Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Diana Azzahra

Bagaimana Soeharto Melanggengkan Kekuasaan Selama 32 Tahun

Eduaksi | Thursday, 05 Jan 2023, 00:58 WIB

Sejarah Bangsa Indonesia mencatat nama Soeharto menjadi presiden dengan masa jabatan terlama di Indonesia. Soeharto ini menjadi Presiden saat menggantikan Soekarno di tahun 1966. Pada masa kepemimpinan Soeharto Indonesia cukup banyak mengalami kemajuan yang terutama pada bidang pembangunan dan ekonomi. Meskipun membawa banyak kemajuan, tetapi banyak juga yang menganggap Soeharto saat berkuasa banyak terjadi Korupsi, Kolusi dan Neptisme (KKN) dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Upaya Soeharto dalam mempertahankan kekuasaannya itu selama lebih dari 30 tahun tentunya bukan hal yang mudah karena kondisi Indonesia yang pada saat itu belum cukup stabil secara ekonomi maupun politik. Tetapi, di berbagai konflik yang ada Soeharto ini mampu menjadi sosok yang ideal untuk Indonesia.

Otoritarisme Soeharto ini kerap dikaitkan dengan praktik otoriterisme Hitler karena Nazi Jerman dengan faham fasismenya yang digolongkan menjadi rezim paling otoriter ketika abad 20. Hitler mengagungkan dan menganut Ras Arya yang mewajibkan semua orang Jerman untuk mengisi formulir A dan B, yang mana formulir A diisi dengan keturunan Arya Murni dan formulir B diisi dengan keturunan Yahudi dan yang keturunan campuran Yahudi dan Arya. Saat Soeharto berkuasa, selain dengan membumi hanguskan komunis dan simpati kiri lain, Soeharto juga menggolongkan orang komunis itu ke kategori A,B,C. Pada era Soeharto juga dikenal adanya istilah bersih lingkungan yang hanya boleh digunakan oleh mereka yang tidak mempunyai kerabat komunis.

Selama Presiden Soeharto memimpin, salah satu ciri dari kepemimpinannya adalah ketegasannya untuk memimpin negara ini.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image