Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nurul Aulia Ramadanti

10 Kesalahan Penulisan Bahasa Indonesia di Ruang Publik

Eduaksi | Thursday, 29 Dec 2022, 18:15 WIB

Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa Indonesia terdiri dari ribuan pulau dan ratusan bahasa. Oleh sebab itu, diperlukanlah adanya satu bahasa yang bisa di gunakan sebagai alat komunikasi nasional. Maka, di resmikanlah bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional setelah proklamasi kemerdekaan. Sehingga, seluruh rakyat Indonesia bisa berkomunikasi satu sama lain meski beda ras, suku, dan budaya.

Akan tetapi, meskipun bahasa Indonesia di pahami dan di ucapkan oleh lebih dari 90% warga Indonesia, bahasa Indonesia bukanlah bahasa ibu bagi sebagian besar penuturnya. Sebagian besar rakyat Indonesia mengggunakan satu dari ratusan bahasa daerah sebagai bahasa ibu. Oleh sebab itu, bahasa Indonesia lebih banyak di gunakan di lembaga-lembaga pemerintahan, lembaga-lembaga pendidikan, media massa, surat-menyurat resmi, dan dalam lembaga-lembaga serta dokumen-dokumen formal lainnya.

Oleh karna itu, banyak terjadi kesalahan-kesalahan berbahasa di ruang-ruang publik yang tidak sesuai dengan kaidah Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI). Seperti pada baliho, plang, papan iklan, papan nama, nama toko, spanduk, dan lain-lain. Oleh sebeb itu, penulis mencoba untuk menganalisis kesalahan-kesalahan ini dan memperbaikinya sesuai dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.

Berikut merupakan contoh kesalahan-kesalahan penulisan yang terjadi di ruang public.

1. Di Jual

Seperti yang dapat kita lihat pada gambar di atas, baliho tersebut berisi informasi tentang sebuah penjualan. Akan tetapi, terdapat kesalahan pada kata “DI JUAL”. Menurut PUEBI, kata tersebut termasuk kata imbuhan. Penulisan yang benar adalah penulisan kata di, ditulis serangkai dengan kata jual. Maka penulisan yang benar adalah “DIJUAL”. Karna, kata jual merupakan kata kerja. Namun, apabila kata setelah kata di menunjukan arah, tempat, kondisi, dan waktu, maka, penulisannya di pisah.

2. Waroeng dan bagas

Gambar di atas merupakan sebuah baliho yang di berfungsi sebagai informasi sebuah tempat makan. Pada baliho tersebut terdapat sebuah kesalahan penulisan kata. Yaitu, pada kata “WAROENG”, dan kata “bagas”. Kata waroeng merupakan ejaan lama yang sudah tidak di gunakan lagi pada kaidah PUEBI.

Maka kata waroeng merupakan kata yang tidak baku. Dan kata bakunya adalah “WARUNG”. Sedangkan pada kata bagas terdapat kesalahan penulisan huruf. Menurut PUEBI, kata bagas mestinya di tulis dengan awalan huruf kapital, karna bagas merupakan unsur nama orang. Maka, penulisan yang benar adalah “WARUNG Bagas”.

3. Praktek

Gambar di atas merupakan papan iklan dari sebuah praktik unit kesehatan gigi. Akan tetapi pada gambar tersebut terdapat kesalahan yaitu pada kata “PRAKTEK”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata praktek merupakan bentuk tidak baku dari kata praktik. Maka seharusnya penulisan dalam papan iklan itu adalah “PRAKTIK DOKTER GIGI”.

4. Apotik

Pada plang di atas terdapat kesalahan pada kata “APOTIK”, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata apotik merupakan bentuk tidak baku dari kata apotek. Kata kata turunan dari apotek adalah apotek-apoteker, dan bukan apotik-apotiker. Jadi, menurut KBBI, kata yang benar adalah “APOTEK”

5. Himbauan

Dapat kita lihat bahwasannya pada baliho peringatan dari kepolisian di atas terdapat kesalahan dalam penulisan kata “HIMBAUAN”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “HIMBAUAN” merupakan bentuk tidak baku dari kata “IMBAUAN”. Jadi, kata yang tepat pada baliho peringatan di atas seharusnya menggunakan kata “IMBAUAN”.

6. Pijet

Kesalahan penulisan pada plang di atas terdapat pada kata “PIJET”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “PIJET” merupakan bentuk tidak baku dari kata “PIJIT” yang artinya menggosok atau mengusap. Oleh sebab itu, penggunaan kata yang tepat untuk plang di atas adalah “PIJIT”

7. Kelinik

Kata “KELINIK” merupakan bentuk tidak baku dari kata “KLINIK” yang artinya bagian rumah sakit atau lembaga kesehatan tempat orang berobat dan memperoleh nasihat medis, serta tempat mahasiswa kesdokteran melakukan pegamatan terhadap kasus penyakit yang diderita para pasien. Maka, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penulisan yang tepat untuk plang di atas adalah “KLINIK” dan bukan “KELINIK”.

8. Di Denda dan Penulisan Jumlah Uang

Sebagaimana kita lihat bahwa pada spanduk di atas terdapat kesalahan penulisan. Yaitu, pada kata “DI DENDA”, dan pada cara penulisan jumlah uang. Sebagaiman yang telah kita bahas sebelumnya, bahwa setelah kata “DI” jika kedepannya bukan menunjukan arah, tempat, kondisi, dan waktu. Maka, penulisannya harus di sambung. Jadi, penulisan yang tepat adalah “DIDENDA". Kesalahan kedua ada pada penulisan jumlah uang. Menurut PUEBI, penulisan yang tepat adalah “Rp500.000,00”. Yaitu dengan tanpa spasi di antara lambang Rupiah dan nominal angka.

9. Refarasi dan Felitur

Dapat kita perhatikan bahwa pada papan iklan di atas terdapat beberapa kesalahan. Yaitu pada kata “REFARASI” dan “FELITUR”. Serta adanya ketidak lengkapan dan ketidak tepatan diksi sehingga membuat kalimat pada papan iklan tersebut menjadi rancu dan membingungkan.

Kesalahan pertama terdapat pada kata “REFARASI”. Menurut KBBI, kata yang benar adalah “REPARASI” yang artinya pembetulan apa-apa yang rusak. Dan bukan “REFARASI”. Kemudian, kesalahan kedua terdapat pada kata “FELITUR”. Menurut KBBI, kata yang tepat adalah “PELITUR” yang artinya cat pengilap kayu. Kemudian, di dalam papan iklan itu juga terdapat ketidak lengkapan diksi. Sehingga, penulisan yang tepat seharusnya “MENERIMA REPARASI DAN PELITUR ANYAMAN ROTAN”.

10. Penulisan Gelar

Pada plang praktik dokter diatas terdapat kesalahan yang fatal, yaitu pada penulisan gelar. Gelar dokter mestinya di tulis “dr” bukan “Dr”. karena “Dr” merupakan gelar doktor. Yaitu gelar bagi seseorang yang sudah menempuh pendidikan S3.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image