Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Adhyatnika Geusan Ulun

Bupati Bandung Barat Lantik 451 CKS dan Kepala Sekolah

Info Terkini | Thursday, 08 Dec 2022, 21:39 WIB
Bupati Bandung sedang melantik para kepala sekolah SD dan SMP. (dok.pribadi)

Bandung Barat- Sebanyak 451 kepala sekolah dan calon kepala sekolah sekolah dasar dan SMP dilantik dan diambil sumpah oleh Bupati Bandung Barat. Pelantikan tersebut dilaksanakan sebagai sebagai upaya penyegaran, peningkatan etos kinerja, dan pengembangan karier pegawai negeri sipil fungsional di lingkungan Dinas Pendidikan Kab. Bandung Barat, Kamis (8/11/22).

Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan dalam sambutannya, selain pengembangan karier pegawai negeri sipil fungsional, pelantikan tersebut juga dilandasi oleh kebutuhan akan penempatan pejabat pada formasi jabatan yang belum terisi, baik karena faktor, pensiun, maupun karena penghargaan atas prestasi kerja mereka.

"Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kepala sekolah dilaksanakan sebagai sebagai upaya penyegaran, peningkatan etos kinerja, dan pengembangan karier pegawai negeri sipil fungsional di lingkungan Dinas Pendidikan Kab. Bandung Barat," sambutnya.

Ditambahkannya, para kepala sekolah yang dilantik dapat segera menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Selain itu, para kepala sekolah harus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan di sekolah yang ditempati.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan KBB, Asep Dendih dalam pernyataannya yang disampaikan Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan, Dadang A. Sapardan, menyampaikan proses pelatikan kepala sekolah telah melalui seleksi yang transfaran. Dalam proses tersebut, pihaknya mengeluarkan kebijakan dengan tidak memungut biaya kepada para calon kepala sekolah.

"Para kepala sekolah yang dilantik hari ini telah melalui seleksi secara transfaran, dan tanpa memungut biaya apapun dalam proses seleksinya," ujarnya.

Disampaikannya juga, kegiatan di atas, selain melantik calon kepala sekolah untuk menempati satuan pendidikan yang kosong, juga dilaksanakan rotasi mutasi bagi kepala sekolah yang telah menduduki jabatan sebelumnya. Hal tersebut, dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 43 tahun 1999 tentangpokok-pokok kepegawaian.

"Selain apa yang disampaikan Bapak Bupati, bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kepala sekolah dilaksanakan sebagai sebagai upaya penyegaran, peningkatan etos kinerja, dan pengembangan karier pegawai negeri sipil fungsional di lingkungan Dinas Pendidikan Kab. Bandung Barat, juga berdasarkan amanat Undang-Undang No. 43 tahun 1999, Pasal 17, yang menyatakan pengangkatan PNS dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja dan jenjang pangkat yang ditetapkan, serta syarat obyektif lainnya, tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan," jelasnya.

Di sisi lain, Kepala Bidang Pembinaan SMP (Kabid PSMP), Rustiyana mengapresiasi prestasi kerja para kepala sekolah dan calon kepala sekolah yang dilantik. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu kebijakan pihaknya dalam menyelenggarakan kegiatan di atas.

"Kami mengapresiasi prestasi kerja para kepala sekolah dan calon kepala sekolah yang dilantik hari ini. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan kami dalam melaksanakan kegiatan pelantikan," ungkapnya.

Ditandaskan Kabid PSMP, diharapkan para kepala sekolah yang dilantik dapat terus memajukan pendidikan di Bandung Barat. Sehingga pendidikan di Kab. Bandung Barat semakin maju dan berkualitas dalam pelayananannya.

"Kepala sekolah yang dilantik untuk segera menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Selain itu, di tempat bekerja, para kepala sekolah harus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan," tandasnya. ***

Pewarta: Adhyatnika Geusan Ulun-Newsroom Tim Peliput Berita Pendidikan Bandung Barat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image