Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ahmad Zainuri

Analisis Kebijakan Fiskal Indonesia pada Masa Pandemi Covid-19 dalam Meningkatkan Perekonomian

Ekonomi Syariah | Thursday, 08 Dec 2022, 19:47 WIB

ANALISIS KEBIJAKAN FISKAL INDONESIA PADA MASA PANDEMI COVID-19 DALAM MENINGKATKAN PEREKONOMIAN

Disusun Oleh:

Ahmad Zainuri

C1F020039

R-11

ESSAI

Kebijakan fiskal merupakan penyesuaian dalam pendapatan dan pengeluaran pemerintah sebagaimana ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara yang disingkat APBN untuk mencapai kestabilan ekonomi yang lebih baik dan laju pembangunan ekonomi yang dikehendaki yang umumnya ditetapkan dalam rencana pembangunan. Kebijakan fiskal merujuk pada kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu Negara melalui pengeluaran (belanja) dan pendapatan (pajak). Kebijakan fiscal berbeda dengan kebijakan moneter yang bertujuan menstabilkan perekonomian tingkat bunga dan jumlah uang yang beredar. Instrumen utama kebijakan fiscal adalah pajak dan pengeluaran pemerintah.

Pada masa pandemi Covid-19 yang menyebabkan kegiatan ekonomi semakin lemah, kebijakan fiskal (dalam hal ini adalah pajak) berfungsi sebagai sumber penerimaan dana bagi pemerintah untuk melanjutkan pembangunan. Dengan begitu, berarti pajak memiliki peranan penting dalam perekonomian negara. Berdasarkan hal tersebut, pajak memiliki beberapa fungsi bagi perekonomian negara. Pertama, fungsi anggaran, yaitu membiayai segalakebutuhan atau pengeluaran negara. Kedua, fungsi mengatur, yaitu pajak dapat digunakan untuk mengatur pertumbuhan ekonomi.

Kebijakan perpajakan akan sangat memengaruhi jalannya perekonomian di suatu negara. Tarif pajak yang tinggi akan menurunkan investasi sehingga pertumbuhan ekonomi menurun. Sedangkan tarif pajak yang rendah akan meningkatkan investasi, pertumbuhan ekonomi meningkat, dan penerimaan negara meningkat pula. Jadi, setiap kebijakan fiskal terutama pajak akan memengaruhi perekonomian Negara. Pemerintah Indonesia telah serius dalam menangani permasalahan perekonomien sebagai akibat dari pandemic Covid-19. Pemerintah merancang berbagai kebijakan fiskal untuk mendukung keberlangsungan perekonomian Indonesia. Salah satunya dengan melancarkan refocusing anggaran demi memprioritaskan segala pengeluaran yang berkaitan dengan pandemi Covid-19. Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada pemilik badan usaha agar tetap mempertahankan dan mengembangkan usahanya ditengah pandemi, salah satu caranya adalah pengurangan beban pajak secara bertahap. Pemerintah pun menunjukkan keberpihakannya kepada sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan pemberian insentif lewat beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tak hanya itu, masyarakat yang perekonomiannya terdampak pandemi juga diberikan beberapa insentif pajak dan bantuan sosial. Kendati demikian, dalam pelaksanaannya pemerintah masih perlu mengevaluasi kembali kinerjanya. Pemerintah harus membenahi kinerjanya agar proses pelaksaan kebijakan tersebut dilakukan secara adil dan transparan. Pemerintah juga perlu memeriksa kembali dan memastikan bahwa bantuan-bantuan yang diberikan pemerintah dapat tepat sasaran. Dengan demikian, penyalahgunaan jabatan dan berbagai kecurangan tidak terjadi lagi, terlebih di masa- masa sulit seperti pada pandemic Covid-19 ini. Perlu diperhatikan bahwa artikel ini disusun sebelum adanya vaksinasi Covid-19, sehingga kebijakan- kebijakan yang telah disebutkan pada artikel ini belum menyesuaikan dengan keadaan pasca vaksinasi Covid-19. Oleh karena itu, diperlukan penelitian lebih lanjut untuk mendalami kebijakan fiskal terbaru yang relevan dengan keadaan pasca vaksinasi Covid-19. Melihat kondisi pasca vaksinasi Covid-19, pemerintah hendaknya tetap memfokuskan kebijakan fiskal yang berpengaruh kepada pertumbuhan ekonomi Indonesia, seperti program insentif pajak guna meringankan wajib pajak dalam membayar pajak. Dengan keringanan tersebut, wajib pajak dapat lebih banyak mengkonsumsi barang dan jasa. Hal tersebut dapat meningkatkan daya beli yang berimbas pada kenaikan ekonomi Indonesia. Mengingat, meskipun vaksin Covid-19 sudah didistribusikan kepada masyarakat, bukan berarti keadaan sudah kembali normal. Di samping itu, realokasi anggaran yang sebelumnya hanya difokuskan kepada pengadaan barang dan jasa penanganan Covid-19 hendaknya didistribusikan ke sektor lain seperti pendidikan, perlindungan sosial, ketahanan pangan, teknologi informasi dan komunikasi, serta pariwisata. Dengan pendistribusian tersebut, keadaan social dan ekonomi di Indonesia diharapkan dapat kembali pulih.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image