FKIP UAD Gelar Orientasi PPG Prajabatan Gelombang 2
Pendidikan dan Literasi | 2022-12-13 10:58:51FKIP UAD - Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UAD menggelar Orientasi Mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 2, Sabtu, 10 Desember 2022 di Amphitarium Gedung Utama Kampus IV UAD. Dosen yang menjadi pemateri adalah Dr. Dody Hartanto S.Pd., M.Pd., dosen Bimbingan dan Konseling.
Kaprodi Pendidikan Profesi Guru, Dr. Sri Hartini, M.Pd., menjelaskan bahwa kementrian menerima tiga prodi dari sepuluh prodi PPG FKIP UAD. Tiga prodi tersebut yaitu Pendidikan Bahasa Inggris (71), Bimbingan dan Konseling (115) dan Pendidikan Fisika (56). Total mahasiswa PPG FKIP UAD prajabatan ini sebanyak 242 mahasiswa.
Sementara itu Dr. Muchlas, M.T., menyampaikan dalam sambutannya "Harapan saya mahasiswa PPG UAD bisa menggali kemampuan, meningkatkan kompetensi guru dan bisa menjadi guru yang profesional".
Dekan FKIP UAD, Muhammad Sayuti, S.Pd., M.Pd., M.Ed., Ph.D, dalam sambutannya juga mengatakan bahwa hanya guru yang terus belajar yang hanya boleh mengajar. Harapannya, mahasiswa PPG UAD akan terus belajar dan bisa mengajar secara profesional dan menyenangkan.
Dr. Dody Hartanto, M.Pd. membawakan materi yang berjudul softskil guru profesional. Dalam pemaparannya ia mengatakan "Orang yang buta huruf pada abad-21 ini bukan lagi mereka yang tidak bisa membaca dan menulis. Orang yang buta huruf adalah mereka yang tidak bisa belajar (learn), menanggalkan pelajaran sebelumnya (unlearn), dan belajar kembali (re-learn). Guru yang profesional dan bahagia mampu menghasilkan siswa yang cerdas, sukses, dan bahagia."
Mengakhiri kegiatan orientasi, tim akademik melakukan perkenalan dan memaparkan terkait teknis pelaksanaan PPG Prajabatan Gelombang 2.
(ta/Humas FKIP UAD)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.