Tingkatkan Wawasan, PAI Unismuh Makassar Gelar Kuliah Tamu
Info Terkini | 2022-12-21 19:46:01REPUBLIKA, MAKASSAR — Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menggelar kuliah tamu di Ruang Seminar FAI, Gedung Iqra lantai 4, Unismuh Makassar, Jl Sultan Alauddin, Rabu, 21 Desember 2022.
Kuliah tamu ini mengangkat tema “Problematika dan Dampak Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)”. Dengan menghadirkan narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Dr Fajlurrahman Jurdi MH.
Dalam sambutannya Wakil Dekan III FAI Unismuh Makassar Elly Oschar MPdi, mengatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi peningkatan ilmu mahasiswa.
“Dengan adanya kuliah tamu ini, dapat meningkatkan pengetahuan kita dan memperkaya wawasan, kalian mahasiswa harus mendengarkan dengan baik materi yang dibawakan,” ujarnya.
Pasal penghinaan terhadap pemerintah yang sah diatur dalam Pasal 240 RKUHP. Rancangan aturan itu menyebutkan bahwa setiap orang di muka umum yang melakukan penghinaan terhadap pemerintahan yang sah yang berakibat kerusuhan. Ancaman hukumannya adalah 3 tahun penjara dan denda paling banyak kategori IV.
Dalam materinya, Dr Fajlurrahman memaparkan pendapatnya mengenai hukum yang berlaku di Indonesia. “Semestinya instrument hukum kita itu diubah yang mulanya dari monarki ke model republik, bukan kembali ke masa monarki. Karena kekuasaan maupun jabatan itu semua milik publik, Kalau pemerintah dapat kritikan itu artinya kekuasaannya yang kita kritik bukan diri pribadinya” paparnya.
Selain itu, pemateri juga mengatakan bahwa ini akan membahayakan posisi masyarakat tiga tahun yang akan datang karena pengesahan RKUHP tersebut.
Fajlurrahman juga menjelaskan mengenai bagaimana sikap yang harus dilakukan mahasiswa dalam perlawanan dan terobosan zaman sakerang dengan melakukan penekanan terhadap mahasiswa dalam mengembangkan ilmu.
“Kalian para mahasiswa harus tau dulu tujuannya apa kalau turun aksi dijalan, harus belajar rutin dan memahami kekerasan digital dan kekerasan manual. Kalian harus mebuat pola dan menciptakan kecerdasan untuk menghadapi persaingan masa depan,” jelas Fajlurrahman Jurdi.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua Prodi (Kaprodi) Pendidikan Agama Islam FAI Nurhidayah Mukhtar MPdi, Kaprodi Hukum Ekonomis Syariah Hasanuddin ME, Sekertaris Prodi Al-Ahwal Syakhsiyah Dr Ridwan Malik MH, Dosen se-FAI Unismuh, dan Lembaga-lembaga FAI, seperti Badan Eksekuti Masyarakat (BEM), PIKOM (Pimpinan Komisariat), serta HMJ PAI.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.