Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ilham Hanafi

Kebijakan Moneter Dan Fisikal Di Indonesia dan manfaatnya bagi umat Dalam Perspektif Islam

Ekonomi Syariah | Thursday, 08 Dec 2022, 13:22 WIB

1.Kebijakan Moneter dalam perspektif Islam

Kebijakan Moneter merupakan suatu usaha kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memperbaiki keadaan perekonomian atau mengendalikan keadaan ekonomi agar sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang beredar. Usaha ini dilakukan agar kestabilan harga dan inflasi tetap berjalan. Mengatasi krisis ekonomi yang sampai kini masih berlanjut, kita harus meluruskan kembali kekeliruan yang ada di seputar masalah ulang. Kebijakan moneter juga dapat disebut sebagai proses dalam mengendalikan persediaan uang negara. Konvensional mengatak bahwa kebijakan moneter merupakan instrumen bank yang sengaja dibuat sesama mungkin untuk dapat mempengaruhi variabel finansial, contoh suku bunga dan tingkat penawaran uang. Kebijakan Moneter adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh bank sentral atau otoritas moneter yang meliputi bentuk pengendalian besaran moneter dan atau suku bunga untuk mencapai tujuan perekonomian yang diinginkan. Besaran moneter terbagi menajdi; uang primer (M0), uang beredar dalam artian sempit (M1), dan uang beredar dalam artian luas (M2).

Instrumen pada sisem moneter konvensional yang akan digunakan sebagai alat kebijakan moneter yang pada dasarnya dibuat untuk mengendalikan uang yang telah bereda di masyarakat adalah bunga. Padahal sudah dijelaskan bahwa di dalam Islam tudak diperbolehkan instrumen bunga eksis di pasar. Fokus kebijakan moneter Islam lebih tertuju pada pemeliharaan berputarnya sumber daya ekonomi. Dengan begitu, waktu memegang uang oleh setiap pemilik dana akan ditekan seminimal mungkin, di mana waktu tersebut sebenarnya menghambat velocity (Latifah, 2015).

Produk-produk dari keuangan syariah yang berkaitan dengan arus uang di masyarakat semakin meningkatkan velocity. Bentuk kebijakan moneter terjadinya hal tersebut yaitu dengan mengatur jumlah uang yang telah beredar agar tidak berlebihan. Apabila jumlah uang yang beredar banyak, akan menyebabkan terjadinya peningkatan harga-harga (inflasi) yang nantinya dapat berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat. (Turmudi, 2019)

Sebab utama yang menyebabkan Indonesia di landa kriria ekonomi yaitu antara lain semuanya terkait dengan masalah uang.

a. Persoalan mata uang, dimana nilai mata uang suatu negara saat ini pasti terikat dengan mata uang negara lain (misalnya rupiah terhadap dolar AS), tidak pada dirinya sendiri sedemikian sehingga nilainya tidak pernah stabil karena bila nilai mata uang tertentu bergejolak, pasti akan mempengaruhi kestabilan mata uang tersebut.

b. Kenyataan bahwa uang tidak lagi dijadikan sebagai alat tukar saja, tapi juga sebagai komoditi yang diperdagangkan (dalam bursa valuta asing) dan ditarik keuntungan (interest) alias bunga atau riba dari setiap transaksi peminjaman atau penyimpanan uang(Karim, 2001).

Turmudi (2019) menyatakan, Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat dikelola dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu:

1. Kebijakan moneter ekspansif/monetary ekspansive policy, yaitu suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar.

2. Kebijakan moneter kontraktif/monetary contractive policy, yaitu suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan ini disebut juga kebijakan uang ketat (tight money policy).

Penulis lain membagi Kebijakan Moneter menjadi dua golongan, yakni Kebijakan moneter kuantitatif, yaitu langkah-langkah bank sentral yang tujuan utamanya adalah untuk mempengaruhi jumlah penawaran uang dan suku bunga dalam perekonomian. Dalam masa deflasi penawaran uang perlu ditambah. Langkah ini akan menurunkan suku bunga dan penurunan ini selanjutnya akan menggalakkan perkembangan kegiatan ekonomi sehingga tingkat kesempatan kerja menjadi lebih tinggi dan pengangguran berkurang. Dalam masa inflasi pengeluaran masyarakat adalah melebihi penawaran barang-barang yang tersedia dalam penawaran. Oleh sebab itu pengeluaran agregat perlu dikurangi melalui pengeluaran dalam penawaran uang dan kenaikan suku bunga. Perubahan tersebut akan menurunkan pengeluaran agregat sehingga terdapat keseimbangan di antara pengeluaran dalam ekonomi dengan jumlah penawaran masing-masing (Latifah, 2015)

2. KEBIJAKAN MONETER BERBASIS PRINSIP-PRINSIP ISLAM

Kebijakan moneter atau politik moneter merupakan politik negara dalam menentukan peraturan-peraturan dan tindakan-tindakan dalam lapangan keuangan negara. Wahyudi (2013) menyatakan, Kebijakan moneter dalam Islam berbijak pada prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam sebagai berikut;

1. Kekuasaan tertinggi adalah milik Allah dan Allah lah pemilik yang absolut.

2. Manusia merupakan Pemimpin (kholifah) di bumi, tetapi bukan pemilik yang sebenarnya.

3. Semua yang dimiliki dan didapatkan oleh manusia adalah karena seizin Allah, dan oleh karena itu saudara-saudaranya yang kurang beruntung memiliki hak atas sebagian kekayaan yang dimiliki saudara- saudaranya yang lebih beruntung.

4. Kekayaan tidak boleh ditumpuk terus atau ditimbun.

5. Kekayaan harus diputar.

6. Menghilangkan jurang perbedaaan antara individu dalam perekonomian, dapat menghapus konflik antar golongan.

7. Menetapkan kewajiban yang sifatnya wajib dan sukarela bagi semua individu, termasuk bagi anggota masyarakat yang miskin.

3. TUJUAN KEBIJAKAN MONETER DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Tujuan yang paling mendasar dari kebinakan ekonomi yaitu untuk menegakkan Islam di dalam kehidupan masyarakat dan memberitahukan syi’ar Islam di dunia dalam mempertahanakan negara serta rakyat dari serangan musuh. Selanjutnya, agar tercapainya pertumbuhan dan pembangunan ekonomi negara yang tinggi agar tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat lalu mewujudkan kewajiban negara yang antara lain; (Mansur, 2013).

1. Menjamin kesejahteraan ekonomi kepada rakyat baik berupa penyediaan lapangan pekerjaan, pemenuhan kebutuhan dasar hidup bagi setiap individu yang berupa sandana, pangan dan papan serta pendidikan dan kesehatan.

2. melaksanakan disiplin dan administrasi yang berorientasi pada kesejahteraan ekonomi Negara termasuk mengintensifkan peran lembaga Hisbah di dalam ekonomi.

3. sebagai akibat dari tujuan kebijakan ekonomi yang kedua adalah mengoptimalkan penggunaan sumber daya ekonomi baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam.

4. Keempat, menciptakan suasana ekonomi yang kondusif, terutama iklim investasi dan kegiatan produksi yang berorientasi ekspor dan kesempatan-kesempatan yang menguntungkan bagi kegiatankegiatan ekonomi agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Selain itu terdapat kebijakan fisikal dan moneter, dengan kedua kebijakan ini, Negara dapat mewarnai ekonomi masa depan yang berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi, distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil dan merata, tingginya tingkat penyerapan tenaga kerja, pengendalian inflasi dan beberapa target ekonomi tertentu, di mana ada beberapa target tertentu yang lebih penting dan relevan untuk dikedepankan dari yang lainnya.

Lebih lanjut kedua kebijakan fiskal dan moneter ini dapat digunakan untuk saling melengkapi dalam mencapai target tertentu dalam ekonomi. Kebijakan fiskal mungkin lebih efektif dalam menangani permasalahan tertentu dan mencari solusinya, begitu juga sebaliknya, tetapi keduanya mungkin juga dapat saling melengkapi dalam mencapai tujuan target ekonomi. Definisi dan pengertian dari kebijakan Moneter adalah tindakan pemerintah (otoritas moneter) untuk mempengaruhi situasi makro ekonomi melalui pasar uang atau dengan cara mempengaruhi proses penciptaan uang. Misalnya mempengaruhi jumlah uang beredar atau money supply.

4. KEBIJAKAN FISKAL

Kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pengaturan kinerja ekonomi melalui mekanisme penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan fiskal terwujud dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Dalam dokumen APBN, kita dapat melihat berapa pendapatan pemerntah, darimana saja pendapatan tersebut, komposisi pendapatan, penduduk mana atau siapa yang terkena beban tinggi dan beban rendah dari total pendapatan pemerintah, untuk apa saja pendapatan pemerintah, sektor mana yang mendapat alokasi pengeluaran tinggi dan mana yang rendah, dan sebagainya.

5. KEBIJAKAN FISKAL PADA MASA RASULULLAH.

Kebijakan fiskal pada masa Rasulullah ada empat langkah yang dilakukan Rasulullah, di antaranya;

1. Menjalin Ukhuwah Islamiah

Dalam rangka meningkatkan permintaan masyarakat Muslim di Madinah, Rasulullah menempuh kebijakan mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Anshar. Hal ini menyebabkan terjadinya distribusi pendapatan dari kaum Anshar kepada Muhajirin yang berimplikasi pada peningkatan permintaan total di Madinah.

2. Pengumpulan Pajak

Penerapan kebijakan pajak yang dilakukan Rasulullah seperti Kharaj, khums, dan zakat menyebabkan teciptanya Kestabilan harga dan mengurangi inflasi. Anggaran pengaturan APBN yang dilakukan Rasululah cermat, efektif, dan efisien menyebabkan jarang terjadinya defisit anggaran meskipun sering terjadi peperangan yang memerlukan biaya cukup banyak.

3. Kebijakan fiskal khusus

Kebijakan fiskal secara khusus yang diterapkan oleh Rasulullah Saw adalah menerima bantuan kaum muslmin secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan pasukan muslim; meminjam peralatan dari kaum non muslim secara Cuma-Cuma dengan jaminan pengembalian dan ganti rugi bila terjadi kerusakan. Raslulullah juga meminjam uang dari orang-orang tertentu untuk diberikan kepada para muallaf. Kebijakan lainnya adalah menerapkan kebijakan insentif untuk menjaga pengeluaran dan meningkatkan partisipasi kerja dan produksi kaum muslimin.

4. Zakat

Di antara sumber penerimaan negara di masa Rasul adalah zakat. Zakat yangpertama diwajibkan adalah zakat fitrah, dan diwajibkan pada tahun kedua hijrah. Dibayar setiap bulan Ramadhan dengan kadar satu sha’ ( 2,5 kg, atau 2,7 kg) kurma, tepung, keju, kismis. Ketentuannya, harus dibayar sebelum melaksanakan salat idul fitri. Selanjutnya, diwajibkan zakat mal yang terdiri dari emas, perak, hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, ternak, hasil dari lautan, dan juga hasil profesi.

5. Khumus

Pengertian Khumus adalah hasil rampasan perang seperlimanya diberikan untuk kepentingan negara. Ketentuan ini dinyakan Allah dalam surat an-Anfal ayat 41; yang artinya

Artinya : Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuat

Pelaksanaan pembagian rampasan perang dilakukan Rasulullah adalah dengan membagi ata stiga bagian. Pertama, untuk diri dan keluarganya. Bagian kedua adalah para kerabatnya, dan ketiga adalah untuk anak-anak yatim, para fakir miskin, orang-orang yang membutuhkan dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Empat perlima bagian daripada harta rampasan perang adalah untuk para prajurit yang turut serta dalam peperangan (Antonio, 2012)

6. Kharaj

Pengertian kharaj adalah sewa dari hasil lahan yang digunakan unutk lahan pertanian oleh penduduk. Tegasnya, jika terjadi pertempuran antara muslim dan non muslim, lalu mereka yang non muslim kalah, semua tanah hasil rampasan perang menjadi milik negara. Siapa saja boleh bercocok tanah di lahan tersebut, tetapi mereka wajib bayar sewanya. Semua hasil sewa tersebut menjadi masukan untuk negara dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image