Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Mia Awdina

Keberadaan Hotel Syariah dalam Mendukung Industri Wisata Halal di Indonesia

Wisata Halal | Thursday, 08 Dec 2022, 21:12 WIB

Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata telah melakukan gebrakan baru dalam industry pariwisata Indonesia yakni pariwisata halal. Alasan dari kebijakan ini adalah pemerintah menyadari adanya gelombang baru dalam industri pariwisata yang disebut Halal Tourism atau Sharia Tourism yang menarik bagi wisatawan muslim dari berbagai negara seperti Saudi Arabia, Brunei Darussalam, Mesir dan negara-negara lain yang berpenduduk mayoritas muslim. Hal ini tentu saja menjadi angin segar atau peluang besar bagi Indonesia untuk mengembangkan potensi wisata halal yang dimiliki. Pemerintah tidak main-main dalam hal ini dan telah menggarap dengan serius dalam memperkenalkan pesona Indonesia melalui halal tourism. Seperti yang telah dilakukan sampai saat ini, Pemerintah telah menentukan 10 wilayah di Indonesia sebagai destinasi halal tourism yaitu Lombok, Sumatera Barat, Aceh, Jawa Barat, Jakarta, Kepulauan Riau, Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Sulawes

Wisata halal telah menjadi bisnis yang tengah naik daun saat ini. Negara Indonesia dengan populasi muslim terbesar di dunia telah mengambil peranan penting dalam perkembangan dunia pariwisata halal. Nyatanya, Indonesia telah menjelma menjadi salah satu negara tujuan wisata halal yang tak bisa dikesampingkan. Hal ini ditunjukkan dengan adanya kenaikan kunjungan wisatawan muslim mancanegara ke Indonesia. Tercatat bahwa pada tahun 2019 sekitar 20% dari 14,92 juta wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia merupakan wisatawan muslim.

Wisata Halal merupakan semua objek atau tindakan yang diperbolehkan menurut ajaran Islam untuk digunakan atau dilibati oleh orang muslim dalam dunia pariwisata. Dari definisi ini kemudian dapat dikatakan bahwa wisata halal tidak terbatas pada wisata religi saja, namun semua objek memberikan makna yang lebih luas bahwa wisata halal juga mencakup akomodasi hotel, fasilitas perjalanan dan juga termasuk restoran dimana semua itu diadakan sesuai dengan hukum syariah.

Artinya, wisata halal harus didukung dengan segala aspek dimana produk, fasilitas dan pelayanan menjadi fokus yang harus digarap dan dikembangkan secara serius. Karena akan menjadi pincang jika produk wisata sudah dikemas secara syariah, tetapi fasilitas dan pelayanan tidak mendukung secara hukum syariah. Dalam hal ini, hotel syariah merupakan bagian integral dari industri pariwisata halal karena sejalan dengan misi wisata halal. Hotel Syariah adalah pilihan hunian sementara bagi komunitas Muslim Indonesia dan asing. Hotel Syariah memiliki kriteria tersendiri yang membedakannya dari hotel pada umumnya, kriteria tersebut temuat di dalam Fatwa DSN-MUI No. 108/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata berdasarkan Prinsip Syariah yang memuat pedoman kegiatan pariwisata agar sesuai syariah. Kriteria hotel syariah yang termuat di dalam Fatwa DSN-MUI tersebut adalah sebagai berikut:

1. Hotel syariah tidak boleh menyediakan fasilitas akses pornografi dan tindakan asusila;

2. Hotel syariah tidak boleh menyediakan fasilitas hiburan yang mengarah pada kemusyrikan, maksiat, pornografi dan/atau tindak asusila;

3. Makanan dan minuman yang disediakan hotel syariah wajib telah mendapat sertifikat halal dari MUI;

4. Menyediakan fasilitas, peralatan dan sarana yang memadai untuk pelaksanaan ibadah, termasuk fasilitas bersuci;

5. Pengelola dan karyawan/karyawati hotel wajib mengenakan pakaian yang sesuai dengan syariah;

6. Hotel syariah wajib memiliki pedoman dan/atau panduan mengenai prosedur pelayanan hotel guna menjamin terselenggaranya pelayanan hotel yang sesuai dengan prinsip syariah;

7. Hotel syariah wajib menggunakan jasa Lembaga Keuangan Syariah dalam melakukan pelayanan.

Saat ini, pertumbuhan hotel syariah terus mengalami peningkatan. Hal ini dikarenakan pasar syariah saat ini menjadi tren baru dalam dunia bisnis. Apalagi pariwisata halal yang digaungkan oleh pemerintah saat ini semakin membuat hotel syariah kian menjamur. Maka dari itu, keberadaan hotel syariah diharapkan dapat meningkatkan daya minat wisatawan muslim untuk mengunjungi wisata-wisata halal yang ada sehingga Indonesia di kemudian hari mampu merebut pangsa pasar wisata halal dunia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image