Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Mukhamad Nur Cahyo

Siap-Siap Perayaan Tahun Baru 2022, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi

Info Terkini | Tuesday, 27 Dec 2022, 11:06 WIB

KabarKotaPati - Jakarta. Siap-siap merayakan tahun baru 2022. Berikut sejumlah aturan perayaan tahun baru 2022 yang harus dipatuhi semua orang.

Pemerintah masih melarang kegiatan perayaan tahun baru 2022 di tempat publik. Dengan demikian, tahun ini tidak ada perayaan baru di pusat kota, alun-alun atau tempat wisata

Namun, masyarakat tetap bisa merayakan tahun baru 2022 dengan mematuhi aturan yang berlaku. Aturan perayaan tahun baru 2022 sudah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Inmendagri yang mengatur perayaan tahun baru ini berlaku hingga 2 Januari 2022.

Aturan perayaan tahun baru 2022 di mall atau pusat perbelanjaan

1. Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal diperpanjang yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat.

2. Pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

3. Meniadakan event perayaan Natal-tahun baru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM.

4. Jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari total kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

5. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan dan mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen.

6. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Aturan perayaan tahun baru 2022 di lokasi-lokasi wisata:

1. Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.

2. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari total kapasitas.

3. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.

4. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

5. Membatasi kegiatan masyarakat, termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berisiko penularan Covid-19.

6. Memperkuat penggunaan dan penegakkan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

7. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.

Sumber: nasional.kontan.co.id

Baca Juga: Oleh-oleh Khas Pati Paling Populer 2022

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image