Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rahmadhani Syafitri

Kebijakan Fiskal Terhadap Perkembangan Bank Syariah

Ekonomi Syariah | Friday, 09 Dec 2022, 10:36 WIB

Kebijakan fiskal tentu dapat memengaruhi laju dari industri keuangan. Tidak heran, kebijakan ini sangat disoroti industri keuangan, termasuk perbankan syariah di dalamnya.

Ketua Divisi Pengembangan Infrastruktur Sistem Keuangan Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Luqyan Tamanni mengatakan KNEKS telah melakukan kajian terkait kebijakan fiskal. KNEKS melihat sudah ada perlakuan yang sama atau equal treatment dari regulator perpajakan terhadap perbankan syariah dan perbankan konvensional.

Tetapi, Masih adanya peraturan yang belum jelas terkait kebijakan fiskal ditemukan di perbankan syariah. Akibatnya menimbulkan penafsiran diberbagai kalangan, seperti yang terjadi dalam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait transaksi sewa dengan akad ijarah atau Al Ijarah al Muntahiya bit Tamlik (IMBT).

masih ada KPP yang menggunakan pajak ganda terhadap transaksi tersebut. Hal itu muncul lantaran putusan persoalan peraturan pajak atas pengalihan kepemilikan aset dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 136/PMK.03 tahun 2011 yang hanya menyebutkan bahwa transaksi pengalihan harta dari pihak ketiga yang dilakukan semata-mata untuk memenuhi prinsip syariah dianggap sebagai pengalihan harta langsung dari pihak ketiga kepada nasabah, sementara bentuk/akad transaksinya tidak disebutkan secara eksplisit.

Karena tidak disebut secara eksplisit dalam aturan, ada yang menafsirkan pajak atas pengalihan kepemilikan aset tersebut masih dikenakan sebanyak dua kali. Pertama, ketika bank mengakuisisi aset. Kedua, ketika perpindahan kepemilikan dari bank kepada nasabah di akhir periode sewa/ijarah.

Selain itu, dalam kajian yang dilakukan KNEKS terkait kebijakan fiskal adalah perihal skema insentif. Industri perbankan syariah berharap dan sudah mengusulkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan untuk melihat potensi perbankan syariah dan meminta insentif yang bisa diberikan pemerintah.

Saat ini, perlakuan pemerintah perihal kebijakan fiskal di bank konvensional dan bank syariah sama. Padahal, jika pemerintah membedakan perlakuan ini, bisa meningkatkan literasi dan inklusi bank syariah, terlebih playing field antara bank konvensional dan bank syariah yang sebenarnya berbeda.

prinsip dari bagi hasil itu berinvestasi, bukan menyimpan uang. Seyogyanya karena berinvestasi, disarankan transaksi penabung yang menyimpan di bank syariah ini seperti halnya berinvestasi di reksadana yang pajaknya hanya 5 persen.

Sehingga bank syariah mendapatkan cost of fund murah, dengan cara menurunkan beban pajak yang diterima oleh apa yang dikenakan pemerintah kepada pemegang uang atau pemegang deposito bagi hasil di bank syariah.

Bila pajaknya murah atau tidak sebesar bank konvensional, maka cost of fund pembiayaan bank syariah menjadi lebih kompetitif. Misalnya, bunga deposito yang dikenakan bank itu 20 persen kepada pemegang deposito di bank konvensional, sedangkan di bank syariah hanya terkena 5 persen. Hal itu akan membantu memperbesar pasar bank syariah lebih cepat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image