Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ladonna Ninda

Analisis Kebijakan Fiskal Indonesia dalam Perspektif Ekonomi Islam dalam Mengentaskan Kemiskinan

Ekonomi Syariah | Thursday, 08 Dec 2022, 19:00 WIB

Ladonna Dwi Yulianinda

C1F020031 / R011

Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan pemerintah dalam bidang anggaran belanja negara. Kebijakan fiskal merujuk pada kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan pemerintah. Dengan demikian kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah dalam mengelola keuangan negara sedemikian rupa sehingga dapat menunjang perekonomian nasional: produksi, konsumsi, investasi, kesempatan kerja, dan kestabilan harga.

Prinsip Islam dalam kebijakan fiskal dan anggaran bertujuan untuk mengembangkan masyarakat berdasarkan distribusi kekayaan yang seimbang dengan menerapkan nilai-nilai material dan spiritual pada tingkat yang sama. Menurut Prof. Dr. M. A. Mannan, pakar ekonomi Islam kontemporer, diantara semua kitab suci yang ada, hanya Al-Qur’an yang memerintahkan secara tepat mengenai kebijakan negara dalam hal pendapatan dan pengeluaran. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, berbagai kebijakan pemerintah telah dilakukan untuk mengentaskan kemiskinan. Walaupun terdapat indikasi yang kuat bahwa terdapat kecenderungan positif dalam penanggulangan kemiskinan, namun realisasinya tidak sesuai dengan kenyataan yang ada saat ini. Jumlah penduduk yang miskin cukup tinggi dan jika terjadi sedikit gejolak, maka mereka akan kembali miskin

Kemiskinan merupakan permasalahan individu bukan permasalahan kelompok yang disebabkan oleh kelemahan atau pilihan hidup yang bersangkutan. Kemiskinan akan hilang apabila kekuatan-kekuatan pasar diperluas sebesarnyabesarnya dan pertumbuhan ekonomi ditingkatkan setinggi-tingginya. Kemiskinan ditimbulkan oleh ketidakadilan faktor produksi atau kemiskinan adalah ketidakberdayaan masyarakat terhadap sistem yang diterapkan oleh pemerintah sehingga mereka berada di posisi yang sangat lemah dan tereksploitasi. Berdasarkan UUD No. 24 Tahun 2004, kemiskinan adalah kondisi sosial ekonomi seseorang atau sekelompok orang yang tidak terpenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat

Kebijakan anggaran pemerintah menempati posisi sangat penting dalam mengubah wajah kemiskinan dan kesenjangan. Tingginya tingkat kemisikinan dan lebarnya kesenjangan merupakan indikator kegagalan suatu negara dalam proses pembangunan. Karena pembangunan yang dilaksanakan pada prinsipnya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan. Upaya penanggulangan kemiskinan yang dilakukan pemerintah secara terpogram dimulai sejak Orde Baru dengan meluncurkan program Pelita I- pelita V. Repelita VI diluncurkan sebagai program khusus, yaitu program Inpres Desa Tertinggal (IDT). Inpres ini, yaitu Inpres No.5/1993 tentang peningkatan penanggulangan kemiskinan, dimaksudkan untuk meningkatkan penanganan masalah kemisikinan secara berkelanjutan di desa-desa miskin.

Berbagai upaya pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan untuk penanggulangan kemiskina, saat ini dilakukan dengan berbagai upaya-upaya di antaranya : (Royat, 2008: 44) Pertama, Menaikkan anggaran untuk program-program yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan penanggulangan kemiskinan . Kedua, mendorong APBD Provinsi, Kabupaten dan Kota pada tahun-tahun selanjutnya untuk meningkatkan anggaran bagi penanggulangan kemiskinan dan perluasan lapangan kerja. Ketiga, Tetap mempertahankan program lama seperti Raskin, BOS, Asuransi Miskin, dan sebagainya. Keempat, Akselerasi pertumbuhan ekonomi dan stabilitas harga, khususnya harga beras.

Penyebab kemiskinan adalah semata-mata faktor ekonomi, sehingga cenderung program yang ditawarkan untuk memperbaiki peningkatan pendapatan masyarakat, dengan mengabaikan aspek-aspek lain seperti aspek social, budaya dan politik yang berpengaruh terhadap perilaku masyarakat miskin. Berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan, tetapi strategi yang dianggap paling tepat untuk mengurangi angka kemiskinan dengan melalui strategi pemberdayaan kepada masyarakat miskin. Melalui pemberdayaan, masyarakat dapat berpartisipasi mulai dari identifikasi kebutuhan, proses perencanaan, perumusan program sampai kepada evaluasi program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik secara ekonomi, social, budaya dan politik.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image