Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image NAH CHANNEL

Kebijakan Jaminan Produk Halal Di Provinsi Nanggroeh aceh darul salam (Dalam Perspektif Islam)

Bisnis | Thursday, 08 Dec 2022, 12:52 WIB

Kebijakan Pemerintah Aceh adalah melindungi masyarakatnya dari mengkonsumsi makanan, minuman, obat-obatan serta mengunakan kosmetik, produk kimia, biologi, dan produk rekayasa genetik agar terjamin kehalalannya.Dalam menjamin ketersediaan dan keberadaan konsumsi yang halal perlu dilakukan penataan, pembinaan dan pengawasan kepada Pelaku Usaha.

Untuk Efektifitas pelaksanaan tersebut diperlukan kerjasama yang baik, serta menjadikan sertifikasi produk halal sebagai salah satu syarat penting dalam pengurusan izin usaha di Aceh. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama bersama Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MPU Aceh sepakat untuk mensinkronkan pelaksanaan sertifikasi halal.

Kesepakatan ini diraih dalam pertemuan yang digelar di Banda Aceh. Hadir, Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Mastuki, Wakil Ketua MPU Aceh Muhibbuthabary, Sekretaris BPJPH M. Arfi Hatim, Kepala Sekretariat MPU Aceh M Murni, dan Ketua LPPOM MPU Thabrani.

Selama ini, pelaksanaan sertifikasi halal di provinsi Aceh dilaksanakan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal. Sertifikasi dilaksanakan oleh LPPOM MPU Aceh di bawah koordinasi MPU Aceh yang merupakan mitra kerja Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Prinsipnya Jaminan Produk Halal sebagai komitmen nasional wajib berlaku di seluruh Indonesia. Ini penting dan berkorelasi dengan pengakuan sertifikat halal secara internasional," lanjut Mastuki. "Oleh karena itu, maka perlu ada sejumlah sinkronisasi, agar berkesesuaian dengan semangat dan ketentuan Undang-undang JPH, Undang-undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021, serta regulasi JPH lainnya," lanjutnya.

Upaya sinkronisasi tersebut di antaranya terkait fungsi dan kewenangan MPU Aceh dan LPPOM MPU supaya berkesuaian dengan fungsi dan kewenangan sesuai regulasi JPH. Misalnya, LPPOM MPU di Aceh dapat difungsikan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) tersendiri yang didukung oleh pemerintah Aceh secara khusus . Regulasi JPH juga memungkinkan LPH didirikan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.

Jadi upaya ini sifatnya untuk memperluas, mengembangkan dan meningkatkan, bukan memotong yang sudah ada, tidak cut off, tapi smooth, sehingga Qanun tetap terakomodir, amanat UU dan PP juga tercover di dalamnya," imbuh Mastuki.

Dalam Qanun Aceh nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal, Penataan Produk Halal dilakukan mulai dari bahan baku sampai dengan pemasaran, Artinya seluruh tahapan haruslah dapat dipastikan benar-benar halal. Kesadaran memproduksi produk halal tentunya harus meudarah asoe (red berdarah daging) dalam masyarakat kita khususnya pelaku usaha.

Kehadiran Qanun Aceh Nomor 8/2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) mengklasifikasikan bahwa penentuan kualifikasi Pelaku Usaha mikro, kecil dan menengah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Sedangkan dalam hal Pengawasan terhadap Produk Halal, dilakukan mulai dari asal bahan baku, proses produksi dan fasilitas produksi pada produk pengolahan hewani atau nabati, obat-obatan dan Kosmetika, produk mikrobial dan penggunaannya.

Kemudian penyebarluasan dan pemantauan penerapan teknologi panen, pasca panen dan pengolahan hasil, hasil tanaman pangan dan holtikultura, peredaran produk makanan dan minuman, baik yang berkemasan maupun tidak berkemasan, asal bahan-bahan baku dan prosesnya untuk membuat obat dan kosmetik.

Dalam pelaksanaan tugasnya LPPOM MPU Aceh dapat bekerja sama dengan Instansi/lembaga lain dalam menjalankan fungsi, tugas dan kewenangannya dalam hal standarisasi halal, penyelenggaraan SJPH, penetapan fatwa, sertifikasi auditor halal dan pemeriksaan produk.

"Integrasi sistem layanan ini dimaksudkan untuk mempermudah integrasi data yang tentu dibutuhkan dalam penyesuaian sertifikat halal yang telah diterbitkan. Integrasi sistem layanan juga menjadi bagian dari upaya peningkatan layanan kita kepada pelaku usaha dan masyarakat," tambah Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH tersebut.

Selain itu, BPJPH dan MPU juga bersepakat untuk meningkatkan kuantintas serta kompetensi auditor halal yang ada. Auditor halal dengan kualifikasi tertentu dapat direkognisi secara langsung. Sedangkan auditor halal dengan kualifikasi di bawahnya dapat diupgrade melalui pelatihannya baik yang diadakan oleh BPJPH atau lembaga lain.

Maka Kehadiran produk halal di Aceh sangat menentukan suasana kehidupan masyarakat kedepannya, karena didalam Islam kehalalan itu sangat di perlukan agar terjaga seluruh apa yang di gunakan agar keberkahan senantiasa menyertai masyarakatnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image