Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Siti Khoirunnisa

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Pendidikan dan Literasi | Sunday, 25 Dec 2022, 09:08 WIB

Saya Siti Khoirunnisa

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta

Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik

Program Studi Administrasi Publik

Hak manusia diciptakan sebagai makhluk sosial yang artinya tidak bisa manusia hidup sendiri tanpa adanya bantuan orang lain menjadikan manusia mendapatkan haknya. Oleh karena itu manusia hidup saling membutuhkan satu dengan yang lain dengan begitu menjadikan manusia mendapatkan hak. Hak akan didapatkan ketika kewajiban dijalankan yang menjadikan antara hak dan kewajiban haruslah seimbang tidak adanya ketimpangan pada suatu masyarakat. Hak asasi manusia umumnya dianggap sebagai hak yang dimiliki setiap manusia yang melekat karena dia adalah manusia.

Mendasar atau asasi ialah hak, sifatnya mutlak yang diperlukan sesuai dengan bakat cita-cita juga kedudukan juga sifatnya yang universal yaitu dimiliki semua manusia tanpa perbedaan berdasarkan ras agama dan lain-lain. Maka karena itu hak perlu dirumuskan sedemikian rupa sehingga tidak melanggar. Karena hak di dalamnya ialah bentuk kewenangan ataupun kekuasaan harus bisa diterima dan dinikmati

Hubungan antara manusia secara universal didasari pada hak serta kewajiban untuk menekankan bahwa mencari keseimbangan antara hak dan kewajiban.Untuk mencapai hal itu kita harus tau posisi pada diri kita sendiri. Berikut sisi keseimbangan antara hak dan kewajiban:

1. Jika kita memiliki hak untuk hidup, kita memiliki kewajiban untuk menghormatinya

2. Jika kita memiliki hak atas kebebasan, kita juga memiliki kewajiban untuk menghormati kebebasan orang lain

3. Jika kita memiliki hak atas keamanan maka kita juga memiliki kewajiban untuk menciptakan kondisi bagi semua orang untuk menikmati keamanan manusia.

4. Jika kita memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses politik di negara kita sendiri dan memilih pemimpin kita sendiri, maka kita memiliki kewajiban untuk berpartisipasi dan berusaha untuk memastikan bahwa pemimpin terbaik yang terpilih.

5. Jika kita berhak untuk bekerja dalam kondisi yang adil dan bergantung pada kondisi yg menjamin taraf hidup yang layak bagi diri kita dan keluarga, maka kita juga berkewajiban untuk bekerja dengan kemampuan yang kita punya.

6. Jika kita memiliki kebebasan berpikir, hati nurani dan beragama, kita juga memiliki kewajiban untuk menghormati pemikiran atau agama orang lain.

7. Jika kita berhak atas pendidikan, maka kita memiliki kewajiban untuk belajar dengan kemampuan terbaik kita dan untuk berbagi pengetahuan juga pada pengalaman kita dengan orang lain.

8. Jika kita berhak menikmati kebaikan alam, dengan itu kita berkewajiban untuk menghormati, melestarikan dan memulihkan bumi dan kekayaan alamnya.

Indonesia hak dan kewajiban bersumber dan tercantum pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, ada pasal-pasal yang dicantumkan yang di dalamnya termasuk hak asasi manusia (HAM), serta kewajiban dasar bagi warga negara. Dengan demikian suatu jaminan yang akan dipenuhi dan kewajiban diharapkan baik untuk keseimbangan antara keduanya dengan harmonis pada setiap warga negara. Untuk mencapai hal itu kita harus tau posisi pada diri kita sendiri. Di dalam UUD1945 terdapat pasal-pasal yang tercantum tentang hak dan kewajiban:

A. Hak Warga Negara Indonesia

1. Hak untuk hidup

Manusia yang di lahirkan kedunia akan mendapatkan haknya dan dapat di terima bagi setiap individu dan setelah memenuhi kewajiban yang harus di jalanan. Sebagaimana yang telah di atur dalam UUD 1945 Pasal 28A . Karena tidak ada yang bisa membeli nyawa terhadap orang lain atau menghilangkan nyawa orang lain. Jika itu terjadi makan orang tersebut akan menanggung hukuman atas perbuatan yang di lakukan dan diberlakukan pada hukum yang ada. Juga pada manusia berhak mempertahankan akan hidupnya

2. Hak pembentukan keluarga dan keturunan

Dengan demikian setiap warga negara berhak atas kepengurusan dalam sebuah pernikahan dan dokumen akan identitas untuk kehidupan selanjutnya. Yang sebagaimana telah di atur dalam UUD 1945 pada pasal 28B ayat 1.

3. Hak atas perlindungan dan keamanan

Setiap warga negara tanpa terkecuali berhak atas perlindungan dan keamanan dari negara dari semua instansi seperti kepolisian militer dan pemadam kebakaran.

B. Kewajiban Warga Negara Indonesia

1. Berkewajiban menaati segala hukum dan peraturan negara

Menaati bentuk hukum adalah suatu kewajiban yang harus diterima oleh warga negara. Agar terciptanya keharmonisan dan stabilitas pada negara akan peraturannya. Juga menjunjung tinggi hukum tanpa ada pengecualian. Atas yang telah diatur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1.

2. Kewajiban dalam membayar pajak

Wajib dalam membayar pajak karena pajak merupakan pendapatan terbesar pada negara dengan demikian kewajiban akan membayar pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Empat fungsi pajak yaitu anggaran mengatur stabilitas serta fungsi pendapatan akan tanggung jawab Itu diwajibkan bagi warga negara untuk membayar pajak yang berguna untuk stabilitas negara dan pendapatan negara yang akan terciptanya fasilitas-fasilitas untuk masyarakat.

3. Kewajiban menjaga alam

Mengapa perlu menjaga akan alam, karena alam memberikan manfaat yang begitu besar bagi manusia. Dengan begitu lingkungan harus kita jaga untuk mendukung kelangsungan hidup manusia sendiri. Demikian memelihara kelestarian fungsi lingkungan serta mengendalikan pencemaran yang sudah tertuang dalam undang-undang yang berlaku.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image