Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ulya Fathiah

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Eduaksi | Friday, 06 Jan 2023, 17:51 WIB

Dana BOS merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas serta mutu pendidikan. Dana dukungan pengelolaan sekolah (dana BOS) adalah dana yang terutama digunakan untuk membiayai pengeluaran fisik lembaga pendidikan. Program dukungan manajemen sekolah yang dijalankan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga, Iptek, dan dalam melaksanakan, menyalurkan, dan mengelola Dana BOS harus mengikuti petunjuk teknis penggunaan Dana BOS yang dikeluarkan oleh Kementerian Dinas Pendidikan dan Kementerian Pendidikan. Agama sebagai departemen BOS yang bertanggung jawab melaksanakan dan mengelola program (Mulyono, 2015).

Lembaga sekolah yang dipercayakan mendapat dana BOS memiliki perlakukan yang khusus dan memiliki ketentuan (Kemendikbud, 2015) diantaranya:

1) Telah dibuat pemberitahuan tertulis kepada orang tua siswa dan keterangan jumlah dana BOS yang diterima dari lembaga.

2) Menumbuhkan sikap tanggung jawab dengan sejumlah dan yang diterima.

3) Melunasi atau membebasakan pungutan iuran dari orang tua peserta didik.

Pendidikan non personalia kepada para peserta didik yang kurang mampu dan juga meringankan peserta didik lainnya. Hal ini didasarkan pada program pelaksanaan program wajib belajar dan pendekatan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Dengan cara ini, sekolah dapat mendaur ulang menggunakan hampir semua biaya kegiatan siswa. Program Dana BOS secara keseluruhan bertujuan untuk membebaskan masyarakat penyandang dana pendidikan dan melaksanakan program wajib belajar sembilan tahun yang berkualitas.

Selain itu, sebagai partisipasi dalam pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi institusi yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan bagi institusi yang memenuhi SPM. Biaya Sekolah SD Negeri/SDLB dan SMP/SMPLB/SDSMP Sekolah Negeri/SMPT Pengelolaan Sekolah, Pembebasan dari seluruh siswa yang kurang mampu berupa pajak, poin ini berlaku baik untuk instansi negeri maupun swasta.

Kesimpulan dan Saran

• Kesimpulan

Dana BOS adalah upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan. Pada Pelaksanaan kebijakan publik terkhusus Dana BOS dalam dasarnya membiayai operasional sekolahnya secara mandiri. Kebijakan BOS disatu sisi membantu sekolah negeri/swasta pada pembiayaan operasional. Dana BOS pula membantu orang tua dalam membiayai sekolah. Pada pelaksanaan dana BOS terdapat beberapa hal yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan kebijakan.

1) Komunikasi yang baik tentunya akan menjadi salah satu keberhasilan dalam sebuah kebijakan.

2) Sumber Daya, yaitu berupa sumber daya manusia yang mengacu pada kompetensi implementator, dan sumber daya finansial seperti sarana dan prasarana. 

3) Disposisi atau kesamaan tabiat yang wajib ditumbuhkan seseorang implementor seperti

4) Struktur Birokrasi, adanya standar operasi sebagai landasan tiap implementor pada hal bertindak.

• Saran

a) Pada pelaksanaan kebijakan terkhusus dana BOS perlu adanya komunkasi yang baik dengan pihak-pihak yang berkaitan.

b) Perlunya membentuk struktur Birokrasi yang tetap sebagai acuan implementor dalam bertindak.

c) Perlunya seorang implementor yang memiliki sikap atau menerapkan secara penuh sikap kejujuran, tidak membedakan satu dengan yang lain serta komitmen dalam menjalankan amanah.

REFERENSI

Bakry, A. (2010). Kebijakan Pendidikan sebagai Kebijakan Publik. Jurnal MEDTEK. Mulyono, T. (2015). Pengaruh Penggunaan Bos Terhadap Prestasi Belajar Siswa Di Smp N 9 Salatiga Semester Genap Tahun Pelajaran 2013-2014(Doctoral dissertation, IAIN SALATIGA). Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Republic Indonesia. (2015) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan No 80 tahun 2015

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image