Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Rutanjepara

Tiga WBP Nasrani Rutan Jepara Terima Remisi Khusus Natal

Info Terkini | Sunday, 25 Dec 2022, 10:33 WIB
sumber: dokumentasi pribadi

Jepara- tepat di hari besar Natal, tiga orang WBP yang beragama Nasrani menerima remisi khusus hari besar agama. Pemberian remisi khusus tersebut diberikan langsung oleh Kepala Rutan Jepara, Nasihul Hakim secara simbolis di aula Rutan Jepara, Minggu (25/12).

Remisi khusus merupakan remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan kepada para WBP di hari besar keagamaan sesuai dengan keyakinan yang dianutnya. Total ada lima orang WBP yang beragama Nasrani di Rutan Jepara, namun hanya tiga orang yang memenuhi syara untuk mendapatkan remisi khusus Natal tersebut.

Persyaratan untuk mendapatkan remisi di antaranya yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana selama 6 bulan. Jika salah satu persyaratan tersebut belum terpenuhi maka WBP yang bersangkutan belum bisa mendapatkan remisi.

Pemberian remisi tersebut diberikan langsung oleh Kepala Rutan Jepara yang didampingi oleh Ka. Subsie dan staf Pelayanan Tahanan serta anggota Polres Jepara yang ikut melakukan pengamanan.

Dalam upacara pemberitan remisi secara simbolis tersebut, Kepala Rutan Jepara berpesan kepada para WBP untuk selalu berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

“Pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi kepada para Narapidana agar bisa terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di dalam Rutan Jepara”, pesan beliau.

Remisi merupakan hak para Narapidana. Selama Narapidana tersebut memenuhi persyaratan maka remisi tersebut menjadi hak mereka. Pemberian remisi juga gratis dan tidak dipungut biaya sepeser pun.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image