Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kemenkumham Sumsel

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Buka Seminar Sinergitas Notaris, Penyidik Kepolisian, Kejaksaan, dan MKN

Info Terkini | Thursday, 08 Dec 2022, 10:44 WIB

Palembang. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Harun Sulianto membuka Seminar Sehari “Sinergitas Notaris, Penyidik Kepolisian, Kejaksaan, dan MKN dalam Pemeriksaan Terhadap Notaris” di Hotel Aryaduta Palembang, Rabu (7/12).

Seminar ini diikuti oleh notaris di wilayah Palembang, Pengurus Wilayah (Pengwil) dan Pengurus Darerah (Pengda) Ikatan Notaris Indonesia (INI), para Anggota Luar Biasa (ALB) INI, juga beberapa notaris dari luar Sumsel seperti Bengkulu.

Ketua Pengwil INI Sumsel, Ahmad Wasil dalam sambutannya mengatakan bahwa seminar ini terlaksana berangkat dari keprihatinan pengurus, dimana beberapa bulan terakhir ini sudah ada sekitar 30 pemanggilan dari Kepolisian baik penyelidikan maupun penyidikan.

“Untuk itulah Pengwil INI Sumsel bekerjasama dengan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) berinisiatif menggelar seminar ini,” ungkap Ahmad Wasil.

Sekretaris Umum Pengurus Pusat INI, Tri Firdaus Akbarsyah turut menyampaikan sambutannya. Tri mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan ini. “Kegiatan ini merupakan upaya, serta tanggung jawab pengurus dalam meningkatkan pengetahuan dan wawasan dalam pelaksanaan tugas sebagai notaris,” ungkapnya.

Lebih lanjut Tri mengatakan bahwa notaris sebagai pejabat umum memerlukan perlindungan hukum demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan. “Kewenangan notaris begitu luas, sehingga untuk menjaga perilaku dan perbuatan yang rentan menimbulkan kerugian masyarakat, notaris harus jujur, mandiri, dan tidak berpihak,” lanjut Tri.

Tri turut mengatakan bahwa sebagai notaris, tidak boleh ada atau dalam tekanan dalam melaksanakan tugas, karena notaris merupakan pejabat yang membuat alat bukti otentik.

“PP INI juga telah melaksanakan PKS dengan Polri tentang pembinaan dan penegakan hukum, Pengwil INI Sumsel juga telah melaksanakan MOU dengan Polda Sumsel,” tutup Tri.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianti menyampaikan bahwa seyogyanya hubungan antara Pemerintah dan Notaris haruslah selaras, serasi, bersinergi, dan berkolaborasi untuk tujuan Pelayanan hukum.

“Sebagai pejabat umum, seorang Notaris bertanggung jawab atas mutu pelayanan jasa yang diberikannya. Untuk itu diperlukan adanya pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris didalam menjalankan tugas jabatannya,” ungkap Kakanwil.

Menurut Kakanwil Harun, Majelis Kehormatan Notaris mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan Notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan.

Hingga saat ini, jumlah Notaris di Provinsi Sumatera Selatan berjumlah 476 orang yang tersebar di 17 Kabupaten/Kota. Majelis Kehormatan Notaris di tahun 2020 telah menerima 97 permintaan persetujuan pemanggilan Notaris dari APH.

Kakanwil menjelaskan bahwa di tahun 2020 MKN telah menerima 97 permintaan persetujuan pemanggilan Notaris dari APH, tahun 2021 menerima 68 permintaan, dan hingga tanggal 5 Desembet 2022 telah menerima 58 permohonan untuk persetujuan pemanggilan Notaris.

Permohonan persetujuan pemanggilan Notaris dari Aparat Penegak Hukum Sebagian besar terkait dugaan tindak pidana, Pemalsuan Surat, Pemalsuan Akta Otentik, Menempatkan Keterangan Palsu di dalam Akta Otentik, Penggelapan, Penipuan, Penggelapan dalam Jabatan, dan Pencucian Uang.

“Semoga dengan seminar ini makin terjalin sinergi yang baik antara jajaran notaris dengan aparat penegak hukum ,” harap Kakanwil.

Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah, Beni Wijaya, dari Kajati Sumsel, dan AKBP Tulus Sinaga, Wadirkrimum Polda Sumsel.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang, Ketua Pengwil INI Jawa Barat, Ketua Pengwil IPPAT Sumsel, Anna Sagita, Para Dewan Penasehat INI Sumsel, Anggota MKNW Sumsel, dan Para Ketua Pengda INI Sumsel.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image