Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Vivi Nurwida

Gurita Korupsi Kian Menggila, Islam Solusi Nyata

Politik | 2023-01-06 20:28:13

Tidak dapat dimungkiri, kasus kejahatan korupsi di Indonesia kian menggurita dan menggila. Tumbuh subur layaknya jamur di musim hujan. Bagaimana tidak, hampir semua lembaga yang ada di negeri ini pernah terseret kasus dugaan korupsi. Tidak hanya di pusat kota, namun juga ke pelosok daerah. Bahkan, menjerat para penegak hukum.

Kasus terbaru, sebagaimana dilansir dari bbc.com, 20-12-2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan seorang hakim yustisial berinisial EW sebagai tersangka ke-14 dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Lucunya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengeluarkan pernyataan yang menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seharusnya tidak perlu melakukan upaya penindakan lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sebab, menurutnya OTT akan merusak citra negara Indonesia. Sontak, pernyataan ini mendapatkan kritik berbagai kalangan (dilansir dari tirto.id, 21-12-2022).

Rusaknya Sistem Hukum

Kasus korupsi oleh hakim ini bukanlah kasus pertama yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangka kepada seorang penegak hukum tentu akan mempermalukan lembaga penegak hukum sendiri, sekaligus akan mencoreng citra dan kepercayaan terhadap penegak hukum di mata publik.

Selain itu respon pemerintah yang justru malah menganggap Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebagai sesuatu yang negatif karena merusak citra negara juga patut dipertanyakan. Tentu sikap yang ditunjukan pemerintah ini justru terkesan melemahkan KPK, bukan malah menguatkan.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi sendiri juga menyebut bahwa napi koruptor tetap akan mendapatkan hak kesehatan mental. Atas nama hak asasi manusia yang dijamin oleh negara, para tikus berdasi ini akan tetap bisa mendapat hak istimewa. Pembelaan-pembelaan semacam ini justru akan membuat masyarakat pesimis gurita korupsi akan sirna, yang ada masyarakat menganggap keseriusan pemerintah bagaikan mimpi di siang bolong.

Korupsi sudah menggila di segala lini. Terlebih, kasus tindak pidana korupsi ini mengindikasikan bahwa hukum di negeri ini sedang tidak baik-baik saja, bahkan bisa dikatakan rusak. Jikalau para penegak hukumnya saja mudah untuk disuap, hukum mudah dibeli, kemana masyarakat harus mencari keadilan di dunia ini? Padahal dengan tegas Allah Swt. memerintahkan kita untuk berbuat adil bahkan kepada ibu, bapak dan kerabat sekalipun (lihat Surah An-Nisa ayat 135)

Pemberian sanksi kepada pelaku korupsi ini juga begitu ringan. Bahkan, tak jarang pelakunya mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan karena dianggap sudah berkelakuan baik, juga telah menjalani sepertiga masa tahanan. Bahkan, harta hasil korupsi hampir tidak pernah ditarik kembali oleh negara. Meraka bisa menikmati masa tahanan yang ringan lagi singkat, dan yetetap bisa menikmati harta hasil korupsi bersama anak keturunannya.

Tidak ada penanganan yang tegas dan keras bagi pelaku tindak kejahatan luar biasa ini. Padahal, sudah semestinya mereka diberikan hukuman yang bisa memberikan efek jera. Jika hukuman ringan dan keuntungan yang didapatkan justru menggiurkan maka mustahil korupsi di negeri bisa dihentikan.

Islam Solusi Nyata Pemberantasan Korupsi

Islam sebagai sistem kehidupan akan menyelesaikan permasalahan korupsi hingga ke akar. Sistem Islam ini akan membentuk individu-individu yang bertakwa dengan penanaman akidah yang kuat. Kewajiban amar makruf nahi mungkar juga dijalankan, agar mencegah masyarakat terjerumus pada tindakan korup. Selain itu, negara yang menerapkan sistem Islam akan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku tindakan kejahatan korupsi.

Tindak pidana korupsi ini adalah salah satu tindakan ghulul yaitu tindakan melanggar syariah Islam, karena memperoleh harta secara curang. Pelakunya akan dikenai sanksi ta’zir yang hukumannya akan diserahkan kepada Khalifah atau hakim (qadhi) berdasarkan ijtihadnya. Khalifah atau hakim akan menyita hasil kekayaan yang didapat dari korupsi, juga menjatuhkan hukuman yang menjerakan seperti cambuk, pengasingan, bahkan hingga hukuman mati berdasarkan hukum Islam.

Peradilan dalam Islam akan diisi oleh orang-orang yang adil dan benar-benar bertakwa yang memenuhi syarat menjadi seorang qadhi (hakim), dalam pandangan Islam. Akan menjadi sebuah musibah ketika jabatan hakim justru diisi oleh orang-orang yang jahil lagi rakus. Selain itu, seorang hakim juga harus menjadikan hukum Islam untuk mengadili sebuah perkara, bukan dengan hukum lain, karena hukum Islam inilah hukum yang adil dan terbebas dari intervensi manusia.

Rasulullah Saw. bersabda:

“Sungguh hakim itu ada tiga golongan, dua di neraka dan satu di surga: (1) hakim yang mengetahui kebenaran, lalu memutuskan perkara dengan ilmunya, maka ia berada di surga; (2) hakim yang memberikan putusan kepada manusia atas dasar kebodohan, maka ia di neraka; (3) hakim yang berlaku curang saat memberikan putusan, maka ia di neraka.” (HR Ibnu Majah)

Hanya dengan menjadikan sistem Islam sebagai solusi, negara akan menjadi negara yang diliputi keberkahan dan bebas dari korupsi, juga tercetak nya manusia, hakim dan pemimpin yang bertakwa. Inilah solusi nyata, bahwa Islam akan membumihanguskan gurita korupsi yang hari ini tengah menggila hilang hingga akarnya.

Wallahu a’lam bisshowab

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image