Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Ramdan Widi Irfan

Menerka Arah Prospek Asuransi Jiwa Syariah Implementasi Regulasi Spin Off pada Perusahaan Asuransi

Bisnis | Saturday, 31 Dec 2022, 06:22 WIB

Menerka Arah Prospek Asuransi Jiwa Syariah; Implementasi Regulasi Spin Off pada Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah di Indonesia

Oleh: Muhammad Ramdan Widi Irfan[1]

Pendahuluan

Laporan OJK per Oktober tahun 2022 Industri Keuangan Non-Bank, Asuransi Jiwa Syariah mengalami kenaikan dibanding tahun 2021 (YoY). Asset industri Asuransi Jiwa Syariah naik secara positif dibandingkan Oktober 2021 sebesar 0,30%, menjadi Rp 35.358 Milliar. hasil investasi positif sebesar 1,68%, sebesar Rp 29.961 Milliar, serta klaim kotor (gross claim) di industry asuransi jiwa mengalami penurunan sebesar -9,82%, kontribusi bruto mencatatkan kenaikan dibandingkan 2021 pada periode yang sama, kondisi ini menggambarkan tumbuhnya kesadaran masyarakat Indonesia terhadap kebutuhan asuransi jiwa syariah, sebagai program proteksi keuangan berbasis syariah sebesar 6,99% atau sebesar Rp 17.856 Milliar. Jumlah perusahaan asuransi syariah yang telah terpisah dengan induknya (spin off) sebanyak 8 perusahaan (Full Syariah). 23 perusahaan masih berstatus unit usaha syariah (UUS).

Halal industry saat ini menjadi orientasi utama bagi semua pelaku bisnis terutama yang fokus pada industry berbasis syariah. Industri halal di Indonesia memiki prospek yang besar (Kamila, 2021). Merek dagang halal menjadi garansi diterima oleh masyarakat. Begitu juga dengan pelayanan dan produk jasa. Selain halal, terminology syariah juga menjadi acuan bagi konsumen saat ini. Sebanding dengan pentingnya status halal dalam produk maupun jasa. Sewajarnya pengelolaan asuransi jiwa harus dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah (Suripto & Salam, 2017), seiring dengan desakan masyarakat muslim untuk menghadirkan produk dan jasa yang sesuai dengan ketentuan syariah (Hidayatullah, 2020). Mungkinkah industri asuransi jiwa syariah berkembang signifikan dengan adanya regulasi spin-off ?. Tulisan ini mencoba mengkaji prospek asuransi jiwa syariah di Indonesia serta faktor penting apa saja yang menjadi kunci sukses.

Spin-off merupakan amanat undang-undang nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (selanjutnya disebut UUP) mengatur adanya kewajiban memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) dari Perusahaan Asuransi/Reasuransi berdasarkan prinsip syariah. Syarat berlakunya kewajban tersebut apabila kepemilikan dana tabarru’ dan dana investasi dalam UUS yang bersangkutan atau setelah melewati waktu tertentu, yakni 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya undang-undang a quo. Konsekuensinya adalah transformasi Perusahaan Asuransi Konvensional menjadi badan hukum baru yang terpisah (new separate legal entity), bertujuan juga untuk mengoptimalkan kinerjanya, fokus pada pengembangan produk-produk syariah. Khusus untuk industri perasuransian, UUP telah memiliki peraturan pelaksana, yakni berupa peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perushaan Reasusransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Pada tahun 2020, POJK a quo mengalami perubahan dengan disahkan dan diundangkannya PJOK No. 38/PJOK.05/2020 tentang Perubahan Atas PJOK No. 67/PJOK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perasuransian dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Ketentuan mengenai pemisahan Unit Syariah tidak mengalami perubahan, sehingga masih mendasarkan pada PJOK No. 67/PJOK.05/2016 (Umam, 2021).

Spin-off adalah strategi yang dapat digunakan untuk pengembangan industri asuransi jiwa syariah di Indonesia (Zein Nasution, 2019). Diantara hasil penelitian spin off efektivitas spin-off dalam meningkatkan kinerja perusahaan asuransi jiwa syariah di Indonesia, termasuk studi tentang kinerja keuangan perusahaan asuransi syariah sebelum dan setelah proses spin-off (Ghoni & Arianty, 2021) serta (Yustiani, Arianty, & Haniyah, 2022) perspektif maslahah (kemanfaatan) dalam implementasi kebijakan spin-off di industri asuransi syariah di Indonesia (Waluyo1, 2020). Serta tinjauan aspek regulasi (Umam, 2021).

Asuransi Jiwa Syariah; Membangun Kemaslahatan dengan Menyuburkan Solidaritas Antar Peserta

Asuransi Jiwa Syariah adalah jenis asuransi yang mengacu pada prinsip-prinsip dan hukum Islam. Prinsip-prinsip ini meliputi keadilan, kebersamaan, dan keuntungan bersama. Asuransi Jiwa Syariah tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang dalam agama Islam, seperti riba (bunga), spekulasi (maysir), dan gharar. Prinsip Asuransi Jiwa Syariah adalah tolong menolong, yang menjadi tujuan utama asuransi jiwa syariah sebagai implementasi Firman Allah SWT., dalam al-Quran surat al-Maidah ayat 2: “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”. Ibnu Katsir menegaskan, Allah Swt., memerintahkan hamba-hamba-Nya yang beriman untuk senantiasa tolong-menolong dalam berbuat keabjikan, itulah yang disebut al-birru (kebajikan); serta meninggalkan segala bentuk kemungkaran, itulah yang dinamakan at-taqwa. Allah Swt., melarang mereka tolong-menolong dalam hal kebatilan, berbuat dosa dan mengerjakan hal-hal yang haram. Peserta asuransi jiwa syariah saling tolong menolong dan melindungi melalui kontribusi ke Dana Tabarru. Dana Tabarru adalah kumpulan dana untuk saling bantu apabila terjadi risiko di antara mereka. Dana ini kemudian dikelola sesuai prinsip syariah dan di bawah pengawasan Deawan Pengawas Syariah (DPS) untuk menghadapi risiko tertentu. Istilah asuransi syariah dengan takaful. Dijelaskan juga (Syakir Sula, 2016) saling menjamin, saling memelihara, atau saling melindungi. Konsep takaful mengandung prinsip-prinsip kerjasama dan saling bertanggung jawab. Dalam Asuransi Jiwa Syariah juga mengandung akad mu’amalah. Aufar menjelaskan prinsip lainnya, seperti mudharabah (kerjasama), dan prinsip bai' al-istithmar (investasi) (Aufar, 2019). Menurut Razi prinsip qardh hasan (pinjaman yang baik), prinsip maqashid syariah (tujuan syariah), dan prinsip bai' al-istithmar/investasi (Ekonomi & Razi, 2020; Miftakhul Jannah et al., 2019; Priyatno et al., 2020).

Rekomendasi: Model Bisnis Pemisahan (Spin Off ) Perusahaan Asuransi Syariah

Model pemisahan (spin-off) adalah strategi sebuah perusahaan memisahkan sebagian bisnisnya menjadi perusahaan baru yang terpisah. Tujuannya untuk memfokuskan bisnis perusahaan pada sektor yang lebih spesifik, meningkatkan efisiensi operasional, dan meningkatkan nilai perusahaan. Dalam konteks Perusahaan asuransi jiwa syariah di Indonesia, model pemisahan dapat digunakan oleh perusahaan asuransi konvensional yang ingin memasuki sektor asuransi jiwa syariah dengan cara memisahkan sebagian bisnisnya menjadi perusahaan asuransi jiwa syariah baru. Dengan demikian, perusahaan asuransi konvensional tersebut dapat memfokuskan bisnisnya pada sektor asuransi Syariah sementara perusahaan asuransi syariah baru tersebut dapat mengembangkan bisnisnya secara lebih spesifik di sektor asuransi jiwa syariah.

Motif pemisahan ada dua tipe (Elfring & Foss, 1997) pertama, dari sisi perusahaan induknya, dimana perusahaan induk karena suatu alasan tertentu tidak mampu atau tidak dapat mengeksploitasi kesempatan yang didapat. Tipe kedua, terkait unit organisasi sebagai individu, pada tipe ini merupakan yang banyak dilakukan, dimana perusahaan anak tidak sama dengan perusahaan induknya. Dan tipe kedua inilah yang terdapat pada pemisahan unit usaha syariah pada bank konvensional di Indonesia.

Perusahaan asuransi konvensional yang akan memisahkan bisnisnya ke dalam perusahaan asuransi jiwa syariah baru perlu mempertimbangkan beberapa hal, seperti: Struktur organisasi, Dukungan finansial, Tim manajemen yang kompeten, Analisis risiko, regulasi yang terkait asuransi jiwa syariah. Faktor penting lainnya kebutuhan dan preferensi konsumen terkait dengan asuransi jiwa syariah (prinsip hukum Islam).

Top of Form

Selain rekomendasi di atas, perusahaan asuransi jiwa syariah yang akan melakukan spin-off juga perlu memperhatikan beberapa hal lain, seperti: visi dan misi yang jelas dan terukur tentang pengembangan asuransi jiwa syariah, memiliki tim yang terdiri dari profesional yang kompeten dan berpengalaman di bidang keuangan dan asuransi (management, fikih mu’amalah), serta memiliki kemampuan untuk mengelola dan mengembangkan perusahaan asuransi syariah setelah spin-off, mengikuti perkembangan terbaru di industri asuransi syariah, termasuk regulasi yang berlaku, tren pasar, dan kebutuhan konsumen, serta memiliki strategi yang dapat menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan tersebut, dan memiliki sistem manajemen risiko yang baik untuk mengelola risiko-risiko yang muncul selama proses spin-off, serta memiliki mekanisme yang memadai untuk mengantisipasi dan menangani risiko-risiko tersebut.

Top of Form

Daftar Pustaka

Aufar, S. (2019). “Kinerja Keuangan Unit Syariah PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Dalam Proses Spin Off Menjadi Perusahaan Asuransi Syariah” [Ekonomi Bisnis]. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Ekonomi, D. P., & Razi, F. (2020). Kontribusi Asuransi Syariah Dalam Dunia Perasuransian di Indonesia. Az Zarqa’, 12(2), 21–34.

Elfring, T., & Foss, N. J. (1997). Strategy View project Organizing entrepreneurship View project Corporate Renewal Through Internal Venturing and Spin-offs: Perspectives from Organizational Economics. Department of Industrial Economics and Strategy. https://www.researchgate.net/publication/5134910

Ghoni, A., & Arianty, E. (2021). Perbandingan Tingkat Efisiensi Perusahaan Full-pledged dengan Unit Usaha Asuransi Syariah di Indonesia untuk Mengukur Kesiapan Spin-off.

Hidayatullah, M. S. (2020). Membumikan Ekonomi Syariah DI Indonesia (Sebuah Upaya Memasyarakatkan Ekonomi Syariah dan Mensyariahkan Ekonomi Masyarakat). IJTIHAD Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, 14(2), 177–207. https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/ijtihad/article/view/4619/pdf_28

Kamila, E. F. (2021). Peran Industri Halal Dalam Mendongkrak Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Di Era New Normal. Jurnal Likuid, 1(01), 33–42.

Miftakhul Jannah, D., Nugroho, L., Padjadjaran, U., & Ekonomi dan Bisnis Universitas Mercu Buana, F. (2019). STRATEGI MENINGKATKAN EKSISTENSI ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA. Maneksi, 8(1), 169–176.

Priyatno, P. D., Sari, L. P., & Atiah, I. N. (2020). Penerapan Maqashid Syariah pada Mekanisme Asuransi Syariah. Journal of Islamic Economics and Finance Studies, 1(1), 1. https://doi.org/10.47700/jiefes.v1i1.1927

Suripto, T., & Salam, A. (2017). Analisa Penerapan Prinsip Syariah dalam Asuransi. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, VII(2), 128–135.

Syakir Sula, M. (2016). Principles of Islamic Insurance (Prinsip-prinsip Asuransi Syariah) Life, General and Social Insurance (1st ed., Vol. 1). Syakirsula Institute. www.syakirsula.com

Umam, K. (2021). Implikasi Yuridis Transformasi Unit Syariah Perusahaan Asuransi/Reasuransi Ke Dalam Perusahaan Asuransi/Reasuransi Syariah. Veritas et Justitia, 7(2), 380–405. https://doi.org/10.25123/vej.v7i2.4336

Waluyo1, A. (2020). Spin-off Policy on Islamic Insurance Industry Development in Indonesia: Maslahah Perspective. Muqtashid, 2020, 133. https://doi.org/10.18326/.v11i2.133-148

Yustiani, S., Arianty, E., Haniyah, R., Keuangan, P., & Stan, N. (2022). Evaluasi Kriteria Spin Off: Proyeksi Nilai Kecukupan Dana Tabarru Industri Asuransi Syariah Pendekatan ARIMA. JIMFE (Jurnal Ilmiah Manajemen Fakultas Ekonomi) , 8(1), 31–54. https://doi.org/10.34203/jimfe

Zein Nasution, L. (2019). Strategi Spin Off Bagi Pengembangan Keuangan Syariah_Tinjaun Kasus Asuransi Syariah. Jurnal Dinamika Ekonomi Pembangunan (JDEP), 2(2), 213–226.

[1] Mahasiswa Pasca Sarjana ITB Ahmad Dahlan Prodi Keuangan Syariah

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image