Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image HUMAS LPN Purwokerto

Menjelang Natal dan Tahun Baru, Jajaran Pemasyarakatan diharap Meningkatkan Kewaspadaan

Agama | Friday, 09 Dec 2022, 09:20 WIB

Purwokerto-dalam rangka pengarahan Kepala Divisi Pemasyarakatan tentang Antisipasi Gangguan Keamanan dan Ketertiban menjelang Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Jajaran divisi pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah mengadakan kegiatan zoom meeting, Rabu (07/12).

Kegiatan zoom meeting ini diikuti dari Ruang Sekretariat WBK/WBBM Lapas Narkotika Purwokerto dan diikuti oleh 7 orang pegawai.
Kegiatan zoom meeting diawali dengan pembukaan sekaligus doa oleh moderator, dan selanjutnya pengarahan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bpk. Supriyanto.
"Menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 mari kita tingkatkan kewaspadaan dan tingkatkan kemampuan deteksi dini, sehingga keamanan dan ketertiban dapat terjaga. Selain itu, saya juga menghimbau kepada seluruh pegawai mulai H-7 s/d H+7 tahun baru untuk tidak melaksanakan cuti. Kita semua stand by jika suatu saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan", ujar Kadivpas
Dalam kesempatan lain, Plt. Kalapas Narkotika Purwokerto, Bpk. Suparno juga menyampaikan hal yang serupa kepada seluruh pegawai untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan melakukan deteksi dini terutama di dalam Lapas Narkotika Purwokerto.
"Kepada seluruh jajaran Lapas Narkotika Purwokerto, mari kita tingkatkan kekompakan kita, kita jaga keamanan dan ketertiban Lapas ini terutama saat ini menjalang akhir tahun dan pergantian tahun. Kita tidak ingin terjadi hal-hal yang membahayakan, oleh karena itu mari kita jaga bersama demi tercapainya kenyamanan Lapas kita ini", ujar Plt. Kalapas

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image