Pengalokasian Dana APBN 2022 Sudah Tepat Sasaran?
Ekonomi Syariah | 2022-12-08 12:14:36Dapat kita ketahui bahwa APBN memiliki pengertian yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran. APBN diamanatkan dalam UUD 1945 yang diatur lebih lanjut dalam UU 17/2003, UU 1/2004, dan UU 15/2004.
Menurut saya dana APBN 2022 ini belum pas. Karena dengan alokasi yang begitu banyak membuat kantong dana terlalu gemuk, dalam artian amat berlebihan. Ada 3 bidang yang menurut saya perlu didahulukan yaitu kesehatan, pendidikan, dan kesehjateraan.
Dapat dilihat dari laporan kementerian keuangan tahun 2022, APBN yang paling tertinggi yaitu dari kementerian pertahanan atau kemenham yaitu sebesar Rp.134,7 T. Yang menurut pendapat saya anggaran APBN untuk kemenham ini masih kurang pas karena disaat seperti ini Indonesia tidak sedang mengalami konflik ataupun perang dengan negara manapun. Yang akan lebih baik menurut saya anggaran APBN untuk kemenham ini dikurangi dan diberikan kepada kementerian kesehatan dan kementerian pendidikan dan kebudayaan.
Karena menurut saya kementerian kesehatan lebih membutuhkan dana APBN yang lebih besar, selah mengalami penekanan akibat pandemi covid-19 pelaksanaan APBN menjadi langkah awal melanjutkan pemulihan ekonomi akibat puncak pandemi 2 tahun di Indonesia. Saat ini menurut saya APBN harus diposisikan sebagai faktor untuk menjaga stabilitas perekonomian dalam proses pemulihan ekonomi nasional yang saat ini tengah berlangsung. Dapat dilihat bahwa realisasi belanja negara saat ini lebih tinggi 6,3% dibandingkan tahun 2021.Yang saya dan kita semua harapkan dapat menjadi respon pertanggungjawaban dinamika perekonomian global yang mampu menjaga proses pemulihan ekonomi nasional.
Selain itu kementerian pendidikan dan kebudayaan menurut saya juga harus mendapatkan dana APBN yang lebih besar karena pengalokasian APBN pada tahun 2022 jelas sangat tidak merata. Apalagi jika melihat dana untuk kementerian pendidikan kebudayaan riset dan teknologi berada di urutan keenam dengan penerimaan dana sebesar Rp.73 T. Padahal seharusnya untuk dana pendidikan lebih di tingkatkan lagi, mengingat angka anak yang memperoleh pendidikan sangat minim terutama didaerah terpencil. Masih banyak anak yang putus sekolah karena keadaan ekonomi tetapi tidak mendapat bantuan dari pemerintah, masih banyak sekolah-sekolah yang dalam kondisi tidak layak di daerah-daerah terpencil dan masih banyak guru honorer yang tidak bergaji. Pada dasarnya pengalokasian APBN kepada lembaga-lembaga negara yang dianggap penting seharusnya lebih di perhatikan dengan adanya penambahan dana untuk kepentingan umum.
Tak hanya itu menurut saya APBN untuk kementerian sosial yang kemudian disalurkan ke desa-desa atau daerah-daerah terpencil dan untuk masyarakat yang kurang mampu. Kinerja transfer dan penyalurannya menurut saya belum tampak dilakukan secara optimal, seperti masih banyaknya dana bansos yang belum tersalurkan dengan baik ke desa-desa atau masyarakat yang kurang mampu banyaknya oknum nakal yang melakukan korupsi dana bansos. Harapannya kinerja transfer ke daerah dapat ditingkatkan dan dioptimalkan serta diawasi agar semakin baik sehingga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerintah di daerah sehingga prioritas nasional dapat terjaga. Pemerintah juga harus lebih mengupayakan sumber pembiayaan secara optimal guna memenuhi target pembiayaan anggaran dalam target pelaksanaan konsolidasi fiskal pada tahun 2023.
Dengan semua penjabaran di atas menurut saya pemerintah harus mengoptimalkan APBN dan penyaluran APBN tersebut dengan baik dan benar. Selain itu akan lebih baik jika pemerintah menjadikan zakat sebagai sumber pendapatan atau anggaran negara selain APBN, apalagi kita ketahui bahwa Indonesia merupakan negara muslim yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam. Yaitu dengan mensosialisasikan wajibnya berzakat dan membuat peraturan baru tentang wajib mengeluarkan zakat bagi aparatur negara, aparatur sipil maupun masyarakat yang mampu. Dengan demikian stabilisasi ekonomi dipastikan akan meningkat karena sumber pendapatan negara tidak hanya bersumber dari APBN tetapi juga dari zakat demi membantu dan mensejahterakan perekonomian di Indonesia dengan tetap menjalankan syariat-syariat Islam.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.