokok aktif.
Tidak sedikit dari masyarakat Indonesia yang mengidap penyakit bawaan dari rokok, bahkan banyak balita yang meninggal karna menjadi perokok pasif di lingkungan keluarganya. Penyakit yang dibawa oleh rokok sangatlah banyak dan berbahaya bagi para perokok aktif dan pasif, namun kita tidak bis amemungkiri bahwa penggunaan dan pembelian tembakau adalah salah satu penyongsong ekonomi terbesar di Indonesia, sehingga pelarangan penggunaan rokok sepenuhnya bukanlah opsi yang baik untuk perekonomian Indonesia. Sehingga larangan penjualan rokok Batangan menjadi opsi yang dirasa mampu untuk menekan konumsi rokok namun negara tetap dapat memperoleh pendapatan dari pajak tembakau dan cukai rokok sebelum mencari alternatif lain untuk sepenuhnya mengahapus rokok dari Indonesia.
Kebijakan Proses dan Legitimasi
Melansir dari laman online resmi milik Presiden Republik Indonesia (https://www.presidenri.go.id), Presiden Jokowidodo telah menandatangani rancangan larangan penjualan rokok eceran (perbatang) yang termasuk dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 pada tanggal 23 Desember 2022 lalu. Setelah penandatanganan rancangan tersebut Preesiden Jokowi memberikan keterangan dihadapan awak media (27/12/22) bahwa tujuan dari rancangan larangan penjualan rokok batang ini untuk Kesehatan masyarakat, membandingkan dengan negara lain yang sudah melarang penjualan rokok secara Batangan, beliau merasa Indonesia dapat menerapkan larangan yang sama namun dengan tetap memberikan izin penjualan rokok perbungkus. Dalam Keppres itu disebutkan bahwa pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Dalam penjelasannya, peraturan baru tersebut nantinya akan mengatur tujuh poin, salah satunya soal pelarangan penjualan rokok batangan.
Seperti apa yang dikatakan oleh Presiden Jokowi sebelumnya, bahwa peraturan ini sudah dilakukan oleh negara lain, bebrapa diantaranya adalah Australia, Bhutan dan Selandia Baru. Walau demikian peraturan ini menerima banyak pro dan kontra dari masyarakat, karna jikau peraturan ini ingin berjalan dengan baik maka keberhasilan peraturan ini juga bergantung kepada stakeholder yang akan mengawasi pengimplemntasian peraturan ini di lapangan. YLKI (Yayasan Layanan Konsumen Indonesia) menyetujui peraturan yang dibuat oleh pemerintah ini.
Implementasi Kebijakan
Dalam kontrasnya, banyak yang merasa bahwa penjualan rokok Batangan secara illegal akan banyak ditambah masih banyaknya usaha yang tidak terdaftar oleh pemerintah sehingga pengawasan yang telah direncanakan belum efektif.
Bahkan sampai saat ini penjualan rokok Batangan masih terjadi, tidak sedikit dari konsumen rokok dan penjual rokok yang tidak mengetahui kebijakan ini. Tingkat efketifitas dari peraturan ini belum terlaksanakan dengan baik.
Dampak
Menurut Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Putrnto mengatakan bahwa,
“Kalau rokok eceran dilarang, ini kasihan pedagang kecil yang jualan rokok. Yang akan terdampak justru yang kecil. Pendapatan mereka lumayan dari (penjualan) rokok untuk bisa bertahan hidup sehari-hari Kios kecil ini sudah ada aturan jarak jualannya tidak boleh beberapa meter dari sekolah dan tidak boleh menjual kepada anak di bawah umur. Seharusnya ini sudah cukup, tidak usah sampai mengatur terkait tidak boleh jual rokok eceran, karena belum terbukti efektivitasnya tapi dampaknya terhadap pedagang kecil sudah pasti”
Dampak yang disampaikan oleh Bapak Adik ada benarnya, sedangkan pemberdayaan yang masyarakat kecil belum memiliki solusi yang baik sampai pada hari ini.
Kesimpulan dan Saran
Menurut saya, selain perturan ini dapat ditambahkan mengenai larangan merokok di ruang public, jika akses penjualan dan ruang merokok diperkecil maka penekanan konsumsi rokok dapat terjadi karna banyaknya peraturan yang “menyulitkan” perokok untuk merokok, namun tetap saja mau banyaknya larangan yang dibuat jika tidak adanya pengawasan dari pemerintah maka peraturan tersebut hanyalah sekedar peraturan.
Refrensi:
https://www.presidenri.go.id/siaran-pers/rencana-larangan-penjualan-rokok-batangan-presiden-untuk-kesehatan-masyarakat/#:~:text=Pemerintah%20berencana%20melarang%20penjualan%20rokok,pada%20tanggal%2023%20Desember%202022. (Dibuka pada 7 Januari 2023 10.32)
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20221227063142-532-892407/larangan-jual-rokok-batangan-tak-akan-mempan-tekan-konsumsi (Dibuka pada 7 Januari 2023 10.36)
http://www.badankebijakan.kemkes.go.id/perokok-dewasa-di-indonesia-meningkat-dalam-sepuluh-tahun-terakhir/ (Dibuka pada 7 Desember 2023 10.40)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.