Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Manda Maulana

Kebijakan Pemerintah Mengenai Penanganan Covid 19

Eduaksi | 2023-01-04 11:17:30

Kebijakan Pemerintah Mengenai Penanganan Covid 19 Setelah Corona menjadi wabah (pandemic) pada awal bulan Maret 2020 sampai sekarang, pemerintah membuat berbagai macam kebijakan untuk menghadapi serta mengatasi pandemi Covid-19 seperti kebijakan:

1. Berdiam diri di rumah (Stay at Home)

2. Pembatasan Sosial (Social Distancing)

3. Pembatasan Fisik (Physical Distancing)

4. Penggunaan Alat Pelindung Diri (Masker)

5. Menjaga Kebersihan Diri (Cuci Tangan)

6. Bekerja dan Belajar di rumah (Work/Study From Home)

7. Menunda semua kegiatan yang mengumpulkan orang banyak

8. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

9. Pemberlakuan kebijakan New Normal.

Sebagai buntut dari pelaksanaan kebijakan pemerintah tersebut, maka semua aktivitas masyarakat utamanya kegiatan bertemu dengan sesama “face toface” yaitu interaksi antara manusia satu dengan manusia lainnya, yang awalnya semua dilakukan secara langsung di luar rumah, namun karena adanya Covid-19, semua kegiatan manusia baik itu kegiatan pabrik, kegiatan industri, kegiatan bisnis, kegiatan pendidikan, kegiatan perkantoran, kegiatan sosial, budaya, kegiatan bisnis, kegiatan olah raga, kegiatan politik hingga aktivitas keagamaan, semuanya dilarang dan hanya boleh dilakukan di rumah.

Kebijakan pemerintah yang melarang warga untuk beraktivitas di luar rumah yang berlaku di masa pandemic tersebut, tentu sangat bertentangan dengan kebiasaan warga sebelum wabah Corona menerjang masyarakat. Penerapan kebijakan pemerintah untuk menjaga jarak (social and Physical distancing) dan kebijakan berdiam diri di rumah (stayat home), pada akhirnya akan merubah secara total kebiasaan, tradisi, adat-istiadat, pola perilaku dan pola interaksi masyarakat, dari yang sebelum pandemic Covid-19, pola interaksi warga masyarakat dilakukan secara terbuka, komunikasi antar warga berlangsung secara langsung (direct), bebas, di luar rumah, dan secara “face-to-face” berubah menjadi interaksi yang tertutup, terbatas, interaksi secara tidak langsung (indirect communication), serta semua aktivitas warga dilakukan di dalam rumah.

Kebijakan pemerintah ini tentu menimbulkan kegaduhan psikologis dan “cultural shock” di kalangan masyarakat, utamanya bagi warga masyarakat perkotaan (urban society) yang mempunyai mobilitas tinggi (highmobility). Fakta ini menimbulkan persoalan dan tantangan baru tersendiri bagi pemerintah dan masyarakat.

Selain kebijakan pencegahan penularan virus Corona, Pemerintah Indonesiajugatelah mengimplementasikan berbagai kebijakan dalam upaya melindungi masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang rendah utamanya golongan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dari dampak negatif Covid-19. Hingga 1 Mei 2020, total sebanyak 159 negara telah merencanakan, memperkenalkan atau mengadaptasi 752 jenis perlindungan sosial dalam upaya penanggulangan dampak negatif wabah Covid-19. Sejak20 Maret, telah terjadi kenaikan tiga kali lipat dalam jumlah negara dan delapan kali lipat dalam jenis perlindungan sosial (Syamsul hakim, 2020).

Untuk Jaring Pengaman Sosial, penanganan dampak Covid-19 pemerintah telah menyiapkan anggaran 110 Triliun rupiah, yang terdiri dari: Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, Kartu Prakerja, Subsidi listrik, insentif perumahan, Sembako Jabodetabek, Bansos Tunai Non-Jabodetabek, dan Program Jaring Pengaman Sosial lainnya (Karyono, 2020).

ANALISA : Pada pelaksanaanya atau implementasinya banyak penyedia pelayanan trasportasi menerapkan social ditancing seperti di kereta, mrt, ojek online dll serta membuat peraturan bagi pengguna layanan transportasi tersebut sehingga masyarakat dapat mematuhi kebijakan tersebut namun, masih saja terdapat masyarakat yang tidak mematuhi kebijakan tersebut seperti, tidak memakai masker saat keluar rumah, tidak mencuci tangan, dan berkumpul tanpa adanya jaga jarak dimana hal tersebut dapat memicu penyebaran covid 19. Hal tersebut menjadi tugas pemerintah dalam melakukan sosialisasi bagi masyarakat dapat memahami kebijakan tersebut.

Lalu banyak sekolah yang melakukan pembelajaran jarak jauh atau daring karna covid 19 dimana hal tersebut membuat siswa kesulitan dalam belajar dan memahami pelajaran karna belajar jarak jauh banyak siswa yang terkendala dalam melakukan pembelajaran online, tidak sedikit pula siswa yang putus sekolah karna hal tersebut. Kebijakan pemerintah mengenai penanganan covid 19 membuat masyarakat beradaptasi dengan kebijakan tersebut tidak sedikit masyarakat yang mulai bosan dengan berdiam dirumah dan tidak bertemu orang lain.

Kebijakan selanjutnya mengenai bantuan tunai yang diberikan pemerintah untuk membantu perekonomian masyakarat akibat covid 19. Dimana bisa dikatakan pembagian bantuan tersebut tidak merata karna banyak masyarakat kurang mampu yang tidak mendapatkan bantuan tersebut sehingga masyarakat harus mencari pekerjaan lain yang dimana pada masa covid 19 banyak perusahaan atau institusi melakukan pengurangan karyawan sehingga banyak pengagguran akibat covid 19.

Perekonomian masyarakat pada masa itu dapat dikatakan menurun maka itu pemerintah harus lebih memperhatikan masyarakat dalam segi ekonomi dan melakukan inovasi yang dapat membantu perekonomian masyrakat. Dalam hal ini pemerintah harus melakukan evaluasi terkait dengan kebijkan tersebut. Kesimpulan dan Saran pada kebijakan tersebut dapat dikatakan bahwa pemerintah telah mengambil langkah yang baik dalam penanganan serta pencegahan covid-19, Beberapa pelayanan transportasi umum membuat peraturan sesuai dengan kebijkan pemerintah, Pemerintah menyediakan beberapa bantuan untuk masyarakat yang terkena dampak dari covid–19 tersebut. Saran saya sebaiknta dalam pelaksanaan bantuan pemerintah lebih memperhatikan masyarakat yang memang membutuhkan bantuan tersebut dan pemerintah harus tegas pada masyarakat yang yidak menaati kebijakan tersebut.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image