Bagaimana Mekanisme Penyusunan APBN dan Dasar Hukumnya
Politik | 2022-12-13 13:40:41Mekanisme Penyusunan APBN
Penyusunan RAPBN (Rancangan APBN) perlu memperhatikan banyak faktor yang setiap saat dapat berubah atau paling tidak perubahan yang terjadi masih dalam kurun waktu satu tahun. Penyusunan APBN harus pula terkait dengan sasaran kebijakan keuangan pemerintah yang harus menunjang pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, kestabilan moneter, perluasan kesempatan kerja, pelayanan umum dan lain-lainnya yang menyangkut peningkatan kesejahteraan rakyat. Dengan demikian, kebijakan anggaran diartikan sebagai kebijakan pemerintah untuk mengatur APBN agar sesuai dengan arah dan laju pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dalam Program Pembangunan Nasional. Perlu dicatat, sejak tahun 2005, penyusunan APBN mengikuti format yang baru. Ia adalah format anggaran terpadu berdasar UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Format baru tersebut merupakan sistem penganggaran terpadu yang melebur anggaran rutin dan pembangunan dalam satu format anggaran dengan tujuan mengurangi tumpang tindih alokasi pengeluaran.
Sebelum melakukan penyusunan APBN, ada beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan seperti asumsi ekonomi makro. Asumsi-asumsi tersebut kemudian menjadi acuan analisis dalam penyusunan APBN. Asumsi tersebut adalah
· Harga minyak bumi di pasar internasional diperkirakan lebih rendah dibandingkan dengan harga minyak bumi yang diasumsikan pada tahun sebelumnya,
· Pengerahan serta penggalian sumber-sumber penerimaan perpajakan perlu ditingkatkan,
· Tersedianya barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari dalam jumlah banyak dan merata dengan harga yang stabil serta dapat diakses oleh rakyat banyak,
· Keadaan ekonomi global yang diperkirakan mengalami pertumbuhan lebih baik dibandingkan dengan keadaan sebelumnya,
· Proses pemulihan ekonomi diharapkan didukung oleh situasi politik, sosial, dan keamanan yang kondusif, sehingga dapat mengalami pertumbuhan yang lebih baik dari tahun sebelumnya,
· Kepastian sistem pembiayaan daerah yang adil, proporsional, rasional, transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab.
Penyusunan dan Penetapan APBN diantaranya:
· APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan Undang-Undang
· APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan
· Pendapatan Negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah
· Belanja negara dipergunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
· Belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja
· Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan Undang-undang tentang APBN, beserta nota keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR pada bulan Agustus tahun sebelumnya.
· Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang APBN dilakukan sesuai dengan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan DPR.
· DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Undang-undang tentang APBN.
· Pengambilan keputusan oleh DPR mengenai Rancangan Undang-undang tentang APBN dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
· APBN yang disetujui DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
· Apabila DPR tidak menyetujui Rancangan Undang-undang tentang APBN, Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.
Dasar Hukum APBN
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar hukum yang paling tinggi dalam struktur perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu pengaturan mengenai keuangan negara selalu didasarkan pada undang-undang ini, khususnya dalam bab VIII Undang-Undang Dasar 1945 Amendemen IV pasal 23 mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Bunyi pasal 23:
· Ayat (1): Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
· Ayat (2): Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. ayat (3): “Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu”.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.