Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Syakila Maulidya

Kebijakan Fiskal di Indonesia Pada Masa Pandemi Covid-19 Dalam Meningkatkan Perekonomian

Ekonomi Syariah | Thursday, 08 Dec 2022, 20:57 WIB
sumber foto : https://rangkulteman.id/berita/kebijakan-fiskal-pengertian-tujuan-instrumen-contohnya

Pandemi Covid-19 merupakan krisis di sektor kesehatan yang memberi efek domino pada sektor ekonomi, sosial, dan kesejahteraan masyarakat. kasus penyebaran Covid-19 berdampak pada penurunan aktivitas ekonomi yang signifikan. perekonomian ini berdampak pada setiap pelaku ekonomi dari rumah tangga, korporasi, UMKM, hingga sektor keuangan.

Berbagai kegiatan ekonomi juga tersendat seperti terhambatnya investasi, terkontraksinya ekspor impor yang mempengaruhi rantai pasokan, dan menurunnya konsumsi masyarakat. Lesunya kinerja perekonomian makro Indonesia sejalan dengan kesejahteraan masyarakat yang mengalami penurunan. Pemberlakuan pembatasan kegiatan dan mobilitas masyarakat berimbas pada menurunnya aktivitas operasional para pelaku usaha yang berujung pada keputusan untuk mengurangi jam kerja pegawai hingga jumlah pegawai yang bekerja. Akibatnya,jumlah pengangguran meningkat cukup tajam di tahun 2020 yakni bertambah 2,67 juta pekerja (Sakernas Agustus 2020), sedangkan jumlah tenaga kerja yang terkena dampak Covid-19 tercatat sebesar 29,12 juta pekerja. Selain itu, jumlah penduduk miskin juga tercacat mengalami peningkatan sebanyak 1,63 juta orang di Maret 2020 dan 1,13 juta orang di September 2020

Krisis kesehatan akibat pandemi Covid-19 yang berdampak pada merosotnya ekonomi dan kesejahteraan masyarakat mendorong pemerintah untuk menyeimbangkan kebijakan dalam memulihkan kesehatan dan membangkitkan ekonomi.

Melihat permasalahan ekonomi Indonesia saat ini, pemerintah tentu tidak tinggal diam. Berbagai stategi dilancarkan oleh pemerintah demi menanggulangi permasalahan tersebut, salah satunya dengan kebijakan fiskal. Kebijakan fiskal merupakan penyesuaian pendapatan dan pengeluaran pemerintah sesuai dengan APBN yang telah ditetapkan untuk mencapai target pembangunan ekonomi yang telah ditetapkan sebelumnya. Dalam pelaksanannya, kebijakan fiskal menjadi wewenang pemerintah dan DPR dengan mengubah besaran pajak yang harus dipenuhi oleh wajib pajak (Sudirman, 2014). Kebijakan fiskal juga sangat berpengaruh kepada pendapatan nasional, distribusi penghasilan, kesempatan kerja, hingga inventasi nasional Indonesia (Ginting & Silalahi, 2020). Setelah memengaruhi bidang kesehatan, pandemi Covid-19 ini juga memberikan dampak bagi perekonomian Indonesia.

Kebijakan stimulus fiskal merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam mendukung percepatan pembangunan ekonomi. Di sisi lain, stimulus fiskal juga menjadi penting sebagai kebijakan counter cyclical untuk mengembalikan kestabilan perekonomian yang sedang mengalami resesi/krisis. Penggunaan kebijakan stimulus fiskal pada dua kondisi tersebut didasari oleh kemampuan instrumen stimulus fiskal yang dimiliki pemerintah dalam memengaruhi aktivitas perekonomian, baik untuk mendorong peningkatan output perekonomian, maupun untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

sumber foto : https://vutura.io/blog/dampak-layanan-kesehatan-pasca-pandemi-corona/

Hubungan Kebijakan Fiskal dengan Perekonomian

Pada masa pandemi Covid-19 yang menyebabkan kegiatan ekonomi semakin lemah, kebijakan fiskal (dalam hal ini adalah pajak) berfungsi sebagai sumber penerimaan dana bagi pemerintah untuk melanjutkan pembangunan.Secara garis besar, fungsi pajak dibagi menjadi empat yakni fungsi anggaran, fungsi redistribusi pendapatan, fungsi mengatur dan fungsi stabilitas.

Kebijakan perpajakan akan sangat memengaruhi jalannya perekonomian di suatu negara. Tarif pajak yang tinggi akan menurunkan investasi sehingga pertumbuhan ekonomi menurun. Sedangkan tarif pajak yang rendah akan meningkatkan investasi, pertumbuhan ekonomi meningkat, dan penerimaan negara meningkat pula.selain itu kebijakan fiskal, pemerintah Indonesia juga membuat kebijakan moneter yang selaras dengan kebijakan fiskal dalam upaya pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19.

Selain kebijakan fiskal, pemerintah Indonesia juga membuat kebijakan moneter yang selaras dengan kebijakan fiskal dalam upaya pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19. Kebijakan moneter tersebut ditujukan untuk menjaga nilai tukar rupiah, mengontrol inflasi, dan memberikan stimulus moneter bagi dunia usaha.

Contoh kebijakan moneter yang ditetapkan adalah penyediaan lebih banyak instrumenlindung nilai terhadap risiko nilai tukar rupiah, sehingga selaras dengan kebijakan fiskal berupa pembebasan pajak impor bagi pelaku usaha (Purwanto, 2020). Dengan keselaran tersebut diharapkan dapat mencapai kestabilan ekonomi dan meningkatkan perekonomian nasional.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image