Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Kelas II Purwokerto

Pengawasan Pelaksanaan Hasil Kesepakatan Diversi

Info Terkini | Sunday, 01 Jan 2023, 11:17 WIB

Purbalingga, Info_Pas- Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto Umi Wakhidah melakukan pengawasan pelaksanaan hasil kesepakatan diversi yang terakhir kepada klien anak NGW (23/12)

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor: 3/Pen.DIV/2022/PN Pbg jo Nomor: 5/Pid.Sus-Anak/2022/PN Pbg tanggal 05 September 2022 Perihal Penetapan Diversi anak NGW yaitu melaksanakan pelayanan masyarakat di Kantor Desa Gambarsari Kec. Kemangkon Kab. Purbalingga selama 3 bulan yang dimulai dari tanggal 06 September 2022 sampai tanggal 06 Desember 2022.

Pembimbing Kemasyarakatan datang bersama anak NGW didampingi kedua orang tuanya ke kantor Desa Gambarsari menyampaikan jika pelaksanaan pelayanan masyarakat yang dilaksanakan oleh anak NGW telah berakhir per 6 Desember 2022 yang lalu.

"Semoga dengan berakhirnya pelaksanaan pelayanan masyarakat, ke depannya kehidupan anak NGW lebih baik dan lebih tertata serta tidak ada pelanggaran hukum lagi" pesan Umi Pembimbing Kemasyarakatan.

Tidak lupa ucapan terima kasih atas kerja sama dan penerimaan yang baik dari perangkat Desa Gambarsari yang diwakili ibu Tuti dan bapak Suparman. "Terima kasih atas bimbingan dan arahan dari Bapas Purwokerto kepada salah satu warganya dengan harapan anak NGW bisa menjadi anak yang lebih baik dan tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum serta dapat menjadi contoh yang baik bagi remaja di Desa Gambarsari".

Dengan berakhirnya pelaksanaan pelayanan masyarakat anak NGW diserahkan sepenuhnya kepada kedua orangtuanya dengan harapan dari Pembimbing Kemasyarakatan, orang tua dan perangkat Desa Gambarsari dapat terwujud.

(UWE/AR/YR)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image