Penyuluhan Hukum Bersama Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta
Info Terkini | Friday, 06 Jan 2023, 13:07 WIBBantuan Hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
Maka dari itu untuk mewujudkan pelayanan yang optimal untuk Warga Binaan Pemasyarakatan khususnya yang kurang mampu maka Rutan Kelas I Surakarta Bekerja sama dengan BKBH (Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Kegiatan diawali dengan Pembukaan, lalu diisi dengan sambutan Ketua Panitia, sambutan dari Dosen Pembimbing Magang Nuswardhani SH MH, serta sambutan dari Bapak Ervan Bahruddin selaku Kasie Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Surakarta.
Dalam sambutannya, Bapak Ervan Bahruddin mengucapkan terimakasih dan menekankan pentingnya kerjasama dengan pihak luar untuk mengoptimalkan pelayanan tahanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Saya mengucapkan terimakasih kepada BKBH Fakultas Hukum UMS atas kerjasama dalam sosialisasi Bantuan Hukum Gratis di Rutan Kelas I Surakarta. Karena untuk mewujudkan Pelayanan Tahanan yang optimal tentu butuh kerjasama dari berbagai pihak luar seperti masyarakat dan pihak lainnya"
Memasuki inti acara di isi dengan Presentasi pemenuhan hak penyuluhan hukum dan bantuan hukum gratis oleh bapak Rizal Pambudi S.H
Dan dilanjutkan dengan Sesi tanya jawab antara Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan pemateri apabila ada persoalan hukum yang ingin di tanyakan.
Acara diakhiri dengan penyerahan cinderamata dari BKBH Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta kepada Kasubsi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Tahanan Rutan Kelas I Surakarta Ibu Retno Madijaningsih.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.