Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Kelas II Purwokerto

Klien NF Remaja Yang Terbelit Masalah Hukum Akibat Pergaulan Dengan Komunitas Pemuja Kebebasan

Info Terkini | Sunday, 18 Dec 2022, 14:39 WIB

Purwokerto, Info_Pas- Seperti kata pepatah, apabila berteman dengan penjual minyak wangi maka akan ikut wangi dan bila berteman dengan tukang pandai besi akan ikut panas dan bau asap.

Demikianlah perjalanan hidup yang dialami oleh klien NF ketika ikut bergabung dengan komunitas anak punk. Klien mulai hidup dijalanan dan berperilaku bebas serta negatif seperti bolos sekolah, minum minuman keras dan konsumsi psikotropika.

Sambil mata berkaca penuh rasa penyesalan, klien menceritakan apa yang telah dilakukannya selepas tidak bersekolah kepada Pembimbing Kemasyarakatan Prajitno dan Idang Heru Sukoco, saat proses wawancara di ruang SatTahti Polresta Banyumas (15/12/2022).

Saat ini klien NF statusnya adalah sebagai tersangka karena melakukan perbuatan persetubuhan dengan anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU Perlindungan Anak. Pembimbing Kemasyarakatan selain melakukan wawancara dengan klien juga memberikan motivasi positif agar klien bisa mengambil hikmah dari kejadian ini dan bersemangat untuk memperbaiki diri baik pikiran maupun perilaku.

Wawancara Pembimbing Kemasyarakatan juga bertujuan untuk menggali faktor penyebab masalah dari penyimpangan perilaku klien yang anti sosial dan mengabaikan nilai-nilai moral. Selain karena kurangnya pengawasan dan pola pengasuhan orang tua yang cenderung permisif, penyimpangan perilaku klien juga karena pengaruh pergaulan dengan orang- orang yang memiliki karakter dan kebiasaan negatif.

Diakhir sesi, klien diminta untuk sesaat melakukan perenungan terhadap pilihan hidup yang selalu membawa akibat yang sepadan. Jika aktif dan semangat dalam hal kebaikan maka akan menemui dan memanen kebaikan. Demikian juga sebaliknya, jika hari-harinya digunakan untuk hal-hal buruk dan negatif, maka klien juga akan memanen kesusahan dan kepahitan akibat perbuatannya seperti saat ini.

"Selanjutnya Pembimbing Kemasyarakatan akan menemui pihak keluarga, korban dan juga Pemerintah Desa untuk mendapatkan data dan informasi yang objektif dan faktual tentang perilaku klien di rumah dan juga lingkungannya serta tanggapan dari pihak korban atas perbuatan klien", terang Prajitno menambahkan.

(PRJ/IHS/AHK/YR)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image