Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Selvi rosharyati

Kebijakan Fiskal dilihat dari Persefektif Islam

Ekonomi Syariah | Friday, 09 Dec 2022, 10:44 WIB

Pemerintah memainkan peran sentral dalam sistem ekonomi negara. Kebijakan pemerintah dalam kaitannya dengan sistem ekonomi memiliki perspektif moneter dan keuangan. Kebijakan moneter mengacu pada kebijakan suku bunga untuk mengendalikan aliran uang, sedangkan kebijakan fiskal mengacu pada kebijakan pendapatan dan pengeluaran pemerintah. Tujuan ekonomi Islam adalah untuk mencapai keadilan sosial, yang diwujudkan dalam akses yang sama terhadap sumber daya ekonomi bagi semua orang. Kebijakan fiskal yang ditawarkan oleh ekonomi Islam terkait dengan pajak dan pembiayaan publik. Kebijakan ini dapat menjadi sarana untuk mencapai keadilan sosial dengan kelebihan yang dimiliki kebijakan pajak dalam ekonomi Islam dibandingkan kebijakan pajak dalam ekonomi tradisional.

Kebijakan fiskal dalam ekonomi Islam memiliki tujuan yang lebih luas daripada sekedar mewujudkan full employment. Tujuan kebijakan fiskal dalam Islam adalah mencapai keadilan sosial. Keadilan sosial di sini berarti terciptanya equal access bagi seluruh masyarakat, baik generasi sekarang maupun generasi mendatang. Oleh karena itu, kebijakan fiskal yang ditawarkan dalam ekonomi Islam sangat mengedepankan kesejahteran semua orang dan semua generasi. Kebijakan fiskal yang dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bisa saja menggunakan kebijakan fiskal defisit, yaitu menambah belanja negara tanpa menaikkan penerimaan pajak. Akan tetapi, kebijakan tersebut memiliki dampak panjang yang membebani generasi mendatang. Dengan menerapkan kebijakan fiskal defisit, maka negara harus meminjam untuk menutup defisitnya. Sekalipun pinjaman yang dilakukan tidak berbasis bunga, tetap saja pokok pinjaman tersebut harus dikembalikan. Dengan demikian, generasi mendatang akan menanggung utang negara. Kebijakan fiskal dalam Islam yang ditawarkan setidaknya berdiri di atas dua pilar, yaitu perpajakan dan pembiayaan publik. Pajak dalam ekonomi Islam merupakan sumber pendapatan negara di samping zakat. Pemungutan pajak yang ditawarkan oleh sistem ekonomi Islam adalah flat tax dan wealth tax. Sistem ini berbeda dari perpajakan yang diterapkan oleh ekonomi konvensional atau ekonomi mainstream. Dalam ekonomi konvensional, sistem pemungutan pajak yang diterapkan adalah menggunakan berbagai tarif dan berbagai dasar pengenaan pajak, misal tarif pajak progresif, regresif, degresif, proporsional, dan dasar pengenaan misal pajak penghasilan, pajak atas barang mewah, barang dagangan, dan lain-lain. Kompleksitas pemungutan pajak konvensional menyebabkan rendahnya tingkat kepatuhan pembayar pajak karena sistem yang rumit, tidak efisien, dan tidak mudah dilakukan, sehingga penerimaan pajak menjadi sedikit. Adapun sistem pajak yang ditawarkan oleh ekonomi Islam adalah flat tax dan wealth tax. Sistem pajak flat tax berarti penerapan tarif pajak tunggal atau flat. Sistem ini memungkinkan pemungutan pajak yang lebih sederhana dan efisien, sehingga bisa meningkatkan kepatuhan pembayar pajak dan menaikkan pendapatan pemerintah atas pajak tersebut. Adapun wealth tax yang ditawarkan merupakan pajak atas akumulasi aset yang dimiliki. Sistem pajak ini memungkinkan pemerataan kesejahteraan. Orang yang memiliki kesejahteraan tinggi akan menyumbang pajak yang tinggi, sehingga terjadi pemerataan kesejahteraan, atau subsidi bagi masyarakat yang kurang sejahtera. Pemungutan pajak dengan sistem flat tax merupakan penerapan pajak satu tarif, sehingga sistem yang diterapkan lebih sederhana dan mendorong kepatuhan wajib pajak untuk membayar pajak. Sistem pajak flat tax ini diterapkan dengan tarif yang berbeda-beda pada setiap negara. Sebagai contoh, saya akan membahas suatu kasus dengan berdasar pada asumsi. Data dari Direktorat Jenderal Pajak tahun 2014 menunjukkan bahwa dari 44,8 juta penduduk yang memiliki penghasilan di atas PTKP, sebanyak 26,8 juta yang memiliki NPWP, dan hanya 10,3 juta yang melapor, atau sekitar 23ri jumlah penduduk yang berpenghasilan di atas PTKP. Apabila diasumsikan 44,8 juta penduduk tersebut memiliki Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp70.000.000,-. Tarif pajak yang berlaku untuk PPh (dengan kepatuhan 23% tersebut) adalah tarif progresif, yaitu 5% untuk penghasilan hingga Rp50.000.000,- dan 10% untuk penghasilan di atasnya. Sebagai pembanding, sistem flat tax yang berlaku adalah sebesar 5ngan asumsi tingkat kepatuhan pajak meningkat menjadi 50%. Dari hasil perhitungan tersebut, dapat dilihat bahwa dengan tarif pajak tunggal tetapi dengan efisiensi sistem yang bagus dapat meningkatkan tingkat kepatuhan pembayaran pajak, sehingga pajak yang diterima dengan sistem flat tax lebih banyak daripada sistem pajak yang menerapkan tarif progresif. Kemudian untuk membiayai proyek pembangunan fasilitas publik, pemerintah bisa menggunakan kebijakan pembiayaan publik dengan instrumen yang tidak berbasis bunga. Sukuk menjadi salah satu instrumen surat utang negara yang bebas bunga. Instrumen-instrumen pembiayaan publik yang bebas bunga tersebut menjadi instrumen ampuh untuk risk sharing dan profit sharing sehingga terjadi optimalisasi dalam pembangunan tanpa ada unsur riba. Di luar tawaran-tawaran dalam kebijakan fiskal dalam ekonomi Islam yang “menjanjikan” tersebut, kebijakan fiskal erat kaitannya dengan kepentingan-kepentingan politik pemerintahan maupun pejabatnya. Kebijakan yang ditetapkan pun membutuhkan waktu yang lama (time lag), sehingga aplikasi tawaran kebijakan fiskal.

Dalam Islam, kebijakan perpajakan merupakan kebijakan alternatif yang memberikan sistem perpajakan yang menguntungkan semua pihak. Orientasi keadilan sosial melalui pemerataan akses terhadap konsep ekonomi Islam melahirkan kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada masa kini, tetapi juga masa depan (visioner). Kebijakan fiskal dalam konsep ekonomi Islam menekankan persetujuan dan pembiayaan distribusi kesejahteraan masyarakat melalui pajak dan pembiayaan publik yang tidak berbasis bunga. Selain itu, konsep zakat dan tradisi wakaf Islam juga mendorong pencapaian tujuan ekonomi Islam dan berkontribusi pada distribusi kekayaan dari yang kaya ke yang kurang kaya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image