Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ade Melda

BAGAIMANA POTENSI PERKEMBANGAN INDUSTRI PARIWISATA HALAL PROVINSI JAMBI DAN PERAN MAHASISWA EKONOMI

Wisata Halal | Saturday, 10 Dec 2022, 10:50 WIB

pariwisata halal adalah konsep pelayanan dan produk wisata berbasis syariah Islam. Beberapa hal yang termasuk ke dalam jenis wisata ini seperti tersedianya hotel halal, restoran halal, resor halal, dan halal trip. Konsep ini tak sebatas digunakan di negara-negara Islam saja, tetapi juga dapat diaplikasikan di negara-negara yang penduduknya tidak mayoritas beragama Islam.

Dalam hukum Islam, “halal” berarti hal yang dapat diizinkan, dan dalam konteks pariwisata, wisata halal menerapkan aturan yang berhubungan dengan hukum atau nilai-nilai Islam. Keberadaan wisata ini patut dipertimbangkan mengingat masih belum ada standar yang diakui internasional terhadap pariwisata halal. Wisata ini juga masih terkait dengan konsep wisata Islam (Islamic tourism), destinasi wisata ramah halal (halal friendly tourism destination), perjalanan halal (halal travel), destinasi perjalanan ramah Muslim (Muslim-friendly travel destination), serta gaya hidup halal (halal lifestyle).

Ruang Lingkup Industri Pariwisata Halal

Secara umum wisata halal dapat diartikan sebagai kegiatan wisata yang dikhususkan untuk memfasilitasi kebutuhan berwisata ummat Islam. Pengertian secara umum wisata halal adalah bagian dari industri pariwisata yang ditujukan untuk wisatawan Muslim. Pelayanan wisatawan dalam pariwisata halal merujuk pada aturan-aturan Islam. Hal-hal tersebut menurut Moshin et al. (2020) antara lain:

Fasilitas Ibadah Ketersediaan Makanan Halal Atribut Lainnya

Potensi Wisata Halal Di Provinsi Jambi

Provinsi Jambi merupakan wilayah yang berpotensi menjadi destinasi pariwisata halal, berdasarkan filosofi yang dimiliki provinsi jambi yaitu “adat besandi syara’,syara ; bersendi kita bullah ’’.semboyan ini memiliki makna segala perbuatan atau pekerjaan hendaknya selalu mengingat aturan adat dan agama, jangan hendaknya bertentangan antara satu dengan yang lainnya, selain itu provinsi jambi sendiri memiliki destinasi wisata alam,wisata religi, wisata sejarah, wisata seni budaya, serta agro wisata yang menyebar di berbagai wilayah provinsi jambi.

Tabel 1.1 Pertumbuhan daya tarik wisata di Provinsi Jambi

Tahun 2015-2019

Sumber : Database Kepariwisataan Provinsi Jambi, 2019

Pada tabel 1.1 tersebut dapat dilihat bahwa objek daya tarik wisata dari tahun 2015-2019 terus mengalami peningkatan, Sehingga berpotensi besar untuk mengembangkan pariwisata di daerahnya termasuk dalam pengembangan pariwisata halal. Provinsi Jambi memilik daya tarik wisata dan menyimpan ragam lokasi wisata potensial menarik untuk dilakukan pengembangan pariwisata halal melalui berbagai objek wisata yakni wisata alam, wisata sejarah budaya dan wisata religi.

Peran Mahasiswa Ekonomi Islam Dalam Perkembangan Pariwisata

Perlunya dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat, khususnya mahasiswa ekonomi islam dalam menyongsong perkembangan wisata halal di provinsi jambi, serta model inovasi destinasi wisata halal di provinsi jambi , sangat penting dan mendesak dalam menyongsong perkembangan tersebut. pariwisata halal Sebagai alasan untuk menumbuhkan memaksimalkan potensi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat local.

Mahasiswa memiliki peranan penting dalam memajukan pariwisata khususnya pariwisata di provinsi jambi, karna mahasiswa adalah agent of change. Yang dapat dan mampu berkontribusi dalam memajukan pengembangan pariwisata halal menjadi lebih baik dari sebelumnnya . dengan cara mengunjungi tempat wisata yang ada di provinsi jambi, mempromosikan tempat wisata melalui media social, serta menuliskan ulasan mengenai tempat wisata di blog, google maps dan lain sebagainya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image